Main Article Content

Abstract

In the making of a deed, the Notary must pay attention to the forms and procedures set by the Notary Position Law (Undang-Undang Jabatan Notaris, UUJN). In practice however, it iss found that there was a Notary reported by a group of people in Ponorogo Regency for their refusal to hand them a copy of the agreement made. The formulation of the problem in this study is how is the legal protection for the applicant and how is the settlement process carried out by the Notary Supervisory Board for losses suffered by the community due to alleged violations of the code of ethics committed by a notary who has died. This is a normative legal research using statutory, conceptual, and qualitative case analysis approaches. The results of this study conclude that based on the analysis conducted in the UUJN, sanctions are regulated for notaries who violate the code of ethics. As for legal protection arrangements for parties or communities who feel disadvantaged, there are only a few articles in the UUJN, and even then they are general in nature. The protection obtained by the community or the aggrieved party is repressive protection whose implementation can be seen in Articles 70 and 73 UUJN. If any person is aggrieved by the Notary, they are able to report it to the Regional Supervisory Council.
Key Word: Notary Code of Ethics, Board of Trustees, Notary, UUJN


Abstrak
Dalam pembuatan akta, Notaris harus memperhatikan bentuk dan tata cara yang telah ditetapkan oleh UUJN. Namun praktik ditemukan terdapat Notaris yang dilaporkan oleh sekelompok masyarakat di Kabupaten Ponorogo karena tidak diperbolehkan untuk meminta salinan dari perikatan yang dibuat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi penghadap dan bagaimana proses penyelesaian yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris terhadap kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh notaris yang telah meninggal dunia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis kasus secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan di dalam UUJN diatur mengenai sanksi bagi Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik. Adapun pengaturan perlindungan hukum bagi para pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan hanya terdapat di beberapa pasal di dalam UUJN itupun bersifat umum. Perlindungan yang didapatkan oleh masyarakat atau pihak yang dirugikan adalah perlindungan represif yang pelaksanaannya dapat dilihat dalam Pasal 70 dan 73 UUJN. Apabila ada yang merasa dirugikan oleh Notaris maka dapat melaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah.
Kata-kata Kunci: Kode Etik Notaris, Majelis Pengawas, Notaris, UUJN

Keywords

Notary Code of Ethics Board of Trustees Notary UUJN

Article Details

How to Cite
Rizki Ryadika Rahman. (2023). Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oleh Majelis Pengawas Notaris Terhadap Notaris Yang Telah Meninggal Dunia. Officium Notarium, 2(1), 89–98. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art10

References

  1. Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama Bandung,, 2008.
  2. _______, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama Bandung,, 2008.
  3. Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
  4. Faesal, Sanafiah, Dasar dan Teknik Penelitian Keilmuan Sosial, Usaha Nasional, Surabaya, 2002.
  5. Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
  6. Fatoni, Abdurrahman, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
  7. Garner, Bryan A., Black’s Law Dictionary, Ninth Edition, St. Paul, West, 2009.
  8. Hadi, Sutrisno, Metodologi Research, Edisi Revisi, Andi Ofset, Yogyakarta, 2002.
  9. Hadjon, Phillipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
  10. Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
  11. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2010.
  12. Notodisoerjo, R Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1982.
  13. Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
  14. Wignjosoebroto, Soentandyo, Hukum Konsep dan Metode, Setara Press, Malang, 2013.
  15. Didi Santoso, “Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta yang Memuat Dua Perbuatan Hukum (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1440.K/PDT/1996)”, Tesis, Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.