Main Article Content

Abstract

The provisions regarding bankruptcy in Public Notary Law (UUJN) give rise to various interpretations since the Notary position is not regulated in the bankruptcy law. Therefore, two problem formulations were identified, namely: first, how to study the legal policy of the provisions of the bankruptcy decision as the basis for dishonoring the position of a Notary? Second, what is the impact of the bankruptcy decision as the basis for dishonorable discharge to the position of a Notary? This is a normative legal research with a statutory and conceptual approach. The results of this study conclude that first; political configuration tends to be democratic with a conservative character of legal products; and second, the impact of the bankruptcy provisions in the UUJN is divided into manifest impacts and latent impacts.
Key Word: Legal Politics, Notary, Bankruptcy


Abstrak
Ketentuan mengenai kepailitan di Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menimbulkan berbagai interpretasi. Sebab jabatan bukanlah objek yang diatur dalam undang-undang kepailitan. Oleh karena itu, diidentifikasi dua rumusan masalah, yaitu pertama, bagaimana kajian politik hukum ketentuan putusan pailit sebagai dasar pemberhentian tidak hormat terhadap jabatan Notaris? Kedua, apa dampak dari putusan pailit sebagai dasar pemberhentian tidak hormat terhadap jabatan Notaris? Jenis penelitian merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama; konfigurasi politik cenderung demokratis dengan karakter produk hukum yang konservatif; dan kedua dampak dari ketentuan pailit di UUJN terbagi menjadi dampak manifes dan dampak laten.
Kata-kata Kunci: Politik Hukum, Notaris, Kepailitan

Keywords

Legal Politics Notary Bankruptcy

Article Details

How to Cite
Qurratu Uyun Ramadani Zulkhainen. (2022). Politik Hukum Ketentuan Putusan Pailit Sebagai Dasar Pemberhentian Tidak Hormat Terhadap Jabatan Notaris. Officium Notarium, 1(3), 419–428. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss3.art1

References

  1. Adjie, Habib, Batasan Hukum untuk Memberhentikan (Tetap dan Sementara) Notaris dari Jabatannya Karena Pailit, dalam: Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 2, Media Sains Indonesia, Bandung, 2022.
  2. HS., Salim, Peraturan Jabatan Notaris, Ctk. 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
  3. Mahfud MD., Moh., Politik Hukum di Indonesia, Cetakan Kelima, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
  4. ______, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
  5. Karima, “Makna Kepailitan Sebagai Alasan Pemberhentian Jabatan Notaris”, Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jember, 2017.
  6. Kristiaan Litualy Talupoor, “Rehabilitasi Debitor Pailit Terhadap Profesi Jabatan Notaris”, Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2014.
  7. Syahriza Alkohir Anggoro, “Politik Hukum: Mencari Sejumlah Penjelasan”, Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 10 No. 1 Juni 2019.
  8. Kadek Ayu Intan, Made Dedy Priyanto, “Pemberhentian Notaris dengan Tidak Hormat Akibat Dinyatakan Pailit Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 5 Tahun 2020.
  9. Aga Waskitha Wiryawan, “Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Lex Renaissance, No. 1 Vol. 5, Januari 2020.
  10. Galuh Puspaningrum, “Notaris Pailit dalam Peraturan Jabatan Notaris”, Diversi Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 2, Desember 2018.
  11. Widhi Handoko, penyampaian makalah “Pemberhentian Jabatan Notaris yang Mengalami Pailit Tinjauan Terhadap UUJN dan UU Kepailitan – PKPU”, Webinar: Makna dan Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Jabatan Notaris di Indonesia, pada 9 Agustus 2020.
  12. Soegiyono, “Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang Undangan”, Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan, Pusat Pengkajian dan Informasi Kedirgantaraan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, diakses di https://puskkpa.lapan.go.id/files_arsip/Soegiyono_Pentingnya_Harmoniasi_2015.pdf pada 16 Januari 2022.
  13. https://jatim.tribunnews.com/2020/07/14/hakim-pn-surabaya-memutus-pailit-Notaris-wanita-asal-surabaya-dugaan-penipuan-oleh-krediturnya pada 14 Januari 2022.
  14. https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/pajak-notaris diakses pada 17 Januari 2022.
  15. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  16. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  17. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris