Main Article Content

Abstract

This research departs from the large number of application data submitted to the Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi, MK) regarding Article 66 paragraph (1) of Law no. 30 of 2004 on the Position of Notary and its amendments by Law no. 2 of 2014 (Undang-Undang Jabtasn Notaris, UUJN). At least since UUJN was promulgated, there have been 4 MK decisions related to this article, and the most recent is PMK No.16/PUU-XVII/2020. Application regarding Article 66 paragraph (1) UUJN regarding the phrase "...with the approval of the Notary Honorary Council". Hence the position of a notary seem to need redefinition considering this particular article is ceaselessly appealed to the Constitutional Court with an unconstitutional argument (i.e. it fails to fulfill the principle of equality before the law). Therefore, the formulation of the problems studied are: first, what is the authority of the Honorary Council of Notaries regarding the granting of approval in the judicial process for Notaries?; and second, is Article 66 paragraph (1) UUJN contradicting the principle of equality before the law? This is a normative legal research with statutory and conceptual approaches. The results of this study conclude that the first notary summoned by the investigator must obtain approval from the Honorary Council of Notaries to be summoned and examined before the investigator; and secondly Article 66 paragraph (1) UUJN is not a form of conflict with the principle of equality before the law.
Key Word: Authority, Honorary Council of Notaries, Principle of Equality Before the Law


Abstrak
Penelitian ini berangkat dari banyaknya data permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris beserta perubahannya sebagaimana UU No. 2 Tahun 2014 (UUJN). Setidaknya sejak UUJN diundangkan, sudah ada 4 putusan MK terkait pasal ini, dan yang termuktahir adalah PMK No.16/PUU-XVII/2020. Permohonan mengenai Pasal 66 ayat (1) UUJN berkenaan dengan frasa “...dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris”. Betapa jabatan notaris seakan memerlukan redefinisi sehingga satu pasal ini selalu dimohonkan ke MK dengan argumen inkonstitusional (tidak memenuhi prinsip equality before the law). Oleh karena itu, rumusan masalah yang diteliti adalah: pertama, bagaimana kewenangan majelis kehormatan Notaris terkait pemberian persetujuan dalam proses peradilan bagi Notaris?; Kedua, apakah Pasal 66 ayat (1) UUJN bertentangan dengan prinsip persamaan derajat di hadapan hukum? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama Notaris yang dipanggil oleh penyidik harus memperoleh persetujuan dari MKN untuk dipanggil dan diperiksa di hadapan penyidik; dan kedua Pasal 66 ayat (1) UUJN adalah bukan bentuk pertentangan dari prinsip equality before the law.
Kata-kata Kunci: Kewenangan, Majelis Kehormatan Notaris, Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Keywords

Authority Honorary Council of Notaries Principle of Equality Before the Law

Article Details

How to Cite
Qurratu Uyun Ramadani Zulkhainen. (2023). Analisis Yuridis Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris Terhadap Pengawasan Notaris. Officium Notarium, 2(1), 120–129. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art13

References

  1. Bachrudin, Gunarto, Eko Soponyono, Hukum Kenotariatan Membangun Sistem Kenotariatan Indonesia Berkeadilan, PT Refika Aditarma, Bandung, 2019.
  2. H.S, Salim, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2017.
  3. H.R, Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
  4. Anang Alfiansyah, “Peran Majelis Kehormatan Notaris Terhadap Terbukanya Rahasia Jabatan Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Publik”, Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 1 No. 1, Januari 2019.
  5. Andi Nurfajri, Syukri Akub, Syamsuddin Muchtar, “Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam Pengambilan Minuta Akta dalam Proses Peradilan”, Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, Vol. 4, No. 1, Januari 2019.
  6. Daron Acemoglu, Alexander Wolitzky, “A Theory of Equality Before The Law”, NBER Working Paper, No. 24681, Juni 2018, diakses di https://www.nber.org/papers/w24681.pdf pada 5 September 2021.
  7. Earl Johnson, Jr., “Equality Before the Law and the Social Contract: When Will the United States Finally Guarantee Its People the Equality Before the Law that the Social Contract Demands?”, Fordham Urban Law Journal, Volume 37 Number 1 Symposium - Access to Justice Article 7, 2010. Diakses di https://ir.lawnet.fordham.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=2326&context=ulj pada 5 September 2021.
  8. Edwar, Faisal, A.Rani, dan Dahlan Ali, “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau dari Konsep Equality Before The Law”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49 No. 1, 2019.
  9. Kristi W. Simanjuntak, “Pengambilan Minuta Akta Dan Pemanggilan Notaris Serta Hak Ingkar Notaris Berdasarkan Sumpah Jabatan Notaris dalam Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan”, Jurnal Justisi, 2019.
  10. Ralph K. Winter JR, “Changing Concepts Of Equality: From Equality Before The Law To The Welfare State”, Washington University Law Review, Issue 3 Symposium: The Quest for Equality (Part III), diakses di https://openscholarship.wustl.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=2539&context=law_lawreview pada 4 September 2021.
  11. Widhi Handoko, “Menghadapi Dinamika Masalah dalam Tugas dan Kewenangan Sebagai Notaris-PPAT”, Makalah, Disampaikan pada Konferda INI Kota Surakarta, 10 Juni 2014.
  12. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ef18a492da0c/membedah-arah-uji-materiil-uu-jabatan-notaris-oleh--reda-manthovani?page=2 diakses pada 1 Maret 2022.
  13. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  16. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 49/PUU-X/2012 tentang Pengujian Pasal 66 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  17. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [Pasal 66 Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (4)]
  18. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  19. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 16/PUU-XVII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris