Main Article Content

Abstract

The development of law is inseparable from the development of society, especially the development of science and technology. The impact of advances in technology and information, namely the GMS activities that must be owned by the Company in holding GMS, this can be done through electronic media then each e-GMS result is poured into the Minutes of GMS made by a Notary registered with the Financial Services Authority based on the Law Law Number 40 of 2007 on Limited Liability Companies. The implementation of e-GMS in Indonesia poses a heated debate in the notarial service sector as there are regulations that are not in line with Regulation of Financial Services Authority (POJK) and Notary Position Law (UUJN) and in ensuring legal certainty regarding this matter. Therefore the researcher formulates 2 (two) formulations of the problem regarding how is the legal certainty of the e-GMS deed made by a Notary? and what is the mechanism for an electronic general meeting of shareholders in a public company? The research method used is normative with library research. Research results The implementation of the e-GMS has not been explicitly regulated in the UUJN after the birth of the two POJK, the mechanism for implementing the e-GMS has sufficient legal basis, since the two POJK have regulated the substance of the e-GMS
Key Word: Legal certainty, e-GMS, notarial deed


Abstrak
Perkembangan hukum tidak terlepas dari perkembangan masyarakat, khususnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dampak dari kemajuan teknologi dan informasi yaitu dengan kegiatan RUPS yang harus dimiliki oleh Perseroan dalam mengadakan RUPS, hal tersebut dapat dilakukan melalui media elektronik kemudian setiap hasil e-RUPS dituangkan kedalam Risalah RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penerapan e-RUPS di Indonesia masih menjadi perbincangan yang hangat di bidang kenotariatan karena adanya pengaturan POJK dan UUJN yang tidak sejalan dan dalam menjamin kepastian hukum mengenai hal tersebut. Oleh karena itu peneliti merumuskan 2 (dua) rumusan masalah mengenai bagaimana kepastian hukum akta e-RUPS yang dibuat oleh Notaris? dan bagaimana mekanisme rapat umum pemegang saham secara elektronik perusahaan terbuka? Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian Pelaksanaan e-RUPS belum diatur secara tegas didalam UUJN setelah lahirnya kedua peraturan OJK mekanisme dari pelaksanaan e-RUPS telah memiliki landasan hukum yang cukup, karena dari kedua peraturan POJK tersebut telah mengatur substansi tentang e-RUPS.
Kata-kata Kunci: Kepastian hukum, e-RUPS, akta notaris

Keywords

Legal certainty e-GMS notarial deed

Article Details

How to Cite
Nurul Amaliah. (2023). Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik. Officium Notarium, 2(2), 257–267. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art7

References

  1. Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia, Cetakan ke-5, PT. Refika Aditama, Bandung, 2018.
  2. _______, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2011.
  3. _______, Hukum Notaris Indonesia, Cetakan ke-5, PT. Refika Aditama, Bandung, 2018.
  4. Fakhriah, Laela, Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata, Refika Aditama, Bandung, 2017.
  5. Hakim Garuda Nusantara, Abdul, “Politik Hukum Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1988.
  6. Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti bekerjasama dengan Konsorsium Ilmu Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dan The Asia Foundation, 1993.
  7. Moechthar, Oemar, Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta, Airlangga University Press, Surabaya, 2017.
  8. Mulyoto, Kriminalisasi Notaris dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2010.
  9. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
  10. Andrian Aditya, “Peran Notaris Dan Keabsahan Akta RUPS Yang Dilaksanakan Secara Elektronik (Dilihat Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Jurnal Indonesian Notary Vol. 3 No. 2 (2021)
  11. C. W. Widiyawati, “Akta Notaris Dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Melalui Telekonferensi”, Jurnal Repertorium, Vol. 3 No. 2 (2020).
  12. Komang Febrinayanti Dantes, “Pengaturan Sistem Elektronik Dalam Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas Yang Berkepastian”, Jurnal Komunikasi Hukum Vol. 8 No. 1 (2022).
  13. Liliana Tedjosaputro, “Tantangan Praktek Kenotariatan Dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0 dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0”, Jurnal Untag, Volume 3 Nomor 6 (2020).
  14. M. Iqbal Fauzan, “Keabsahan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Kaitannya Dengan Pewarisan Saham Perseroan Terbatas”, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 3 Nomor 2 (2020)
  15. Rio Utomo Hably and Gunawan Djajaputra, “Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1003 K/Pid/2015)”, Jurnal Hukum Adigama 2, No. 2 (2019)
  16. Yahya Agung Putra, Annalisa Yahanan, Agus Trisaka, “Video Konferensi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Perseroan Terbatas”, Jurnal Repertorium, Vol. 8 No. 1 (2019).
  17. Yanda Saputra, “Kajian Terhadap Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Dengan Diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020”, Diponegoro Law Journal, Volume 10, Nomor 2, Tahun 2021.
  18. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  19. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  20. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka;
  21. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.