Main Article Content

Abstract

The mutual consent between the parties is an important condition in an agreement. However, in practice the said consent is not always given freely. There are several agreements made on the basis of coercion, threats, or ignorance of the parties, this results in the agreement being made indicating a defect of will. Defects in the agreement can occur due to elements of dwang, dwaling, bedrog or due to misuse of circumstances. An agreement in which there is an element of misuse of circumstances can potentially be sued in court when one of the parties files a lawsuit in court. This study uses normative research using a statutory approach and a conceptual approach. Legal materials obtained through case studies in court decisions and analyzed by legal interpretation methods. Based on the results of the research and discussion conducted, it was concluded that the abuse of circumstances in the agreement is included in the agreement which is flawed in will. Where the agreement is made in a state where one party is in a strong position to be able to suppress the weak party so that the position becomes unbalanced and can cause losses.
Key Word: Agreement, defect of will, abuse of circumstances


Abstrak
Kesepakatan antara para pihak merupakan syarat penting dalam sebuah perjanjian. Namun, dalam praktiknya kesepakatan tersebut tidak selalu diberikan secara bebas. Ada beberapa perjanjian yang dibuat atas dasar keterpaksaan, ancaman, atau ketidaktauan para pihak, hal tersebut berakibat pada perpanjian yang dibuat terindikasi adanya cacat kehendak. Kecacatan pada kesepakatan bisa terjadi karena adanya unsur dwang, dwaling, bedrog maupun karena terjadinya penyalahgunaan keadaan. Perjanjian yang didalamnya dibuat adanya unsur penyalahgunaan keadaan dapat berpotensi untuk digugat di Pengadilan ketika salah satu pihak mengajukan gugatannya ke Pengadilan. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang didapatkan melalui studi kasus dalam putusan pengadilan dan dianalisis dengan metode interprestasi hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan disimpulkan penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian termasuk dalam perjanjian yang cacat kehendak. Dimana perjanjian tersebut dibuat dalam keadaan salah satu pihak dalam posisi yang kuat untuk dapat menekan pihak yang lemah sehingga posisi tersebut menjadi tidak seimbang dan dapat menimbukan kerugian.
Kata-kata Kunci: Perjanjian, cacat kehendak, penyalahgunaan keadaan

Keywords

Agreement defect of will abuse of circumstances

Article Details

How to Cite
Aprilia Wulandari. (2023). Konsekuensi Yuridis Penyalahgunaan Keadaan Dalam Akta Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah. Officium Notarium, 2(2), 268–276. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art8

References

  1. Adjie, H., Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama Grafika, Bandung, 2013.
  2. Khairandy, R., Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
  3. Pangabean, H. P., Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, 2020.
  4. Rusli, H., Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.
  5. Saputra, R., Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2016.
  6. Hanifah Nuraini, Dauri, Thio Haikal A. dan Ricco Andreas, “Paradigma Interpretif Konsep Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Pada Perjanjian Kredit Perbankan”, Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum, Volume 2 Nomor 2, April 2020,
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.