Main Article Content

Abstract

Utilization of information technology changes the behavios of the people. This occurs in the process of registering mortgage rights which is carried out electronically with the result being a mortgage certificate which is also in electronic form. Even though the data or information that is stored or sent for the registration process for mortgage rights is very prone to being stolen, damaged or changed in content, and can be disseminated without permission. Therefore. The formulation of the problem in this research is, first, what is the legality of electronic mortgage security as digital evidence? Second, how is the legality of the electronic signature in the electronic mortgage right certificate? This study uses a normative method with a statutory approach. The results of the study concluded that first, the legality of electronic mortgage rights against evidence in court becomes the basis for immediate execution if the debtor defaults in accordance with the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and ATR/BPN Number 9 of 2009 which has been amended by the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and ATR/BPN Number 5 of 2009 2020 on Electronic Integrated Mortgage Services. Second, the legality of electronic signatures has been regulated in Law Number 11 of 2008 and Government Regulation Number 82 of 2012 which states that electronic signatures are considered valid if they meet the requirements.
Key Word: Mortgage, Electronic Mortgage, PPAT, Electronic Signature


Abstrak
Pemanfaatan teknologi informasi ini mengubah perilaku masyarakat. Hal ini terjadi pada proses pendaftaran hak tanggungan yang dilakukan secara elektronik dengan hasil berupa sertifikat hak tanggungan yang juga dalam bentuk elektronik. Padahal data atau informasi yang disimpan atau dikirimkan untuk proses pendaftaran hak tanggungan sangat rawan untuk dicuri, dirusak atau diubah kontennya, dan dapat disebarluaskan tanpa izin. Dengan demikian. rumusan masalah pada penelitian ini yaitu, pertama, bagaimana legalitas keamanan hak tanggungan elektronik sebagai bukti digital? Kedua, bagaimana legalitas tanda tangan elektronik dalam sertifikat hak tanggungan elektronik? Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, legalitas dari hak tanggungan elektronik terhadap pembuktian di peradilan menjadi dasar eksekusi langsung apabila debitor melakukan wanprestasi sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Kedua, legalitas tanda tangan elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa tanda tangan elektronik dinilai sah apabila memenuhi persyaratan.
Kata-kata Kunci: Hak Tanggungan, Hak Tanggungan Elektronik, PPAT, Tanda Tangan Elektronik

Keywords

Mortgage Electronic Mortgage PPAT Electronic Signature

Article Details

How to Cite
Leesley, A. C. (2023). Tinjauan Yuridis Tentang Keamanan Hak Tanggungan Elektronik Sebagai Alat Bukti Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Officium Notarium, 2(2), 249–256. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art6

References

  1. Fauzia, Putri, dkk, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, Jogja Bangkit Publisher, Yogyakarta, 2009.
  2. Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
  3. Datu Reylan, “Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Pada Sengketa Perdata”, Jurnal Lex Privatum Vol. 6 No. 1, 2018.
  4. Imanda Nadia, “Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik”, Jurnal Notaire Vol. 3 No. 1, 2020.
  5. Sulton Akim, “Kajian Yuridis Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Akta Autentik dalam Peralihan Hak Atas Tanah”, Jurnal Penelitian Ipteks, Vol. 3 No.1, 2018.
  6. Wiguna dan I Wayan Jody Bagus, “Tinjauan Yuridis Terkait Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik”, Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 5 No. 1, 2020.
  7. “Hak tanggungan Elektronik berlaku Nasional PPAT dan Kreditor”, https://www.krjogja.com/angkringan/opini/hak-tanggungan-elektronik-berlaku-nasional-ppat-dan-kreditor-siapkah/, diakses Akses 25 Maret 2022.
  8. “Perkembangan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia”, https://www.researchgate.net/publication/321218938_JURNAL_PERKEMBANGAN_TANDA_TANGAN_ELEKTRONIK_DI_INDONESIA, diakses 1 Januari 2021.
  9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42.
  10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik.
  11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).
  12. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.