Main Article Content

Abstract

This study aims to examine the judges' considerations in the Supreme Court Decision Number 3071 K/PDT/G/2013 related to the sharia economic dispute over the financing agreement of the Musyarakah checking account and the juridical implications of the cancellation of the deed to the parties. The research method used is a normative juridical legal research. Data collection techniques were carried out by means of library research and interviews. The results of this study concluded that the Panel of Judges did not provide any considerations in declaring that the Basyarnas decision was a non-executable decision, so that the panel's considerations is doubted and hence, should be corrected. Dispute resolution, in the case of annulment of the decision of the arbitration body (in this case Basyarnas), is a dispute that is decided according to law which cannot be arbitrated (non-arbitrable). The legal implications as a result of the cancellations and cancellations made by the parties concerned, the notarial deed which only has the power of proof as an underhand deed, the notarial deed which is canceled by the parties themselves, shall come into effect as of the date of the signing of the cancellation by the parties concerned, the agreement signed by the parties concerned. There has never been and it is the obligation of the parties to return the situation as before.
Key Word: Cancellation of deed, Financing Agreement, Judge's Decision, Sharia Economic Dispute


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agungs Nomor 3071 K/PDT/G/2013 terkait sengketa ekonomi syariah atas perjanjian pembiayaan rekening koran musyarakah dan implikasi yuridis atas pembatalan akta terhadap para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normative. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh) dan wawancara. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan/dasar apapun dalam menyatakan putusan Basyarnas adalah putusan non eksekutable, sehingga pertimbangan majelis perlu diragukan dan patut dikoreksi, Penyelesaian Sengketa, dalam hal pembatalan putusan badan arbitrase (dalam hal ini Basyarnas), adalah sengketa yang diputus menurut hukum tidak dapat diarbitrasekan (non-arbitrable). Implikasi hukum akibat dari kebatalan dan pembatalan yang dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan maka akta notaris yang hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, akta notaris yang dibatalkan oleh para pihak sendiri, mulai berlaku batal sejak ditandantanganinya pembatalan oleh para pihak yang bersangkutan, perjanjian yang dilakukan tidak pernah ada dan menjadi kewajiban para pihak untuk mengembalikan keadaan seperti semula.
Kata-kata Kunci: Pembatalan akta, Perjanjian Pembiayaan, Putusan Hakim, Sengketa Ekonomi Syariah

Keywords

Cancellation of deed Financing Agreement Judge's Decision Sharia Economic Dispute

Article Details

How to Cite
Anggun Lestari. (2022). Pembatalan Akta Perjanjian Pembiayaan Rekening Koran Musyarakah Yang Dibuat Di Hadapan Notaris. Officium Notarium, 1(3), 519–525. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss3.art12

References

  1. Andrisman, Tri, Hukum Acara Pidana, Universitas Lampung, Lampung, 2010.
  2. Koentjorodiningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Pustaka, Jakarta, 1997
  3. Mulyadi, Lilik, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
  4. Gerry R. Weydekamp, “Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum”, Lex Privatum, Vol.I/No.4/Oktober/2013
  5. Hendra Pertaminawati, “Bentuk Sengketa Ekonomi Syariah Dan Penyelesaiannya”, Jurnal Studi Islam & Peradaban, Vol. 14, No. 02, 2019
  6. Ro'fah Setyowati, “Notaris Dalam Sengketa Perbankan Syariah”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, April 2016
  7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  9. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  10. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3071 K/PDT/G/2013