Main Article Content

Abstract

This research was conducted to examine the arrangement of notary supervision carried out by the Notary Supervisory Board (MPD) in the Indonesian legal system. In its journey, notary supervision arrangements have increased, both in terms of the authority of MPD and the implementation procedures which are accommodated in Ministry of Law and Human Rights Regulation (Permenkumham) No. 15/2020. The formulation of the problem raised in this study includes the background and urgency of increasing notary supervision by the Notary Supervisory Board? and how are the inspection procedures for the Supervisory Board regulated and used in supervising Notaries? This is a normative legal research which is descriptive analytical with statutory and conceptual approaches. The results of the study concluded that first, the foundation and urgency for the birth of an increase in notary supervision by the Notary Supervisory Board can be seen through Permenkumham No. 15/2020. This regulation is more influenced by sociological factors because of the need to increase the capacity of the MPD in the midst of increasingly complex problems of violations by Notaries. Second, an increase in oversight procedures can be seen by adding an element of reference for inspection by the MPD to clarify the source of the budget for implementing Permenkumham No. 15/2020. In realizing this supervision, of course, it needs to be supported by socialization activities to the fulfillment of adequate facilities and infrastructure.
Key Word: Examination, Supervision, Notary Supervisory Board


Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji pengaturan pengawasan notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris dalam sistem hukum Indonesia. Dalam perjalanannya, pengaturan pengawasan notaris mengalami peningkatan baik dari sisi kewenangan MPD hingga tata cara pelaksanaannya yang terakomodir dalam Permenkumham No.15/2020. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini mencakup bagaimana latar belakang dan urgensi peningkatan pengawasan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris? dan bagaimana tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dan digunakan dalam mengawasi Notaris? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, landasan dan urgensi lahirnya peningkatan pengawasan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris dapat dilihat melalui Permenkumham No.15/2020. Dalam peraturan tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh faktor sosiologis karena kebutuhan peningkatan kapasitas MPD di tengah persoalan pelanggaran oleh Notaris yang semakin kompleks. Kedua, peningkatan tata cara pengawasan terlihat dengan menambah unsur acuan pemeriksaan oleh MPD hingga mempertegas sumber anggaran pelaksanaan Permenkumham No.15/2020. Dalam merealisasikan pengawasan ini tentu perlu didukung dengan kegiatan sosialisasi hingga pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai.
Kata-kata Kunci: Pemeriksaan, Pengawasan, Majelis Pengawas Notaris

Keywords

Examination Supervision Notary Supervisory Board

Article Details

How to Cite
Nanda Ayu Lestari. (2023). Peningkatan Fungsi Pengawasan oleh Majelis Pengawasan Notaris Dalam Pencegahan Pelanggaran Kewenangan Dan Tugas Jabatan Notaris. Officium Notarium, 2(2), 324–333. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art14

References

  1. Anand, Ghansham, Karakter Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, Zifatama Publisher, Sidoarjo, 2014.
  2. Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 2020.
  3. Margono, Asas Keadilan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
  4. S, Laurensius Arliman, Notaris dan Penegakan Hukum Oleh Hakim, Deepublish, Sleman, 2015.
  5. Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, CV Rajawali, Jakarta, 1983.
  6. Sulaiman, King Faisal, Teori Perundang-Undangan dan Aspek Pengujiannya, Cetakan Pertama, Thafa Media, Yogyakarta, 2017.
  7. Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undanfan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Raja Grafindo, Jakarta, 2009.
  8. Afifah, Kunni, “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya”, Jurnal Lex Renaissance, Vol. 2 No. 1, Januari, 2017.
  9. Aziz, Machmud, “Landasan Formil dan Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 3, 2009.
  10. Handayani, Triana, Marniati ,Felicitas Sri dan Septiyani, Andrean, “Efektivitas Pengawasan Majelis Pengawas Daerah dalam Mengurangi Pelanggaran Notaris Terhadap Pelaknsanaan Jabatannya”, Jurnal Nuansa Kenotariatan, Vol. 4 No. 2, 2019.
  11. Madyastuti, Ratna, “Kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Kewenangan dan Tugas Jabatan Notaris”, Jurnal Lex Renaissance, Vol. 5 No. 3, 2020.
  12. Musfialdy, “Mekanisme Pengawasan Pemilu di Indonesia”, Jurnal Sosial Budaya, Vol. 9 No. 1, 2012.
  13. Risdianto, Danang, “Kebijakan dan Strategi Pembangunan Hukum dalam Memperkuat Ketahanan Nasional”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 17 No. 2, 2017.
  14. Silalahi, Wilma, “Penataan Regulasi Berkualitas dalam Rangka Terjaminnya Supremasi Hukum”, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8 No. 1, 2020.
  15. Simatupang, Taufik H., “Mendudukkan Konsep Executive Reviewe dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 19, No. 2, 2019.
  16. Zaelani, “Pelimpahan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9 No. 1, 2012.
  17. Bambang Rantam Sariwanto, “Implementasi Permenkumhan No.12/2020”, Makalah pada Webinar Nasional “Peningkatan Fungsi Pengawasan Oleh Majelis Pengawas Notaris (Efektivitas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris)”, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, via teleconference zoom meeting, 26 September 2020.
  18. M. Ilham Putuhena, “Teknik Dasar Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan”, Makalah pada Pelatihan Legal Drafting Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, 24 Mei 2021.
  19. Wiryomartani Winanto, “Peningkatan Fungsi Pengawas Oleh Majelis Pengawas Notaris”, Makalah pada Webinar Nasional “Peningkatan Fungsi Pengawasan Oleh Majelis Pengawas Notaris (Efektivitas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris)”, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, via teleconference zoom meeting, 26 September 2020.
  20. Perbedaan Pajak, PNBP, dan Hibah dalam APBN, https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/perbedaan-pajak-pnbp-dan-hibah-dalam-apbn-76439ff3/detail/, diakses pada 24 Agustus 2022.
  21. Selama 2022, 67 Notaris Diduga Langgar Kode Etik, https://www.jawapos.com/jpg-today/05/04/2022/selama-2022-67-notaris-diduga-langgar-kode-etik/, diakses pada 15 Desember 2022.
  22. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 ttentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4432.
  23. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5491.
  24. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Sususnan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
  25. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.