Main Article Content

Abstract

This study examines "Implementation of PPAT Leave Before Running a 3-Year Position Based on PPAT Position Regulations", with the formulation of the problems: first, how PPAT can carry out leave before carrying out its position for 3 years with reasons of urgency. Second, what are the implications for PPAT who cannot carry out their positions continuously. This is a normative juridical research by using a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study conclude that first, PPAT who submits for leave with reasons of urgency to accommodate basic rights before carrying out their position for 3 years can be carried out based on a discretionary decision with reasons of urgency in the form of an objectively measured urgency. Second, if a PPAT is unable to carry out their obligations by continuously opening an office with a predetermined time, it is better for the PPAT to take leave so as not to violate the PPAT position regulations. The author provides suggestions for the provision of exceptions in the PPAT position regulations regarding urgent circumstances for a PPAT who wishes to take leave before carrying out his position for 3 calendar years
Key Word: PPAT, Leave, Human Rights, Discretion


Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang “Implementasi Cuti PPAT Sebelum Menjalankan Jabatan 3 Tahun Berdasar Peraturan Jabatan PPAT”, dengan rumusan masalah, pertama, bagaimana PPAT ingin melaksanakan cuti sebelum menjalankan jabatannya selama 3 tahun dengan alasan urgensi. Kedua, apa implikasi terhadap PPAT yang tidak dapat menjalankan jabatannya secara terus menerus. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, PPAT yang melaksanakan cuti dengan alasan urgensi guna mengakomodasi hak dasar sebelum menjalankan jabatannya selama 3 tahun dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan yang bersifat diskresi dengan alasan yang bersifat urgensi tersebut berupa suatu keadaan mendesak yang diukur secara objektif. Kedua, apabila seorang PPAT tidak dapat menjalankan kewajiban dengan membuka kantor secara terus menerus dengan waktu yang telah ditentukan, sebaiknya PPAT tersebut melaksanakan cuti agar tidak melanggar peraturan jabatan PPAT. Penulis memberikan saran untuk diberikannya ketentuan pengecualian dalam peraturan jabatan PPAT perihal keadaan mendesak bagi seorang PPAT yang ingin melakukan cuti sebelum menjalankan jabatannya selama 3 tahun takwim.
Kata-kata Kunci: PPAT, Cuti, Hak Asasi Manusia, Diskresi

Keywords

PPAT Leave Human Rights Discretion

Article Details

How to Cite
Mustafa Kamal. (2022). Implementasi Cuti PTAT Sebelum Menjalankan Jabatan Tiga Tahun Berdasar Peraturan Jabatan PTAT. Officium Notarium, 1(3), 526–535. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss3.art13

References

  1. Effendi, A. Masyur dan Taufani S. Evandri, HAM Dalam Dinamika/Dimensi Hukum, Politik, Ekonomi, dan Sosial, Cetakan IV, Ghalia Indonesia, Bogor, 2014.
  2. Mustafa, Bachsan, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
  3. Anggraini, Jum, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
  4. HR, Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
  5. Siallagan, Haposan, “Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia”, Sosiohumaniora, No. 2, Vol 18, 2016.
  6. Situmorang, Victor H, “Kebebasan Beragama Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia”, Jurnal HAM, No. 1, Vol. 10, Juli, 2019.
  7. Taufiqurrahman, Mhd., “Kedudukan Diskresi Pejabat Pemerintahan”, Jurnal Retentum, No. 1, Vol. 1, Agustus 2019.
  8. Winstonh dan Morton, “Philosophy of Human Rights: Theory and Practice (review), Human Rights Quarterly”, The Johns Hopkins University Press, Vol. 34. No. 1, 2012.