Main Article Content

Abstract

To minimize the risk of problematic financing by the debtor, Islamic banks require collateral/guarantee in murabahah financing. Land rights are usually used as collateral objects which will then be burdened with Mortgage Rights. When the debtor defaults or defaults, Islamic banks can execute collateral against the collateral. One alternative for solving problem financing is through the Foreclosed Collateral (AYDA) process. This is a normative juridical research with the type of library research. The results of this study conclude that the settlement of troubled financing through Foreclosed Collateral (AYDA) if carried out under Article 12 A of the Banking Law, this has violated the provisions of Article 12 of the Mortgage Law where the object of collateral/guarantee is not to be owned by the creditor, in in terms of the agreement made at the beginning between the sharia bank and the customer, in the implementation of the AYDA there has been a transfer of rights, the implications for the agreement in the murabahah contract are deleted or cancelled.
Key Word: Collateral, Take Over, Islamic Banking, Murabahah


Abstrak
Untuk meminimalisir adanya risiko pembiayaan bermasalah oleh pihak debitur maka bank syariah mensyaratkan adanya agunan/jaminan dalam pembiayaan murabahah. Hak atas tanah biasanya yang digunakan sebagai objek jaminan yang kemudian akan dibebani dengan Hak Tanggungan. Ketika debitur cidera janji atau wanprestasi maka bank syariah dapat melakukan eksekusi jaminan terhadap agunan tersebut. Salah satu alternatif penyelesaian pembiayaan bermasalah adalah melalui proses Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menyimpulkan penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) apabila dilaksankan berdasarkan Pasal 12 A Undang-Undang Perbankan, hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Hak Tanggungan dimana objek agunan/jaminan bukan untuk dimiliki oleh kreditur, dalam hal perjanjian yang dilakukan diawal antara bank syariah dan nasabah, dalam pelaksanaan AYDA telah terjadinya peralihan hak maka berimplikasi pada perjanjian dalam akad murabahah menjadi hapus atau batal.
Kata-kata Kunci: Agunan, Ambil Alih, Perbankan Syariah, Murabahah

Keywords

Collateral Take Over Islamic Banking Murabahah

Article Details

How to Cite
Permana, I. L. (2023). Implikasi Yuridis Agunan Yang Diambil Alih Oleh Perbankan Syariah Dalam Akad Murabahah. Officium Notarium, 2(2), 277–285. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art9

References

Read More