Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the authority of the Notary Supervisory Board (MPN) and the Notary Honorary Council (DKN) for alleged violations of Notary behavior and legal settlements related to behavioral violations by Notaries. This research is an empirical juridical research, namely legal research on the enforcement or implementation of normative legal provisions in real behavior in every legal event that occurs in society. The results of the study concluded that the authority of MPN and DKN for alleged violations of Notaries in general can be said to have the same duties and authorities, namely carrying out the supervisory function of Notaries. However, upon further inspection, there is a difference between the Notary Supervisory Council and the Notary Honorary Council, namely MPN is a Notary supervision organization formed by the government, in this case the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia while DKN is a Notary supervision organization formed by the Indonesian Notary Association (INI)
Key Word: Notary position, Notary supervision, supervisory authority


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris atas dugaan pelanggaran perilaku Notaris dan penyelesaian hukum terkait dengan pelanggaran perilaku oleh Notaris. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara perilaku nyata pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kewenangan MPN dan DKN atas dugaan pelanggaran Notaris secara garis besar dapat dikatakan memiliki tugas dan kewenangan yang sama, yakni menjalankan fungsi pengawasan terhadap Notaris. Namun apabila diperhatikan lebih lanjut, terdapat perbedaan antara Majelis Pengawas Notaris dengan Dewan Kehormatan Notaris, yakni MPN merupakan organisasi pengawasan Notaris yang dibentuk oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham RI sedangkan DKN merupakan organisasi pengawasan Notaris yang dibentuk oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Kata-kata Kunci: Jabatan Notaris, pengawasan Notaris, kewenangan pengawasan

Keywords

Notary position Notary supervision supervisory authority

Article Details

How to Cite
Tiara Indah Safitri. (2022). Penyelesaian Hukum Atas Laporan Pelanggaran Perilaku Oleh Notaris. Officium Notarium, 1(3), 562–571. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss3.art17

References

  1. Adjie, Habib, Mengenal Notaris Syariah, Cetakan Kesatu, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
  2. _______, Majelis Pengawas Notaris; Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Cetakan Kedua, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015.
  3. Ghofur Anshori, Abdul, Lembaga Kenotariatan Indonesia; Perspektif Hukum dan Etika, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2009.
  4. Hadi Darus, Luthfan, Hukum Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2017.
  5. H.R., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
  6. Lumban Tobing, H.S., Peraturan Jabatan Notaris, Cetakan Kedua, Erlangga, Jakarta, 1999.
  7. Lumban Tobing, G.H.S., Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999.
  8. Pandoman, Agus, Teori dan Praktek Akta; Perikatan Publisitas dan Non-Publisitas, Cetakan Pertama, PT. Raga Utama Kreasi, Yogyakarta, 2017.
  9. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.
  10. Untung, Budi, 22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT); Kunci Sukses Melayani, CV. Andi Offset, Yogyakarta, 2015.
  11. W. Voors, Het Notariaat en de Plaats van de Notaris in de Samanleving, Preadvis, Tanpa Kota, 1949.
  12. Whitecross Patton, George A Text-Book of Jurisprudence, Clarendon Press, Oxford, 1953.
  13. Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  14. Pasal 1 angka 1 dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
  15. Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
  16. Stb. 1860 No.3 diundangkang untuk menggantikan aturan sebelumnya yakni Stb. No.11.
  17. Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia.