Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze the authority of the Notary Supervisory Board (MPN) and the Notary Honorary Council (DKN) for alleged violations of Notary behavior and legal settlements related to behavioral violations by Notaries. This research is an empirical juridical research, namely legal research on the enforcement or implementation of normative legal provisions in real behavior in every legal event that occurs in society. The results of the study concluded that the authority of MPN and DKN for alleged violations of Notaries in general can be said to have the same duties and authorities, namely carrying out the supervisory function of Notaries. However, upon further inspection, there is a difference between the Notary Supervisory Council and the Notary Honorary Council, namely MPN is a Notary supervision organization formed by the government, in this case the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia while DKN is a Notary supervision organization formed by the Indonesian Notary Association (INI)
Key Word: Notary position, Notary supervision, supervisory authority
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris atas dugaan pelanggaran perilaku Notaris dan penyelesaian hukum terkait dengan pelanggaran perilaku oleh Notaris. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara perilaku nyata pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kewenangan MPN dan DKN atas dugaan pelanggaran Notaris secara garis besar dapat dikatakan memiliki tugas dan kewenangan yang sama, yakni menjalankan fungsi pengawasan terhadap Notaris. Namun apabila diperhatikan lebih lanjut, terdapat perbedaan antara Majelis Pengawas Notaris dengan Dewan Kehormatan Notaris, yakni MPN merupakan organisasi pengawasan Notaris yang dibentuk oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham RI sedangkan DKN merupakan organisasi pengawasan Notaris yang dibentuk oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Kata-kata Kunci: Jabatan Notaris, pengawasan Notaris, kewenangan pengawasan
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Adjie, Habib, Mengenal Notaris Syariah, Cetakan Kesatu, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
- _______, Majelis Pengawas Notaris; Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Cetakan Kedua, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015.
- Ghofur Anshori, Abdul, Lembaga Kenotariatan Indonesia; Perspektif Hukum dan Etika, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2009.
- Hadi Darus, Luthfan, Hukum Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2017.
- H.R., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
- Lumban Tobing, H.S., Peraturan Jabatan Notaris, Cetakan Kedua, Erlangga, Jakarta, 1999.
- Lumban Tobing, G.H.S., Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999.
- Pandoman, Agus, Teori dan Praktek Akta; Perikatan Publisitas dan Non-Publisitas, Cetakan Pertama, PT. Raga Utama Kreasi, Yogyakarta, 2017.
- Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.
- Untung, Budi, 22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT); Kunci Sukses Melayani, CV. Andi Offset, Yogyakarta, 2015.
- W. Voors, Het Notariaat en de Plaats van de Notaris in de Samanleving, Preadvis, Tanpa Kota, 1949.
- Whitecross Patton, George A Text-Book of Jurisprudence, Clarendon Press, Oxford, 1953.
- Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Pasal 1 angka 1 dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
- Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
- Stb. 1860 No.3 diundangkang untuk menggantikan aturan sebelumnya yakni Stb. No.11.
- Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia.
References
Adjie, Habib, Mengenal Notaris Syariah, Cetakan Kesatu, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
_______, Majelis Pengawas Notaris; Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Cetakan Kedua, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015.
Ghofur Anshori, Abdul, Lembaga Kenotariatan Indonesia; Perspektif Hukum dan Etika, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2009.
Hadi Darus, Luthfan, Hukum Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2017.
H.R., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Lumban Tobing, H.S., Peraturan Jabatan Notaris, Cetakan Kedua, Erlangga, Jakarta, 1999.
Lumban Tobing, G.H.S., Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999.
Pandoman, Agus, Teori dan Praktek Akta; Perikatan Publisitas dan Non-Publisitas, Cetakan Pertama, PT. Raga Utama Kreasi, Yogyakarta, 2017.
Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.
Untung, Budi, 22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT); Kunci Sukses Melayani, CV. Andi Offset, Yogyakarta, 2015.
W. Voors, Het Notariaat en de Plaats van de Notaris in de Samanleving, Preadvis, Tanpa Kota, 1949.
Whitecross Patton, George A Text-Book of Jurisprudence, Clarendon Press, Oxford, 1953.
Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Pasal 1 angka 1 dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
Stb. 1860 No.3 diundangkang untuk menggantikan aturan sebelumnya yakni Stb. No.11.
Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia.