Main Article Content

Abstract

Provisions regarding the use of Police Record Certificates have become an obstacle for former convicts to enter the job market. Therefore, two formulations of the problem were identified, namely first, How is the fulfillment of the right to work for former convicts in Purworejo Regency? Second, what are the supporting and inhibiting factors in fulfilling the right to work for former convicts in Purworejo Regency? This is an empirical legal research with statutory and conceptual approaches. The results of this study conclude that first, the Police Record Certificate is an obstacle in securing a job for former convicts in Purworejo Regency; and secondly, there have been efforts undertaken by the regional government of Purworejo district in assisting in fulfilling the right to work for former convicts in Purworejo Regency
Key Word: The right to work, Former convicts, Government of Purworejo Regency


Abstrak
Ketentuan mengenai pemakaian Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi penghambat mantan narapida untuk mencari pekerjaan. Oleh karena itu, diidentifikasi dua rumusan masalah, yaitu pertama, Bagaimana pemenuhan hak atas pekerjaan bagi mantan narapidana yang di Kabupaten Purworejo? Kedua, Apa faktor penunjang dan penghambat dalam pemenuhan hak atas pekerjaan bagi para mantan narapidana di Kabupaten Purworejo? Jenis penelitian merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi penghambat dalam mencari pekerjaan di Kabupaten Purworejo; dan kedua, upaya oleh pemerintah daerah kabupaten Purworejo dalam membantu dalam memenuhi hak atas pekerjaan bagi mantan narapidana di Kabupaten Purworejo.
Kata-kata Kunci: Hak atas pekerjaan, Mantan narapidana, Pemerintah Kabupaten Purworejo

Keywords

The right to work Former convicts Government of Purworejo Regency

Article Details

How to Cite
Arih Filian Prabowo. (2023). Pemenuhan Hak Atas Pekerjaan Bagi Mantan Narapidana Di Kabupaten Purworejo. Officium Notarium, 2(1), 169–176. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art18

References

  1. D. Asplun, Knut, Suparman Marzuki, Eko Riyadi (Ed.), Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2011.
  2. ________, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2008.
  3. Weissbordt, David, Hak-hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Perspektif Sejarah, dalam Peter Davies, Hak asasi Manusia: sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1994.
  4. http://www.tribunnews.com/nasional/2017/06/05/susahnya-mantan-teroris-mencari-pekerjaan-ditolak-jadi-pengemudi-ojek-online, diakses pada 28 September, Pukul 10.31 WIB
  5. Wawancara Tri Sunartini, Dengan Mediator Hubungan Industrial, 2 Januari 2018.
  6. Wawancara dengan Mantan Narapidana, 28 Desember 2018 Pukul 01.00 WIB
  7. Wawancara dengan Maharani, Kepala Seksi Bagian Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Purworejo Pada 2 Januari 2018.
  8. Wawancara dengan Mantan Narapidana pada 27 Desember 2018 Pukul 23.00 WIB
  9. Wawancara Dengan Rizki Irawan, Admin User PT Indomarco Adiprima Kecamatan Purworejo Pada 13 November 2017
  10. Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 99 Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.