Main Article Content

Abstract

Notary practice has the potential to make the notary a party to a litigation process in the court as found in the case with Decision Number 221/Pdt.G/2019/PN Smn. This research is hence to examine how a Notary can apply the Principle of Prudentiality in the Drafting a Selling Authorization Deed in a Land Sale and Purchase Binding Agreement so as to minimize the Notary being entangled in legal problems related to the deed. This research uses a normative library research method supported by interviews with sources, namely High Court Judges and Notaries in three regencies, namely Bantul, Kulon Progo and Sleman. From the results of the study, it is generally concluded that the principle of prudentiality must be applied by a Notary in making a deed as regulated in Article 16 of Law Number 2 of 2004 concerning the Position of a Notary. The legal implication of negelecting to do so refers to Article 1365 of the Civil Code which is an action against the law and the consequences for the deed that has been made shall be considered null and void, and can be canceled or its power is degraded into a private deed
Key Word: Deed, Notary, Prudentiality Principle


Abstrak
Praktik kenotariatan memiliki potensi menjadikan notaris sebagai pihak yang berperkara di pengadilan seperti pada perkara dengan Putusan Nomor 221/Pdt.G/2019/PN Smn. Sehingga Penelitian ini untuk mengkaji bagaimana seorang Notaris menerapkan Prinsip Kehati-hatian Pembuatan Akta Kuasa Menjual dalam Perjanjian Pengikatan Jual beli Tanah sehingga meminimalisir Notaris terjerat permasalahan hukum berkaitan dengan akta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat normatif didukung dengan wawancara narasumber yaitu Hakim Pengadilan Tinggi dan Notaris di tiga Kabupaten yaitu Bantul, Kulon Progo dan Sleman. Dari hasil penelitian menyimpulkan, secara umum yang kesimpulannya adalah prinsip kehati-hatian wajib diterapkan oleh Notaris dalam pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.. Akibat hukum bagi Notaris yang mengesampingkan prinsip kehati-hatian adalah Notaris tersebut dapat dikenakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu perbuatan melawan hukum dan akibat untuk akta yang telah dibuatnya adalah batal demi hukum, dapat dibatalkan atau kekuatannya terdegradasi menjadi akta di bawah tangan.
Kata-kata Kunci: Akta, Notaris, Prinsip Kehati-hatian

Keywords

Deed Notary Prudentiality Principle

Article Details

How to Cite
Andi Saputra. (2022). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Pembuatan Akta Kuasa Menjual Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah. Officium Notarium, 1(3), 492–499. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss3.art9

References

  1. Adjie, Habib, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
  2. _______, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung, 2015.
  3. Budiono, Herlien, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
  4. Mulyoto, Perjanjian, Tehnik Cara Membuat Dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2012.
  5. Subekti, R., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
  6. Fikri Ariesta Rahman, “Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam mengenal para penghadap”, Lex Renaissance, No 2 Vol 3 Juni 2018.
  7. Ida Bagus Paramaningrat, I wayan Parsa, I Gusti Ketut Ariawan, “Prinsip kehati-hatian Notaris dalam membuat akta autentik”, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2017-2018.
  8. Yogi Hanapiah, Sri Endah Wahyuningsih, Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Notariil, Jurnal Akta Vol. 5 No. 1 Maret 2018, hlm 114.
  9. Wawancara dengan Haryanto selaku Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
  10. Wawancara dengan Edi Minarso selaku Notaris dan PPAT di Kabupaten Bantul.
  11. Wawancara dengan Ariani Wulandari selaku Notaris dan PPAT di Kabupaten Kulon Progo.
  12. Dedy Pramono, Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia, Lex Jurnalica Volume 12 Nomor 3, Desember 2015, hlm. 249 <https://media.neliti.com/media/publications/ 147736-ID-kekuatan-pembuktian-akta-yang-dibuat-ole.pdf>
  13. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  14. Undang-Undang Jabatan Notaris
  15. Putusan Perdata Gugatan Nomor 221/Pdt.G/2019/PN Smn
  16. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 61/PDT/2020/PT YYK
  17. Putusan Mahkamah Agung Nomor 385 K/Pid/2006