Main Article Content
Abstract
The provisions regarding bankruptcy in Public Notary Law (UUJN) give rise to various interpretations since the Notary position is not regulated in the bankruptcy law. Therefore, two problem formulations were identified, namely: first, how to study the legal policy of the provisions of the bankruptcy decision as the basis for dishonoring the position of a Notary? Second, what is the impact of the bankruptcy decision as the basis for dishonorable discharge to the position of a Notary? This is a normative legal research with a statutory and conceptual approach. The results of this study conclude that first; political configuration tends to be democratic with a conservative character of legal products; and second, the impact of the bankruptcy provisions in the UUJN is divided into manifest impacts and latent impacts.
Key Word: Legal Politics, Notary, Bankruptcy
Abstrak
Ketentuan mengenai kepailitan di Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menimbulkan berbagai interpretasi. Sebab jabatan bukanlah objek yang diatur dalam undang-undang kepailitan. Oleh karena itu, diidentifikasi dua rumusan masalah, yaitu pertama, bagaimana kajian politik hukum ketentuan putusan pailit sebagai dasar pemberhentian tidak hormat terhadap jabatan Notaris? Kedua, apa dampak dari putusan pailit sebagai dasar pemberhentian tidak hormat terhadap jabatan Notaris? Jenis penelitian merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama; konfigurasi politik cenderung demokratis dengan karakter produk hukum yang konservatif; dan kedua dampak dari ketentuan pailit di UUJN terbagi menjadi dampak manifes dan dampak laten.
Kata-kata Kunci: Politik Hukum, Notaris, Kepailitan
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Adjie, Habib, Batasan Hukum untuk Memberhentikan (Tetap dan Sementara) Notaris dari Jabatannya Karena Pailit, dalam: Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 2, Media Sains Indonesia, Bandung, 2022.
- HS., Salim, Peraturan Jabatan Notaris, Ctk. 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
- Mahfud MD., Moh., Politik Hukum di Indonesia, Cetakan Kelima, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
- ______, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
- Karima, “Makna Kepailitan Sebagai Alasan Pemberhentian Jabatan Notaris”, Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jember, 2017.
- Kristiaan Litualy Talupoor, “Rehabilitasi Debitor Pailit Terhadap Profesi Jabatan Notaris”, Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2014.
- Syahriza Alkohir Anggoro, “Politik Hukum: Mencari Sejumlah Penjelasan”, Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 10 No. 1 Juni 2019.
- Kadek Ayu Intan, Made Dedy Priyanto, “Pemberhentian Notaris dengan Tidak Hormat Akibat Dinyatakan Pailit Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 5 Tahun 2020.
- Aga Waskitha Wiryawan, “Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Lex Renaissance, No. 1 Vol. 5, Januari 2020.
- Galuh Puspaningrum, “Notaris Pailit dalam Peraturan Jabatan Notaris”, Diversi Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 2, Desember 2018.
- Widhi Handoko, penyampaian makalah “Pemberhentian Jabatan Notaris yang Mengalami Pailit Tinjauan Terhadap UUJN dan UU Kepailitan – PKPU”, Webinar: Makna dan Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Jabatan Notaris di Indonesia, pada 9 Agustus 2020.
- Soegiyono, “Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang Undangan”, Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan, Pusat Pengkajian dan Informasi Kedirgantaraan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, diakses di https://puskkpa.lapan.go.id/files_arsip/Soegiyono_Pentingnya_Harmoniasi_2015.pdf pada 16 Januari 2022.
- https://jatim.tribunnews.com/2020/07/14/hakim-pn-surabaya-memutus-pailit-Notaris-wanita-asal-surabaya-dugaan-penipuan-oleh-krediturnya pada 14 Januari 2022.
- https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/pajak-notaris diakses pada 17 Januari 2022.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
References
Adjie, Habib, Batasan Hukum untuk Memberhentikan (Tetap dan Sementara) Notaris dari Jabatannya Karena Pailit, dalam: Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 2, Media Sains Indonesia, Bandung, 2022.
HS., Salim, Peraturan Jabatan Notaris, Ctk. 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Mahfud MD., Moh., Politik Hukum di Indonesia, Cetakan Kelima, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
______, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Karima, “Makna Kepailitan Sebagai Alasan Pemberhentian Jabatan Notaris”, Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jember, 2017.
Kristiaan Litualy Talupoor, “Rehabilitasi Debitor Pailit Terhadap Profesi Jabatan Notaris”, Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2014.
Syahriza Alkohir Anggoro, “Politik Hukum: Mencari Sejumlah Penjelasan”, Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 10 No. 1 Juni 2019.
Kadek Ayu Intan, Made Dedy Priyanto, “Pemberhentian Notaris dengan Tidak Hormat Akibat Dinyatakan Pailit Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 5 Tahun 2020.
Aga Waskitha Wiryawan, “Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Lex Renaissance, No. 1 Vol. 5, Januari 2020.
Galuh Puspaningrum, “Notaris Pailit dalam Peraturan Jabatan Notaris”, Diversi Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 2, Desember 2018.
Widhi Handoko, penyampaian makalah “Pemberhentian Jabatan Notaris yang Mengalami Pailit Tinjauan Terhadap UUJN dan UU Kepailitan – PKPU”, Webinar: Makna dan Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Jabatan Notaris di Indonesia, pada 9 Agustus 2020.
Soegiyono, “Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang Undangan”, Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan, Pusat Pengkajian dan Informasi Kedirgantaraan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, diakses di https://puskkpa.lapan.go.id/files_arsip/Soegiyono_Pentingnya_Harmoniasi_2015.pdf pada 16 Januari 2022.
https://jatim.tribunnews.com/2020/07/14/hakim-pn-surabaya-memutus-pailit-Notaris-wanita-asal-surabaya-dugaan-penipuan-oleh-krediturnya pada 14 Januari 2022.
https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/pajak-notaris diakses pada 17 Januari 2022.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris