Main Article Content

Abstract

This study raises the issue of what are the supporting and inhibiting factors of a notary in implementing Article 37 of the Notary Position Law No. 2 of 2014 (Undang-Undang Jabatan Notaris, UUJN), especially on the provision of legal services that are free of charge. This is an empirical juridical or sociological juridical research, which examines the applicable legal provisions and what actually occurs in the society. The approach used is sociolegal, which is an interdisciplinary approach in studying law that utilizes the science of sociology. This study concludes that first, the supporting factors are UUJN and the Notary Code of Ethics. Article 37 UUJN orders Notaries to provide legal services in the notary sector that are free of charge to people who are unable to afford it. Second, the inhibiting factor is the need for a notary to make a living for himself and the materialistic crush to meet the operational needs of the office. In addition, there is also a lack of legal counseling.
Key Word: Notary, Supporter, Obstacles, Legal services


Abstrak
Penelitian ini mengangkat permasalahan apa faktor pendukung dan faktor penghambat seorang notaris dalam mengimplementasikan Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang pemberian jasa hukum secara cuma-Cuma. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris atau penelitian yuridis sosiologis, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah sosiolegal merupakan pendekatan interdisipliner dalam mengkaji hukum yang memanfaatkan sosiologi. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, faktor pendukungnya yaitu UUJN dan Kode Etik Notaris. Pasal 37 UUJN memerintahkan Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Kedua, faktor penghambatnya yaitu kebutuhan seorang Notaris dalam mencari nafkah untuk dirinya sendiri dan himpitan materi untuk memenuhi kebutuhan oprerasional kantor. Selain itu juga kurangnya diadakan penyuluhan hukum.
Kata-kata Kunci: Notaris, Pendukung, Penghambat, Jasa hukum

Keywords

Notary Supporter Obstacles Legal services

Article Details

How to Cite
Agritya Dinda Puspita. (2023). Faktor Pendukung Dan Penghambat Dalam Implementasi Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Di Kota Surakarta. Officium Notarium, 2(1), 130–139. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art14

References

  1. Ghansham, Anand, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Zifatama Publisher, Sidoarjo, 2014.
  2. Habib, Adjie, Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2014.
  3. Notodisoerjo, R. Soegon, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
  4. Ronny, Handoyo, Masyarakat Kurang Mampu, Indikator Dan Persentasenya Di Indonesia Tahun 2018, Rineka Cipta, Jakarta, 2019.
  5. Tobing, G.H.S Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1980.
  6. https://tirto.id/cara-cara-mengukur-tingkat-kemiskinan-selain-dengan-metode-bps-cPl6, diakses pada 15 februari 2022, pukul 16.06 WIB
  7. http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/75338, diakses 7 Oktober 2021