Main Article Content

Abstract

The The implementation of e-GMS in public company (PT) can be carried out with an application called eASY.KSEI which according to the provisions requires that it be made in the form of an authentic deed. Hence this study discusses, first, whether the authentic deed originating from the minutes of the e-GMS of Public Company through the eASY.KSEI Application complies with the provisions of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies? second, how is the validity of the authentic deed made from the e-GMS of public company minutes through the eASY.KSEI Application. The type of research used is normative law with statutory and conceptual approaches. The results of this study conclude, first, the form of minutes of meetings made in the eASY.KSEI application is not in accordance with the Limited Liability Company Law, but the minutes have been specifically regulated in accordance with the provisions of the Republic of Indonesia Financial Services Authority Regulation No. 16/POJK.04/2020 on Implementation of Electronic General Meeting of Shareholders of Public Companies; and secondly, the validity of an authentic deed will be fulfilled if the formal and material requirements are fulfilled as stipulated in the provisions of the Notary Office Law.
Key Word: Authentic Deed, Electronic General Meeting of Shareholders, eASY.KSEI Application


Abstrak
Pelaksanaan e-RUPS PT Terbuka dapat dilakukan dengan sebuah aplikasi bernama eASY.KSEI yang dalam ketentuannya diwajibkan dibuat dalam bentuk akta autentik. Sehingga dalam penelitian ini dibahas mengenai, pertama, apakah akta autentik yang berasal dari risalah e-RUPS PT Terbuka melalui Aplikasi eASY.KSEI telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas? kedua, bagaimana keabsahan akta autentik yang dibuat dari risalah e-RUPS PT melalui Aplikasi eASY.KSEI. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, bentuk risalah rapat yang dibuat dalam aplikasi eASY.KSEI tidak sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas namun risalah tersebut telah diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan kedua, keabsahan akta autentik akan terpenuhi apabila syarat formil dan materil terpenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Kata-kata Kunci: Akta Autentik, Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik, Aplikasi eASY.KSEI

Keywords

Authentic Deed Electronic General Meeting of Shareholders eASY.KSEI Application

Article Details

How to Cite
Cahyasari, K. D. (2023). Keabsahan Akta Autentik Dari Risalah e-RUPS PT Terbuka Melalui Aplikasi eASY.KSEI. Officium Notarium, 2(2), 231–239. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art4

References

  1. Adjie, Habib, “Pembatalan dan Kebatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2017.
  2. HS., Salim, Teknik Pembuatan Akta Satu Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris Bentuk dan Minuta Akta, Cetakan ke-1, PT. Raja Grafindo Perasada, Mataram, 2015.
  3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, “Panduan Penggunaan Aplikasi eASY.KSEI oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia”, Jakarta, 2021.
  4. Amelia Dewi, “Penyelenggaraan Rups Melalui Media Elektronik Terkait Kewajiban Notaris Melekatkan Sidik Jari Penghadap”, Arena Hukum, Vol. 8, No. 1, April 2015.
  5. Denico Doly, “Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta yang berhubungan dengan Tanah”, NEGARA HUKUM: Vol. 2, No. 2, November 2011.
  6. Lasnita Fiany Alifia, Utama Muhamad Adji Rahardian, “Authorized Failure: How Is Company Status?,” Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, Vol. 2 No. 2, September, 2020.
  7. Riky Rustam, “Autentikasi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Yang Antidatir”, Arena Hukum, Vol. 14, No. 1, April 2021.
  8. Syahrullah, Nasrullah, “Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 9 No. 1, September 2020.
  9. Ufuk Robert Wibowo, “Apa Wujud Tanggung Jawab Notaris Akibat Akta Otentik Terdegradasi Menjadi Akta di Bawah Tangan”, Humani, Vol. 10, No. 1, Mei 2020.
  10. Yusrizal, “Peran Notaris dalam Mendorong Terciptanya Kepastian Hukum Bagi Investor dalam Investasi Asing”, Lex Renaissance, Vol. 3, No. 2, Juli 2018.
  11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  13. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik