Main Article Content
Abstract
One of the additional powers given to the notary is related to the authority to certify an electronic transaction, but until now there has been no detailed regulation governing this matter. Therefore, the researcher formulates the the problem regarding how is the urgency of regulating the notary's authority in certifying electronic transactions? The research method used is normative juridical research by utilizing library study. The results of this study conclude that regulation of the authority of a notary in certifying an electronic transaction is very necessary with the aim of creating legal certainty so that the notary understands the responsibilities and legal consequences that he bears and so does legal certainty for notaries so that they feel safe to take advantage of technological advances in carry out the authority of the notary profession.
Key Word: Certification, electronic transactions, notary authority
Abstrak
Salah satu kewenangan tambahan yang diberikan adalah terkait dengan kewenangan mensertifikasi suatu transaksi elektronik, akan tetapi hingga saat ini belum ada pengaturan yang rinci yang mengatur mengenai hal tersebut. Oleh karena itu peneliti merumuskan rumusan masalah mengenai bagaimanakah urgensi pengaturan terhadap kewenangan notaris dalam melakukan sertifikasi transaksi elektronik? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan studi kepustakaan. hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan terhadap kewenangan notaris dalam melakukan sertifikasi suatu transaksi elektronik sangat diperlukan dengan tujuan agar terciptanya kepastian hukum sehingga notaris memahami tanggungjawab dan konsekuensi hukum yang ia tanggung dan begitu juga dengan kepastian hukum bagi para notaris sehingga merasa aman untuk memanfaatkan kemajuan teknologi dalam melakukan kewenangan profesi notaris.
Kata-kata Kunci: Sertifikasi, transaksi elektronik, kewenangan notaris
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Emma, Nurita, Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, PT Rafika Aditama, Bandung, 2012.
- Kelsen, Hans, General Theory of Law and State diterjemahkan oleh Raiosul Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2011.
- Makarim, Edmon, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
- Makarim, Edmon, Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Syber Notary atau Electronic Notary Edisi 2 Cetakan 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
- P. Parapat, Miando, Hukum Kenotariatan Jilid 2, CV Media Sains Indonesia, Bandung, 2022.
- Sitompul, Josua, Cyber Space, Cyber Crime, Cyber Law: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta, 2012.
- Denny Fernaldi Chatsra, “Kepastian Hukum Cyber Notary dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik oleh Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Indonesia Notary, Vol. 3 No. 2. 2021.
- Gania Fasya, “Keabsahan Pembacaan Akata Melalui Video Confrence di Era Globalisasi” Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 1, No. 1, Mei, 2022.
- Habib Adjie, “Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Persaingan Global” Jurnal Hukum Respublica 2, 2017.
- Jamie Armadi jaya dkk, “Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik Ditinjau dari Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris”, Notary Law Journal, Vol. 1 Issue 2, April, 2022.
- Rubiyanti Rukmana dkk, “Peran Notaris Dalam Transaksi Perdagangan Berbasis Elektronik”, Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 7 Nomor 2, Februari, 2021.
- Rosalina Zainatun, “Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber Notary sebagai Akta Otentik”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2016.
- Wa Ode Fadillah Yusuf dkk, “Peran Notaris Dalam Proses Penerbitan Sertifikat Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Analisis, Vol. 4 No. 1, Juni, 2015.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
References
Emma, Nurita, Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, PT Rafika Aditama, Bandung, 2012.
Kelsen, Hans, General Theory of Law and State diterjemahkan oleh Raiosul Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2011.
Makarim, Edmon, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Makarim, Edmon, Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Syber Notary atau Electronic Notary Edisi 2 Cetakan 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
P. Parapat, Miando, Hukum Kenotariatan Jilid 2, CV Media Sains Indonesia, Bandung, 2022.
Sitompul, Josua, Cyber Space, Cyber Crime, Cyber Law: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta, 2012.
Denny Fernaldi Chatsra, “Kepastian Hukum Cyber Notary dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik oleh Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Indonesia Notary, Vol. 3 No. 2. 2021.
Gania Fasya, “Keabsahan Pembacaan Akata Melalui Video Confrence di Era Globalisasi” Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 1, No. 1, Mei, 2022.
Habib Adjie, “Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Persaingan Global” Jurnal Hukum Respublica 2, 2017.
Jamie Armadi jaya dkk, “Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik Ditinjau dari Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris”, Notary Law Journal, Vol. 1 Issue 2, April, 2022.
Rubiyanti Rukmana dkk, “Peran Notaris Dalam Transaksi Perdagangan Berbasis Elektronik”, Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 7 Nomor 2, Februari, 2021.
Rosalina Zainatun, “Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber Notary sebagai Akta Otentik”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2016.
Wa Ode Fadillah Yusuf dkk, “Peran Notaris Dalam Proses Penerbitan Sertifikat Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Analisis, Vol. 4 No. 1, Juni, 2015.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik