Main Article Content
Abstract
Technological developments and advances have impacted the advancement of legal services performed by notaries, these services are known as the concept of cyber notary. The application of the cyber notary concept in Indonesia cannot be realized due to the absence of further regulations and limitations in guaranteeing legal certainty regarding the matter. Therefore the researcher formulates two problems: first, what are the limitations on the application of the concept of cyber notary in the Indonesian legal practices? Second, what is the form of legal certainty that should be fastened on the application and utilization of the cyber notary concept in Indonesia? The research method used is normative juridical with literature study. The results of the study concluded that there are legal limitations for notaries in utilizing the cyber notary concept by looking at the applicable legal provisions and guaranteeing the validity of these legal documents and the need for arrangements in an implementing regulation to ensure legal certainty regarding the implementation and utilization of the cyber notary concept in Indonesia
Key Word: Cyber notary, legal certainty
Abstrak
Perkembangan dan kemajuan teknologi memiliki dampak pada kemajuan pelayanan hukum yang dilakukan oleh notaris, pelayanan tersebut dikenal dengan konsep cyber notary. Penerapan konsep cyber notary di Indonesia belum dapat terealisasi karena belum adanya pengaturan lebih lanjut dan batasan dalam menjamin kepastian hukum mengenai hal tersebut. Oleh karena itu peneliti merumuskan 2 rumusan masalah, pertama, bagaimana batasan penerapan konsep cyber notary dalam praktek hukum di Indonesia? Kedua, bagaimana bentuk kepastian hukum terhadap penerapan dan pemanfaatan konsep cyber notary di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, terdapat batasan hukum bagi notaris dalam memanfaatkan konsep cyber notary dengan melihat pada ketentuan hukum yang berlaku dan menjamin keabsahan dokumen hukum tersebut. Kedua, perlu adanya pengaturan dalam suatu aturan pelaksana dalam menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan dan pemanfaatan konsep cyber notary di Indonesia.
Kata-kata Kunci: Cyber notary, kepastian hukum
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Adije, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT Refika Aditama, Bandung, 2011.
- Laela Fakhirah, Efa, Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata, PT Alumni, Bandung, 2011.
- Makarim, Edmon, Notaris & Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cyber Notary atau Electronic Notary Edisi Kedua, Raja Grafindo, Jakarta 2016.
- Makarim, Edmon, Pengantar Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
- Nurita, Emma, Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, Refika Aditama, Bandung, 2008.
- Denny Fernaldi Chastra, “Kepastian Hukum Cyber Notary dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Indonesian Notary, Vol. 3 No. 2, 2021.
- Edmon Makarim, “Moderenisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cyber Notary di Indonesia”, Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 14 No. 3, 2017.
- Elita Rahmi dan Yetniwati, “Prospek Cyber Notary sebagai Media Penyimpanan Pendukung Menuju Profesionalisme Notaris”, Recital Review Vol. 1 No. 2, 2019.
- Habib Adjie, “Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Global”, Jurnal Hukum Respublica Vol. 2, 2017.
- Irfan Iryadi, “Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negara”, Jurnal Konstitusi Vol. 15 No. 4, 2018.
- Muhammad Farid Alwajdi, “Urgensi Cyber Notary dalam mendukung Kemudahan Berusaha di Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding Vol. 9, No. 2, Agustus, 2020.
- Shinta Pangesti, Grace I Darmawan, Cynthia P. Limantara, “Konsep Pengaturan Cyber Notary di Indonesia”, Rechtsidee Notarial Journal, Vol. 7, December, 2020.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
References
Adije, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT Refika Aditama, Bandung, 2011.
Laela Fakhirah, Efa, Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata, PT Alumni, Bandung, 2011.
Makarim, Edmon, Notaris & Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cyber Notary atau Electronic Notary Edisi Kedua, Raja Grafindo, Jakarta 2016.
Makarim, Edmon, Pengantar Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Nurita, Emma, Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Denny Fernaldi Chastra, “Kepastian Hukum Cyber Notary dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Indonesian Notary, Vol. 3 No. 2, 2021.
Edmon Makarim, “Moderenisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cyber Notary di Indonesia”, Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 14 No. 3, 2017.
Elita Rahmi dan Yetniwati, “Prospek Cyber Notary sebagai Media Penyimpanan Pendukung Menuju Profesionalisme Notaris”, Recital Review Vol. 1 No. 2, 2019.
Habib Adjie, “Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Global”, Jurnal Hukum Respublica Vol. 2, 2017.
Irfan Iryadi, “Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negara”, Jurnal Konstitusi Vol. 15 No. 4, 2018.
Muhammad Farid Alwajdi, “Urgensi Cyber Notary dalam mendukung Kemudahan Berusaha di Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding Vol. 9, No. 2, Agustus, 2020.
Shinta Pangesti, Grace I Darmawan, Cynthia P. Limantara, “Konsep Pengaturan Cyber Notary di Indonesia”, Rechtsidee Notarial Journal, Vol. 7, December, 2020.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik