Main Article Content

Abstract

The tax validation process is mandatory to undertake before the deed of sale and purchase is signed by the parties. However, there are obstacles related to the deed to be made by the parties. The formulation of the problems consists of: what is the role of the Notary/Land Title Registrar (Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT) in the aquittance of sale and purchase transactions on land and/or building; and how the validity of the tax validation results on the transfer of land and/or building rights. This is a normative legal research which examines various laws and regulations related to the problems as well as interviews to complement the results. The results conclude that the Notary/PPAT plays an important role as an intermediary in the settlement process for sale and purchase transactions on land and/or building between the parties and the Primary Tax Service Office as the authorized party in conducting tax validation. This tax validation can only be carried out if the tax payable has been paid, namely related to income tax that is charged to the seller and the fee for acquiring land and/or building rights that is charged to the buyer. The validity of the results of this tax validation is used as evidence by the Notary/PPAT to complete the documents which will later be submitted to the National Land Agency for the processing of the transfer of land and/or building title certificates
Key Word: Tax validation, sale and purchase, transfer of land rights


Abstrak
Proses validasi pajak yang wajib dilakukan sebelum akta jual beli ditandatangani oleh para pihak terdapat kendala yang berkaitan akta yang nantinya akan dibuat oleh para pihak. Rumusan masalah terdiri dari bagaimana peran Notaris/PPAT dalam pelunasan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan serta bagaimana keabsahan hasil validasi pajak terhadap pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti serta wawancara sebagai penunjang hasil penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa Notaris/PPAT berperan penting sebagai perantara dalam proses pelunasan atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan antara para pihak dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagai pihak yang berwenang dalam melakukan validasi pajak. Validasi pajak ini baru dapat dilakukan apabila pajak terutang sudah dilunasi yaitu terkait pajak penghasilan yang dibebankan kepada penjual dan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibebankan kepada pembeli. Keabsahan hasil validasi pajak ini digunakan sebagai alat bukti oleh Notaris/PPAT untuk melengkapi dokumen yang nantinya akan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk proses pengurusan pengalihan sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan.
Kata-kata Kunci: Validasi pajak, jual beli, pengalihan hak atas tanah

Keywords

Tax validation sale and purchase transfer of land rights

Article Details

How to Cite
Adinda Rati Manjari. (2023). Implementasi Validasi Pajak Penghasilan Atas Jual Beli Tanah Dan Bangunan. Officium Notarium, 2(1), 159–168. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art17

References

  1. Khairandy Ridwan, Perjanjian Jual Beli, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press, Yogyakarta, 2016.
  2. Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Cetakan Ke, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
  3. Muhammad Taufan Kumangki, “Problematika Validasi Pajak Oleh Kantor Pajak Pratama Terhadap Akta PPAT”, LEX Renaissance, No. 1, Vol. 5, 2020.
  4. Pipit Saputri Utami, “Pertanggungjawaban Notaris/PPAT terhadap Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang BPHTB-nya Belum Dibayar”, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol.3, No. 2, 2019.
  5. Titin Oktalina Safitri, “Pemalsuan Alat Bukti atas Penitipan Uang Pajak Oleh Notaris/PPAT dalam Menjalankan Tugas Jabatan”, Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 4, No. 1, 2019.
  6. Vinna Melinda, “Pendampingan Perancangan Alur Proses Validasi Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Andreas Timothy, S.H., M.Kn. Di Kota Batam”, ConCEPt, Vol.1, No. 1, 2021.
  7. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
  11. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-18/Pj/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan Beserta Perubahannya.