Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze and identift the validity of the Notary deed that was not read out by the Notary before the applicants and witnesses; and, to analyze and identify the role of the Notary Supervisory Board in terms of enforcing UUJN regarding the behavior of a Notary who does not read the Notarial deed that they have made. This is a qualitative normative legal research as it examines legal norms related to the validity of notarial deeds which were not read out by the notary before the applicants and witnesses at the time of signing the minutes of the deed. The results of the study concluded that the Notary is obliged to guarantee the certainty of the day, date, month, year, and facing time listed or mentioned at the beginning of the Notarial deed, as proof that the parties face and sign the deed and all procedures for making the deed have been carried out according to the applicable legal regulations in UUJN. In the case of the notarial deed not being read to the applicants and witnesses due to the notary's negligence is certainly in contrary to the UUJN provisions, which undoubtedly will have legal implications for both the deed and the notary concerned. The reading of the deed that is not carried out by a Notary will result in a decrease in the value of proving an authentic deed to become a private deed as stated in Article 16 paragraph (9) UUJN.
Key Word: Notary Position, Notary Supervision, and Deed Reading


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui keabsahan akta Notaris yang tidak dibacakan oleh Notaris di depan para penghadap dan para saksi dan untuk menganalisa dan mengetahui peran Majelis Pengawas Notaris dalam hal penegakan UUJN terkait perilaku Notaris yang tidak membacakan akta Notaris yang dibuatnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif kualitatif karena yang diteliti adalah norma-norma hukum yang terkait dengan keabsahan akta Notaris yang tidak dibacakan oleh Notaris di depan para penghadap dan para saksi pada saat penandatanganan minuta akta. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Notaris wajib menjamin kepastian hari, tanggal, bulan, tahun, dan pukul menghadap yang tercantum atau disebutkan pada bagian awal akta Notaris, sebagai bukti bahwa para pihak menghadap dan menandatangani akta serta semua prosedur pembuatan akta telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dalam UUJN. Dalam kasus akta Notaris tidak dibacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi dikarenakan kelalaian Notaris sudah tentu bertentangan dengan ketentuan UUJN yang sudah tentu akan berimplikasi hukum baik terhadap akta tersebut maupun Notaris yang bersangkutan. Pembacaan akta yang tidak dilakukan oleh Notaris akan berakibat turunnya nilai pembuktian akta otentik menjadi akta di bawah tangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (9) UUJN.
Kata-kata Kunci: Jabatan Notaris, Pengawasan Notaris, dan Pembacaan Akta

Keywords

Notary Position Notary Supervision Deed Reading

Article Details

How to Cite
Rizky Yunian. (2023). Keabsahan Akta Notaris Yang Tidak Dibacakan Oleh Notaris Di Depan Para Penghadap Dan Para Saksi Pada Saat Penandatanganan Minuta Akta. Officium Notarium, 2(2), 286–296. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art10

References

  1. Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia; Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Cetakan Keempat, Refika Aditama, Bandung, 2014.
  2. _______, Majelis Pengawas Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015.
  3. Algra, N.E., H.R.W. Gokkel, dkk, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae; Belanda- Indonesia, Dalam Habib Adjie, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, Cetakan Ketiga, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015.
  4. Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia; Perspektif Hukum dan Etika, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2009.
  5. Darus, Muhammad Luthfan Hadi, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2017.
  6. Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003.
  7. Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.
  8. Sulihandari, Hartanti dan Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip dasar Profesi Notaris, dunia Cerdas, Jakarta, 2013.
  9. Tobing, G.H.S Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Cetakan Kedua, Erlangga, Jakarta, 1999.
  10. Dwi Merlyani, “Kewajiban Pembacaan Akta Otentik oleh Notaris di Hadapan Penghadap (Terkai Dengan Konsep Cyber Notary”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 2019.
  11. Fariz Helmy Rasyad, “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 16 ayat (1) Huruf L dan Ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2012.
  12. Mega Fitria Izzawati, “Kekuatan Pembuktian Akta Notaris yang Tidak Dibacakan di Hadapan Para Pihak”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2014.
  13. Tatiek Sri Djatmiati, “Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia”, Disertasi Program Pasca Sarjana, Surabaya, Universitas Airlangga, 2002.
  14. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  16. Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia.
  17. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 702 K/Sip/1973, 5 September 1973.