Main Article Content

Abstract

This is a legal research which aims to analyze the concrete situation of a notary who has been declared bankrupt and the application of Article 12 of the Notary Position Law and the suitability of the principle of justice for the sanction of dishonorably dismissing a notary who is declared bankrupt. The method used is a normative research approach. The approach taken is a statutory approach, namely examining existing laws and regulations and then comparing them with the reality in society regarding the application of the law on notary positions and rules regarding bankruptcy, especially analyzing the Surabaya District Court Decision Number: 2200/Pid.B/2020/ PN Sby. The results obtained from this study conclude that Article 12 of the Notary Position Law applies if a notary is declared bankrupt by a court decision that has permanent legal force and the form of the sanction has fulfilled the principle of justice as has been made by the government and recorded in the law. However, until now the classification regarding the conditions under which notaries must go bankrupt individually and notaries are not yet clear, thus it is important to set clear and concrete terms regarding this matter.
Key Word: Civil rights of the Notary, Disrespectfully Dismissed Notary, Bankruptcy


Abstrak
Penelitian ini adalah penelitian hukum yang miliki tujuan untuk menganalisis keadaan konkret seorang notaris yang dinyatakan pailit dan diterapkan Pasal 12 Undang-Undang Jabatan Notaris dan kesesuaian azas keadilan terhadap sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada seorang notaris yang dinyatakan pailit. Metode yang dipergunakan dalam penelitian adalah penelitian normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan yakni mengkaji peraturan perundang-undangan yang ada kemudian dibandingkan dengan kenyataan di masyarakat mengenai penerapan undang-undang jabatan notaris dan aturan mengenai kepailitan khususnya menganalisis pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2200/Pid.B/2020/PN Sby. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini menyimpulkan Pasal 12 Undang-Undang Jabatan Notaris berlaku apabila notaris dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan wujud sanksi tersebut telah memenuhi azas keadilan sebagaimana telah dibuat aturannya oleh pemerintah dan dibukukan dalam undang-undang. Namun, hingga saat ini memang klasifikasi mengenai kondisi apa notaris harus pailit secara individu/pribadi dan notaris belum jelas, sehingga penting untuk diatur secara jelas dan konkret mengenai hal tersebut.
Kata-kata Kunci: Hak-Hak Keperdataan Notaris, Notaris Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Pailit

Keywords

Civil rights of the Notary Disrespectfully Dismissed Notary Bankruptcy

Article Details

How to Cite
Wahyu Rizki Podungge. (2023). Pemulihan Hak Keperdataan Notaris Yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat Pasca Dinyatakan Pailit. Officium Notarium, 2(1), 79–88. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art9

References

  1. Aga Waskitha Wiryawan, “Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris”, Lex Renaissance, No. 1. Vol. 5 (2020).
  2. Eka Sulistya, “Pemberian Sanksi Pelanggaran Pelaksanaan Jabatan Notaris dan Perilaku Notaris oleh Majelis Pemeriksa”, Junrla Officium Notarium, No. 2. Vol. 1 (Agustus 2021).
  3. Khavieza Siregar, Budiman Ginting dan T. Keizerina Devi, “Hukum Notaris atas Sanksi Pemberhentian Sementara oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris”, Jurnal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), No. 2. Vol. 4 (November 2021).
  4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, LN 2004 No. 131, TLN No.4443.
  5. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2200/Pid.B/2020/PN Sby. Tertanggal 16 Desember 2020.
  6. Bagus Wicaksono. Inilah Akibat-Akibat yang Dapat Ditimbulkan oleh Kepailitan, https://abpadvocates.com/inilah-akibat-akibat-yang-dapat-ditimbulkan-oleh-kepailitan/. Diakses 01 Agustus 2022.
  7. Redaksi Jawa Pos. Polrestabes Proses 7 Laporan Polisi terkait Notaris Devi Chrisnawati, https://www.jawapos.com/surabaya/29/07/2020. Diakses tanggal 19 Juli 2022.
  8. _______, Ajukan Banding, Hukuman Notaris Devi Chrisnawati Jadi Dua Kali Lipat. https://www.jawapos.com/surabaya/05/04/2021/ajukan-banding-hukuman-notaris-devi-chrisnawati-jadi-dua-kali-lipat/. Diakses 19 Juli 2022.
  9. Shidarta, Kebiri dan Kematian Perdata. https://businesslaw.binus.ac.id/2015/10/30/kebiridankematianperdata/#:~:text=Kematian%20perdata%20(civiliter%20mortuus)%20adalah,%2C%20menikah%2C%20dan%20memiliki%20keturunan. Diakses 01 Agustus 2022.