Main Article Content

Abstract

This study aims to discuss the effect of disruption of the digital era on Notary deeds as authentic evidence. The problems to be answered are first, what is the effect of disruption brought by digital era on Notary Deeds as authentic evidence; and second, how is the validity of Notary Deeds as authentic evidence amidst the said disruption brought by digital era? The method used is a normative legal research, by using a statutory approach through examining all the laws related to the problem. The data collection techniques were in the form of literature studies, document studies and interviews. Data were collected and analyzed in a descriptive-qualitative manner. The results of the study show that First, disruption affects publicity and non-publicity of the Notary Deeds, namely Notaries who have begun to transition from conventional methods to the use of information technology, hence that all legal entity settlements which include legal entities are carried out by the Legal Entity Administration System (SABH) and AHU online. Meanwhile, the notary's non-publicity deed, namely online contract law or non-contact contracts, is one of the norms or legal rules that develop and keep up with the times, this is due to the principle of freedom of contract. Second, the evidentiary power of the notary's publicity deed is based on the Decree of the Minister of Law and Human Rights Number M-05 HT.01.01 of 2002, while the validity of electronic contracts has been recognized by laws and regulations, as long as it is agreed upon by the parties concerned. At present this applies to non-publicity deeds only made based on non-contact contracts or electronic contracts, but regarding the signature it is only a certain object. An electronic signature can be used if the signature is certified, namely an electronic signature that uses an Electronic Certificate from the services of an Indonesian Electronic Certification Operator (PSrE) that is recognized by the Ministry of Communication and Informatics (Ministry of Communication and Informatics)
Key Word: Disruption, Notary Deed, Evidence


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai pengaruh disrupsi era digital terhadap akta notaris sebagai alat bukti autentik. Permasalahan yang ingin dijawab pertama, apa pengaruh disrupsi era digital terhadap Akta Notaris sebagai alat bukti autentik, kedua, bagaimana keabsahan Akta Notaris sebagai alat bukti autentik akibat terjadinya disrupsi era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan mengkaji semua undang-undang yang berkaitan dengan permasalahan. Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Data dikumpulkan dengan metode studi dokumen dan pustaka dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, disrupsi mempengahuhi Akta publisitas dan non publisitas Notaris yaitu Notaris sudah mulai bertransisi dari metode konvensional menjadi penggunaan teknologi informasi bahwa segala penyelesaian badan hukum yang meliputi badan hukum dilaksanakan dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan AHU online. Sedangkan akta non publisitas notaris yaitu hukum kontrak online atau kontrak tidak bersentuhan yang salah satu norma atau kaidah hukum yang berkembang dan mengikuti perkembangam zaman, hal tersebut disebabkan karena adanya asas kebebasan berkontrak Kedua, pembuktian Akta publisitas Notaris didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-05 HT.01.01 Tahun 2002, sedangkan dalam keabsahan kontrak elektronik telah diakui eksistensinya oleh peraturan perundang-undangan, sepanjang disepakati oleh para pihak yang bersangkutan. Saat ini berlaku pada akta non publisitas hanya dibuat berdasarkan kontrak yang tidak bersentuhan atau kontrak elektronik akan tetapi mengenai tanda tangannya merupakan suatu obyek tertentu saja. Tanda tangan elektronik dapat digunakan jika tanda tangan tersebut tersertifikasi yaitu tanda tangan elektronik yang menggunakan Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo).
Kata-kata Kunci: Disrupsi, Akta Notaris, Pembuktian

Keywords

Disruption Notary Deed Evidence

Article Details

How to Cite
Amanda Hasna Nadhya. (2023). Pengaruh Disrupsi Era Digital Terhadap Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Autentik. Officium Notarium, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art1

References

  1. Ajie, Habib, Penafsiran Tematik Hukum Notaris IndoensiaBerdasarkan Undang-Undang Nomo2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2015.
  2. Ghofur Anshori, Abdul, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.
  3. Kasali, Rhenald, Disruption, Cetakan Ketujuh, Kompas Gramedia, Jakarta, 2018.
  4. M. Arif Mansur, Didik dan Elisatris Gultom, Cyber Law. Aspek Hukum Teknologi Informasi. cetakan ke-2 , Refika Aditama,Bandung, 2009.
  5. Nurita, Emma, Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, Refik Aditama, Bandung, 2012.
  6. Pandoman, Agus, Hukum Kontrak Online Kontrak Tidak Bersentuhan, Putra Surya Sentosa, Yogyakarta, 2020.
  7. ________, Teori dan Praktek Akta Perikatan Publisitas dan non Publisitas, Raga Utama Kreasi, Jakarta, 2017.
  8. Sulihandari, Hartanti dan Nisya Rifiani, Prinsip-prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.
  9. Agung Fajar Matra, Penerapan Cyber Notary di Indonesia Ditinjau dari Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Jakarta, 2012
  10. Rizka Nurmadany, Mitigasi dalam Pembacaan dan Penandatanganan Akta (Studi Penghadap yang Tidak Datang Bersamaan ke Hadapan Notaris, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2020
  11. I Made Hendra Wijaya, “Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik”, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 6 No 1, Februari 2020 ISSN : 2407-4276 (Online),
  12. https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/19/202106526/rhenald-kasali-disrupsi-teknologi-itu-pasti, Rhenald Kasali Disrupsi Teknologi itu Pasti, diakses 30 Oktober 2020.
  13. https://panduan.ahu.go.id/doku.php, diakses 10 Juni 2021
  14. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  15. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  16. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  17. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Nota