Main Article Content

Abstract

The existence of the authority of a Notary in making the minutes of the auction deed in Article 15 paragraph (2) letter g of Notary Position Law (UUJN) has its own legal consequences. This is due to the discovery of vague norms in Article 15 paragraph (2) letter g UUJN, and conflicts between legal norms (antinomy norms) between Article 15 paragraph (2) letter g UUJN and Consitutional Court Regulation (PMK) No. 189/PMK.06/2017 on Class II Auction Officers. In addition, there is debate about the nature of the minutes of the auction deed that must be in accordance with Article 38 UUJN or Article 37 Vendu Reglement. The researcher formulates two problems, first, what is the legal interpretation regarding the authority of a Notary in making a deed of minutes of auction deed in UUJN? Second, what is the nature of the minutes of auction deed made by a Notary as Class II Auction Officer? The research method used is normative juridical with literature study. The results of the study concluded that PMK No. 189/PMK.06/2017 can be waived due to the principle of Lex Superior Derogat Legi Inferiori and a Notary who wishes to hold concurrent positions as Class II Auction Officer can be directly appointed by the Ministry of Finance without having to go through stages such as selection and work practice (apprenticeship). In addition, the deed of minutes of auction as an authentic deed (Ambtelijke Acte) drawn up by a Notary must comply with the provisions of Article 37 Vendu Reglement based on the principle of Lex Specialis Derogat Legi Generalis.
Key Word: Legal Interpretation, Minutes of the Auction Deed


Abstrak
Adanya kewenangan Notaris dalam membuat akta risalah lelang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g UUJN memberikan akibat hukum tersendiri. Hal tersebut dikarenakan ditemukannya norma yang kabur (vage normen) dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g UUJN, dan konflik antar norma hukum (antinomy normen) antara Pasal 15 ayat (2) huruf g UUJN dengan PMK No. 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Selain itu, adanya perdebatan mengenai sifat akta risalah lelang tersebut harus sesuai dengan Pasal 38 UUJN atau Pasal 37 Vendu Reglement. Peneliti merumuskan dua rumusan masalah, pertama, bagaimana interpretasi hukum mengenai kewenangan Notaris dalam membuat akta risalah lelang dalam UUJN? Kedua, bagaimana sifat akta risalah lelang yang dibuat oleh seorang Notaris selaku Pejabat Lelang Kelas II? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PMK No. 189/PMK.06/2017 dapat dikesampingkan karena adanya asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori dan seorang Notaris yang hendak merangkap jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II dapat langsung diangkat oleh Kementerian Keuangan tanpa harus melalui tahapan seperti seleksi dan praktik kerja (magang). Selain itu, akta risalah lelang sebagai akta otentik (Ambtelijke Acte) yang dibuat oleh Notaris harus mengikuti ketentuan Pasal 37 Vendu Reglement berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis.
Kata-kata Kunci: Interpretasi Hukum, Akta, Risalah Lelang

Keywords

Legal Interpretation Minutes of the Auction Deed

Article Details

How to Cite
Yudhana Hendra Pramapta. (2023). Interpretasi Hukum Pasal 15 Ayat (2) Huruf g Undang-Undang Jabatan Notaris. Officium Notarium, 2(2), 344–353. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art16

References

  1. Kusumaatmaja, Mochtar dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000.
  2. Mertokusumo, Sudikno, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
  3. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
  4. Sutiyoso, Bambang, Metode Penemuan Hukum, UII Press, Yogyakarta, 2006.
  5. _______, dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2005.
  6. Enju Juanda, “Penalaran Hukum (Legal Reasoning)”, Jurnal Galuh Justisi Vol.5 Nomor 1, 2017.
  7. Muhammad Haris, “Kewenangan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II dalam Memberikan Penyuluhan Hukum atas Akta Risalah Lelang yang Dibuatnya”, Jurnal Syariah: Jurnal Ilmu Hukum dan Pemikiran Vol. 17 Nomor 1, 2017.
  8. Phillipus M. Hadjon, “Tentang Wewenang”, Jurnal Yuridika Vol. 7 Nomor 5-6, 1997.
  9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  12. Peraturan Lelang (Vendu Reglement, Staatsblad 1908:189).
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
  15. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
  16. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang Pendapat Ahli Mengenai Penggunaan Interpretasi Gramatikal Dalam Penyelesaian Sengketa.