Main Article Content

Abstract

One of the additional powers given to the notary is related to the authority to certify an electronic transaction, but until now there has been no detailed regulation governing this matter. Therefore, the researcher formulates the the problem regarding how is the urgency of regulating the notary's authority in certifying electronic transactions? The research method used is normative juridical research by utilizing library study. The results of this study conclude that regulation of the authority of a notary in certifying an electronic transaction is very necessary with the aim of creating legal certainty so that the notary understands the responsibilities and legal consequences that he bears and so does legal certainty for notaries so that they feel safe to take advantage of technological advances in carry out the authority of the notary profession.
Key Word: Certification, electronic transactions, notary authority


Abstrak
Salah satu kewenangan tambahan yang diberikan adalah terkait dengan kewenangan mensertifikasi suatu transaksi elektronik, akan tetapi hingga saat ini belum ada pengaturan yang rinci yang mengatur mengenai hal tersebut. Oleh karena itu peneliti merumuskan rumusan masalah mengenai bagaimanakah urgensi pengaturan terhadap kewenangan notaris dalam melakukan sertifikasi transaksi elektronik? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan studi kepustakaan. hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan terhadap kewenangan notaris dalam melakukan sertifikasi suatu transaksi elektronik sangat diperlukan dengan tujuan agar terciptanya kepastian hukum sehingga notaris memahami tanggungjawab dan konsekuensi hukum yang ia tanggung dan begitu juga dengan kepastian hukum bagi para notaris sehingga merasa aman untuk memanfaatkan kemajuan teknologi dalam melakukan kewenangan profesi notaris.
Kata-kata Kunci: Sertifikasi, transaksi elektronik, kewenangan notaris

Keywords

Certification electronic transactions Notary Authority

Article Details

How to Cite
Dewi, R., & Sandy Ekki Wiratama Buana. (2023). Urgensi Pengaturan Terhadap Kewenangan Notaris Dalam Melakukan Sertifikasi Transaksi Elektronik. Officium Notarium, 2(2), 224–230. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art3

References

  1. Emma, Nurita, Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, PT Rafika Aditama, Bandung, 2012.
  2. Kelsen, Hans, General Theory of Law and State diterjemahkan oleh Raiosul Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2011.
  3. Makarim, Edmon, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
  4. Makarim, Edmon, Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Syber Notary atau Electronic Notary Edisi 2 Cetakan 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
  5. P. Parapat, Miando, Hukum Kenotariatan Jilid 2, CV Media Sains Indonesia, Bandung, 2022.
  6. Sitompul, Josua, Cyber Space, Cyber Crime, Cyber Law: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta, 2012.
  7. Denny Fernaldi Chatsra, “Kepastian Hukum Cyber Notary dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik oleh Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Indonesia Notary, Vol. 3 No. 2. 2021.
  8. Gania Fasya, “Keabsahan Pembacaan Akata Melalui Video Confrence di Era Globalisasi” Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 1, No. 1, Mei, 2022.
  9. Habib Adjie, “Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Persaingan Global” Jurnal Hukum Respublica 2, 2017.
  10. Jamie Armadi jaya dkk, “Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik Ditinjau dari Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris”, Notary Law Journal, Vol. 1 Issue 2, April, 2022.
  11. Rubiyanti Rukmana dkk, “Peran Notaris Dalam Transaksi Perdagangan Berbasis Elektronik”, Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 7 Nomor 2, Februari, 2021.
  12. Rosalina Zainatun, “Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber Notary sebagai Akta Otentik”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2016.
  13. Wa Ode Fadillah Yusuf dkk, “Peran Notaris Dalam Proses Penerbitan Sertifikat Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Analisis, Vol. 4 No. 1, Juni, 2015.
  14. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
  15. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik