Main Article Content

Abstract

To minimize the risk of problematic financing by the debtor, Islamic banks require collateral/guarantee in murabahah financing. Land rights are usually used as collateral objects which will then be burdened with Mortgage Rights. When the debtor defaults or defaults, Islamic banks can execute collateral against the collateral. One alternative for solving problem financing is through the Foreclosed Collateral (AYDA) process. This is a normative juridical research with the type of library research. The results of this study conclude that the settlement of troubled financing through Foreclosed Collateral (AYDA) if carried out under Article 12 A of the Banking Law, this has violated the provisions of Article 12 of the Mortgage Law where the object of collateral/guarantee is not to be owned by the creditor, in in terms of the agreement made at the beginning between the sharia bank and the customer, in the implementation of the AYDA there has been a transfer of rights, the implications for the agreement in the murabahah contract are deleted or cancelled.
Key Word: Collateral, Take Over, Islamic Banking, Murabahah


Abstrak
Untuk meminimalisir adanya risiko pembiayaan bermasalah oleh pihak debitur maka bank syariah mensyaratkan adanya agunan/jaminan dalam pembiayaan murabahah. Hak atas tanah biasanya yang digunakan sebagai objek jaminan yang kemudian akan dibebani dengan Hak Tanggungan. Ketika debitur cidera janji atau wanprestasi maka bank syariah dapat melakukan eksekusi jaminan terhadap agunan tersebut. Salah satu alternatif penyelesaian pembiayaan bermasalah adalah melalui proses Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menyimpulkan penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) apabila dilaksankan berdasarkan Pasal 12 A Undang-Undang Perbankan, hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Hak Tanggungan dimana objek agunan/jaminan bukan untuk dimiliki oleh kreditur, dalam hal perjanjian yang dilakukan diawal antara bank syariah dan nasabah, dalam pelaksanaan AYDA telah terjadinya peralihan hak maka berimplikasi pada perjanjian dalam akad murabahah menjadi hapus atau batal.
Kata-kata Kunci: Agunan, Ambil Alih, Perbankan Syariah, Murabahah

Keywords

Collateral Take Over Islamic Banking Murabahah

Article Details

How to Cite
Permana, I. L. (2023). Implikasi Yuridis Agunan Yang Diambil Alih Oleh Perbankan Syariah Dalam Akad Murabahah. Officium Notarium, 2(2), 277–285. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art9

References

  1. Bahsan, M., Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Depok, 2015.
  2. Bankir Indonesia, Ikatan, Memahami Bisnis Bank Syariah, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2014.
  3. Dilapanga, Nur Muhammad, “Agunan Yang Diambil Alih: Sebuah Mekanisme Dalam Penyelesaian Kredit Macet”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Universitas Indonesia, Vol. 5, No. 2 : 157 Maret 2021.
  4. Utami, Putu Devi Yustisia, Kajian Yuridis Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Oleh Bank, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
  5. Prabandari, Grace Ayu, dkk, “Penyelesaian Kredit Yang Dijamin Hak Tanggungan Dengan AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) Bank Melalui Lelang”, Notarius, Vol. 14, No. 1 Tahun 2021.
  6. Yunani, Mujahidin, M. Usman, “Tinjauan Fatwa DSN MUI Terhadap Penyelesaian Pembiayaan Murabaḥah Bermasalah (Studi Kasus di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dana Amanah Surakarta)”, Rayah Al-Islam Vol. 5, No. 1 April 2021.
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 182 tanggal 10 Nopember 1998.
  8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
  9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
  10. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
  11. Fatwa DSN MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Akad Murabaḥah.
  12. Fatwa DSN MUI No. 04/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Akad Murabaḥah.
  13. https://www.hukumonline.com/ diakses pada 30 Juli pukul 08.00 WIB.