Main Article Content

Abstract

This research aims to analyze how the legal consequences of using a Power of Attorney to Sell which is used as the basis of an alternative execution of guarantees that have been bound with Mortgage for creditors (banks). Therefore, the author divides the main issue into 2 (two) parts, first, whether the use of a Power of Attorney to Sell against collateral objects that have been bound with Mortgage can be used as an alternative execution in guaranteeing certainty of the fulfillment of creditors' receivables related to debt agreements in banking credit. Second, what are the legal consequences of using a Power of Attorney to Sell against collateral objects that have been burdened with Mortgage Rights in the loan agreement for Creditors (banks)? This is a normative-qualitative research which is supported by primary legal materials and secondary legal materials. The approaches used by the author is in the form of a statutory and a conceptual approaches. The results of this study conclude that first, that the power of attorney to sell cannot be used as an alternative for execution on mortgage guarantees, since collateral that has been bound with mortgage rights will be subject to Law Number 4 of 1996 on Mortgage Rights. Second, the legal consequences arising from the use of the Power of Attorney to Sell are not binding, meaning that according to the provisions of Article 1320 of the Civil Code paragraph 4 on "lawful causes", the subjective requirements of using the power of attorney to sell are not fulfilled and the legal consequences are null and void.
Key Word: Debt (credit) Agreement, Power of Attorney to Sell, Collateral


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana akibat hukum penggunaan Surat Kuasa Menjual yang dijadikan landasan sebagai alternatif eksekusi jaminan yang sudah dibebani Hak Tanggungan bagi kreditor (perbankan). Oleh sebab itu, penulis membagi pokok permasalah tersebut menjadi 2 bagian, pertama, apakah penggunaan Surat Kuasa Menjual terhadap obyek jaminan yang sudah dibebani Hak Tanggungan dapat dijadikan sebagai alternatif eksekusi dalam menjamin kepastian atas terpenuhnya piutang kreditur terkait dengan perjanjian utang-piutang dalam kredit perbankan. Kedua, bagaimanakah akibat hukum penggunaan Surat Kuasa Menjual terhadap obyek jaminan yang sudah dibebani Hak Tanggungan pada perjanjian utang-piutang bagi Kreditor (perbankan)? Penelitian adalah penelitian normatif-kualitatif yang didukung dengan bahan hukum primer bahan hukum skunder. Pendekatan yang dilakukan oleh penulis berupa pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan pertama, bahwa surat kuasa menjual tidak dapat dijadikan alternatif eksekusi pada jaminan Hak Tanggungan, karena jaminan yang sudah dibebani dengan Hak Tanggungan, maka akan tunduk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Kedua, akibat hukum yang ditimbulkan dari penggunaan surat kuasa menjual tersebut tidak mengikat, artinya menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata ayat (4) tentang “sebab yang halal” maka syarat subyektif dari penggunaan surat kuasa menjual tersebut tidak terpenuhi dan akibat hukumnya batal demi hukum.
Kata-kata Kunci: Penjanjiuan Utang-piutang (kredit), Surat Kuasa Menjual, Jaminan

Keywords

Debt (credit) Agreement Power of Attorney to Sell Collateral

Article Details

How to Cite
Harry Dwicha Prayoga. (2023). Penggunaan Surat Kuasa Menjual Pada Objek Jaminan Yang Dibebani Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Officium Notarium, 2(2), 215–223. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art2

References

  1. Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.
  2. Harun, Badriyah, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah (Solusi Hukum Legal Action dan Alternatif Penyelesaian Segala Jenis Kredit Bermasalah), Cetakan ke 1, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2010.
  3. Devita Permatasari, Irma, Kiat-kita Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan, Kaifa, Bandung, 2014.
  4. Bahsan, M., Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.
  5. Muhammad Edo Afian, “Kuasa Menjual Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kredit Macet di Kecamatan Sukadaji Kota Pekan Baru”, JOM Fakultas Hukum, Vol III, No. 02, Oktober 2016.
  6. Sentosa Sembiring, “Arti Penting Jaminan dalam Pemberian Kredit dalam Transaksi Bisnis Perbankan”, Gloria Juris, Volume 7, Nomor 1, Januari-April 2007.
  7. Muhammad Saleh, Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Kredit Macet melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan, Cetakan ke-2, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016
  8. Surat Kuasa Menjual “Khusus” di bawah tangan tertanggal 26 April 2019.
  9. Surat Pengakuan Utang Nomor: B.544/3551/4/2019 Bank XXXXX Unit XXXX
  10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah