Main Article Content

Abstract

Due to the growing number of the Notary profession in the globalization era, it requires the Notary profession to be skilled, so that many Notaries build relationships with financial institutions or banks and also cooperate with individuals in finding customers. This makes the Notary no longer an independent official because of the dependence on the parties and contrary to the rules of the Notary Position Act and also the rules in the Notary Code of Ethics. The problems studied are: What are the sanctions against Notaries who cooperate with other parties in terms of the Law on Notary Positions and the Notary Code of Ethics and what are the driving factors that influence Notaries to cooperate with other parties. The research method uses an empirical approach as well as primary, secondary and tertiary legal materials. The conclusion in this study is that a Notary who cooperates with financial institutions by sending a letter of application for cooperation is not in accordance with the Law on Notary Positions in Article 16 paragraph (1) letter a on the independency of a Notary and the rules in the Notary code of ethics in Article 4 paragraph (3) on prohibitions of marketing activities that are included in self-promotion in the form of printed medias. Meanwhile, in the event that a Notary cooperates with an individual, it is not in accordance with the UUJN in Article 16 Paragraph 1 letter a and letter m, namely the deed must be read to the applicants unless the applicants wish otherwise because the applicants have read it themselves.
Key Word: Notary, Cooperation, Sanctions


Abstrak
Akibat banyak lahirnya profesi Notaris di era globalisasi menuntut profesi Notaris untuk terampil, sehingga banyak dari beberapa Notaris yang membangun relasi dengan lembaga keuangan atau bank dan juga bekerjasama dengan pihak perorangan dalam mencari nasabah. Hal ini membuat Notaris tidak lagi menjadi pejabat yang independen karena adanya ketergantungan terhadap para pihak serta bertentangan dengan aturan Undang-Undang Jabatan Notaris dan juga aturan dalam Kode Etik Notaris. Adapun permasalahan yang diteliti adalah, Apa sanksi terhadap Notaris yang melakukan kerjasama dengan pihak lain ditinjau dari Undang Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, serta apa faktor pendorong yang mempengaruhi Notaris baekerjasama dengan pihak lain. Metode penelitian menggunakan pendekatan empiris serta bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa Notais yang bekerjasama dengan lembaga keuangan dengan mengirimkan surat permohonan kerjasama tidak sesuai dengan Undang Undang Jabatan Notaris pada Pasal 16 ayat (1) huruf a Tentang kemandirian Notaris serta aturan dalam kode etik Notaris pada Pasal 4 ayat (3) Tentang larangan kegiatan pemasaran yang termasuk dalam promosi diri dalam bentuk media cetak. Sedangkan dalam hal Notaris bekerjasama dengan perorangan tidak sesuai dengan UUJN pada Pasal 16 Ayat 1 huruf a dan huruf m, yaitu akta harus dibacakan kepada penghadap kecuali penghadap menghendaki agar akta tersebut tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri.
Kata-kata Kunci: Notaris, Kerjasama, Sanksi

Keywords

Notary Cooperation Sanctions

Article Details

How to Cite
Chika Anissa Heptasari. (2022). Tanggung Jawab Hukum Notaris Yang Bekerjasama Dengan Pihak Lain Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris. Officium Notarium, 1(3), 500–509. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss3.art10

References

  1. Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Trhadap Undang Undang Nomor. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama.
  2. Sujamto, Aspek-Aspek Pengawasan Di Indonesia, 1987, Jakarta: Sinar Grafika.
  3. Soekanto, Soerjono, (2013), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta:Raja Grafrindo
  4. Notodisoerjo, R. S. (1982). Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: Rajawali Press.
  5. Mia Elvina, “Implikasi Hukum Terhadap Akta Yang Dibuatoleh Notaris Yang Tidak Dibacakan dan Ditandatangani Secara Bersama-sama”, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Lex Renaissance, 2020.
  6. Undang Undang Dasar 1954
  7. Undang Undang No. 30 Tahun 2004 jo Undang Undang No. 2 Tahun 2014, tentang Jabatan Notaris
  8. Perubahan Kode Etik Notaris, Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten 29-30 Mei 2015
  9. Perubahan Anggaran dasar Notaris Indonesia, Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten 29-30 Mei 2015
  10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.16 Tahun 2021 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris
  11. Undang -UndangRepublik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  12. Undang- Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  13. Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Pratek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  14. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  15. Kitab Undang Undang Hukum Pidana