Main Article Content

Abstract

The issue in this writing is how to take legal action against summons for a notary who does not comply with Article 66 paragraph (1) UUNJP and what crimes are related to the profession and position of a notary. The method of this research is normative or doctrinal in which the object is statutory regulations with a case or doctrine approach, then the primary legal material is statutory regulations and secondary legal material is in the form of books. The results of this study conclude that legal remedies taken by a notary against summons that do not comply with Article 66 paragraph (1) UUJNP are through pretrial since it has the authority to decide whether or not an arrest and or detention is legal at the request of the suspect or his family or other parties on the power of the suspect and that criminal acts related to the profession and position of a notary in the Criminal Code are Articles 263-266 as well as Articles 372 and 378, these articles indicate the involvement of the profession and position of a notary. Meanwhile, the author's suggestion is that investigators and public prosecutors should pay attention to other regulations apart from the Criminal Code and the Criminal Procedure Code so that no suspect's rights are overlooked and for a notary to always act in professional manner and being thorough or prudent in formulating a deed.
Key Word: Legal Remedies, Summons, Notary


Abstrak
Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana upaya hukum terhadap pemanggilan notaris yang tidak memenuhi Pasal 66 ayat (1) UUNJP dan tindak pidana apa saja yang berhubungan dengan profesi dan jabatan notaris. Dan metode penelitian ini adalah normatif atau doktrinal yang objeknya adalah peraturan perundang-undangan dengan pendekatan kasus maupun doktrin kemudian bahan hukum primer adalah peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder ialah berupa buku. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya hukum yang dilakukan seorang notaris terhadap pemanggilan yang tidak memenuhi Pasal 66 ayat (1) UUJNP adalah melalui praperadilan sebab praperadilan berwenang memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka dan bahwa tindakan pidana yang berhubungan dengan profesi dan jabatan notaris dalam KUH Pidana adalah Pasal 263-266 maupun Pasal 372 dan 378, pasal-pasal tersebut berindikasi melibatkan profesi dan jabatan notaris. Sedangkan saran penulis adalah penyidik dan penuntut umum agar memperhatikan peraturan lain selain dari KUH Pidana maupun KUH Acara Pidana agar tidak ada hak-hak tersangka yang terlewatkan dan bagi notaris adalah agar selalu bersikap profesional dan saksama atau kehati-hatian dalam setiap pembuatan akta.
Kata-kata Kunci: Upaya Hukum, Pemanggilan, Notaris

Keywords

Legal Remedies Summons Notary

Article Details

How to Cite
Sisca Anindya Rachmawati. (2023). Upaya Hukum Terhadap Pemanggilan Notaris Yang Tidak Memenuhi Pasal 66 Ayat (1) UUJNP. Officium Notarium, 2(2), 297–305. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art11

References

  1. Andi, Hamzah, Hukum Acara Pidana, Sinar Garafika, Jakarta, 2013.
  2. Habibi, Adjie, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris dan PPAT, PT Aditya Bakti, Bandung, 2014.
  3. Rudi, Indrajaya, Notaris dan PPAT Suatu Pengantar, PT Rafika Aditama, Bandung, 2020.
  4. Sulhan, dkk, Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Panduan Praktis dan Mudah Taat Hukum), Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018.
  5. Syamsudin, Mahir Meneliti Permasalahan Hukum, Kencana, Jakarta, 2021.
  6. Tolib, Effendi, Sistem Peradilan Pidana Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2013.
  7. Tornado Anang, Shophan, Praperadilan: Sarana Pelindungan Tersangka Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonessia, Nusa Media, Bandung, 2018.
  8. Juleni, Implementasi Pemeriksaan Notaris Oleh Majelis Kehormatan Notaris Atas Dugaan Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
  9. Udi Hernawan dan Mussyarif Abdul Chalim, Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Dalam Memberikan Persetujuan Terhadap Pemanggilan Notaris Oleh Penegak Hukum, Jurnal Akta, Volume 4 Nomor 3, Tahun 2017
  10. S. Wulandari, Kajian Tentang Praperadilan Dalam Hukum Pidana, Serat Acitya, Volume 4 Nomor 3, Tahun 2015
  11. Tristan P. Moeliono dan Widati Wulandari, Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana: Kritikan terhadap Putusan MK tentang Praperadilan, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 22 Nomor 4, Tahun 2015
  12. Moeh Angga Nugraha, Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Atas Pemanggilan Notaris Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana, Officium Notarium, Volume 1 Nomor 2, Tahun 2021
  13. Irfan Iryadi, Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, Rechts Vinding, Volume 9 Nomor 3, Tahun 2020
  14. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  15. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  16. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  17. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  18. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tetang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Oerganisasi dan Anggaran Majelis Kenormatan Notaris.