Main Article Content
Abstract
The Board of Directors as an organ of a Limited Liability Company that establishes legal relations can be held partly responsible for taking actions beyond their authority, but there is another situation where the directors can be held responsible for the failure of a legal relationship due to being a personal guarantee, thus an in-depth study is needed regarding the differences between the two circumstances. the. The problem formulated is how the different responsibilities of the Board of Directors as a personal guarantee and as a cause of loss to the Limited Liability Company. The research method used is normative, with a statutory approach and a conceptual approach. The data collection technique used was library research that is analyzed descriptively. The results of the study conclude that the responsibility of the directors as a personal guarantee is born when the company is no longer able to pay or carry out its engagements; The responsibility of the directors as the cause of the loss of the Limited Liability Company arises when it is proven that the directors are negligent and guilty.
Key Word: Responsibility, Director, Personal Guarantee, Limited Liability Company
Abstrak
Direksi sebagai organ Perseroan Terbatas yang membangun hubungan hukum dapat ikut bertanggung jawab karena melakukan tindakan diluar kewenangannya, namun terdapat suatu keadaan lain di mana direksi dapat dituntut untuk ikut serta bertanggung jawab atas kegagalan hubungan hukum karena menjadi personal guarantee maka diperlukan pengkajian mendalam mengenai perbedaan kedua keadaan tersebut. Masalah yang dirumuskan ialah bagaimana perbedaan tanggung jawab Direksi sebagai personal guarantee dan sebagai penyebab kerugian Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi Pustaka dan selanjutnya dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan pertanggungjawaban direksi sebagai personal guarantee lahir ketika perseroan tidak lagi mampu untuk membayar atau melaksanakan perikatan; pertanggungjawaban direksi sebagai penyebab kerugian Perseroan Terbatas lahir ketika terbukti direksi tersebut lalai dan bersalah.
Kata-kata Kunci: Tanggung Jawab, Direksi, Personal Guarantee, Perseroan Terbatas
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Dewata, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan ke- 4, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.
- Hadi, Zarman, Karakteristik Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi Dalam Perseroan Terbatas, Universitas Brawijaya Press, Malang, 2011.
- Hasanah, Uswatun, Hukum Jaminan Konsep dan Pengaturannya di Indonesia, Setara Press, Malang, 2021.
- Suparji, Transformasi Badan Hukum Di Indonesia, UAI Press, Jakarta Selatan, 2015.
- Annisa Amalia Rachmah, Etty Susilowati, R. Suharto, “Analisis Kedudukan Penjamin Perorangan (Personal Guarantee) Pada Kepailitan Perseroan Terbatas”, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 4, 2016.
- Irwan Saleh Indrapradja, “Kajian Yuridis terhadap Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris pada Struktur Organisasi Perseroan Terbatas yang Bersifat Kolegialitas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”, Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administarsi (JIMIA), No. 1, Juni, 2018.
- Kusumo Nindito, “Kedudukan dalam Akta Personal Garansi (Borgtocht) Ketika Debitur Dinyatakan Pailit”, Jurnal Repertorium, Vol. IV, No. 1, 2017.
- Rahmi Ayunda, “Tanggung Jawab Personal Guarantee terhadap Penanganan Kredit Bermasalah dalam Perspektif KUH Perdata”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 9, No. 3, September 2021.
- Ranitya Ganindha, Nadia CHairunnisa Purbo, Azahlia Umar, “Direksi sebagai Penjamin Perorangan dalam Hal Kepailitan pada Perseroan Terbatas”, Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2, 2020.
- Susi Yanuarsi, “Kepailitan Perseroan Terbatas Sudut Pandang Tanggung Jawab Direksi”, Solusi, Vol. 18, No. 2, Mei, 2020.
- Trusto Subekti, “Batasan Tanggung Jawab Direksi atas Kerugian Perusahaan”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8 No. 1, Januari, 2018.
- Vivy E.P, Martha, Ramli Siregar, Widha, “Pertanggungjawaban Direksi karena Kelalaian atau Kesalahannya yang Mengakibatkan Perseroan Pailit”, TRANSPARENCY, Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. I No 1, Feb-Mei 2013.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Lembar Negara Tahun 2007 Nomor 106 Tambahan Lembar Negara Nomor 4756.
References
Dewata, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan ke- 4, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.
Hadi, Zarman, Karakteristik Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi Dalam Perseroan Terbatas, Universitas Brawijaya Press, Malang, 2011.
Hasanah, Uswatun, Hukum Jaminan Konsep dan Pengaturannya di Indonesia, Setara Press, Malang, 2021.
Suparji, Transformasi Badan Hukum Di Indonesia, UAI Press, Jakarta Selatan, 2015.
Annisa Amalia Rachmah, Etty Susilowati, R. Suharto, “Analisis Kedudukan Penjamin Perorangan (Personal Guarantee) Pada Kepailitan Perseroan Terbatas”, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 4, 2016.
Irwan Saleh Indrapradja, “Kajian Yuridis terhadap Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris pada Struktur Organisasi Perseroan Terbatas yang Bersifat Kolegialitas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”, Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administarsi (JIMIA), No. 1, Juni, 2018.
Kusumo Nindito, “Kedudukan dalam Akta Personal Garansi (Borgtocht) Ketika Debitur Dinyatakan Pailit”, Jurnal Repertorium, Vol. IV, No. 1, 2017.
Rahmi Ayunda, “Tanggung Jawab Personal Guarantee terhadap Penanganan Kredit Bermasalah dalam Perspektif KUH Perdata”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 9, No. 3, September 2021.
Ranitya Ganindha, Nadia CHairunnisa Purbo, Azahlia Umar, “Direksi sebagai Penjamin Perorangan dalam Hal Kepailitan pada Perseroan Terbatas”, Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2, 2020.
Susi Yanuarsi, “Kepailitan Perseroan Terbatas Sudut Pandang Tanggung Jawab Direksi”, Solusi, Vol. 18, No. 2, Mei, 2020.
Trusto Subekti, “Batasan Tanggung Jawab Direksi atas Kerugian Perusahaan”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8 No. 1, Januari, 2018.
Vivy E.P, Martha, Ramli Siregar, Widha, “Pertanggungjawaban Direksi karena Kelalaian atau Kesalahannya yang Mengakibatkan Perseroan Pailit”, TRANSPARENCY, Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. I No 1, Feb-Mei 2013.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Lembar Negara Tahun 2007 Nomor 106 Tambahan Lembar Negara Nomor 4756.