Main Article Content

Abstract

Supporting documents and statements of applicants are the basis for a Notary in making an authentic deed. However, it is not uncommon for the documents and information provided by the applicants to be incorrect or can be categorized as fake. Therefore, Notaries must be careful in receiving documents and statements from applicants by applying mitigation standards. The formulation of the problem in this study is what is the form of mitigation standards for a Notary in receiving documents and statements from the parties to be used as the basis for the deed, and how is the responsibility of the Notary for the correctness of the documents and statements of the parties as the basis for the deed. This is an empirical legal research conducted with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the research and discussion conclude that the standard form of mitigation for a notary in receiving supporting documents for a deed is, first, the notary checks all supporting documents. Second, the Notary needs to check the legal actions to be included in the deed. Third, a notary who finds fake documents before the process of making the deed can refuse the appearer to draw up the desired deed. Fourth, the Notary can provide its own characteristics in making the deed as long as it does not conflict with laws and regulations. In addition, it was also found that the Notary is not responsible for fake documents and statements as long as the Notary can prove that the Notary did not participate in falsifying the deed.
Key Word: Standard, Mitigation, Notary, Accountability


Abstrak
Dokumen pendukung dan keterangan para penghadap merupakan dasar bagi Notaris dalam membuat akta autentik. Namun, tidak jarang dokumen dan keterangan yang diberikan penghadap bukan merupkan yang sebenarnya atau dapat dikategorikan palsu. Maka dari itu, Notaris harus berhati-hati dalam menerima dokumen dan keterangan dari penghadap dengan menerapkan standar mitigasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk standar mitigasi bagi seorang Notaris dalam menerima dokumen dan keterangan para pihak untuk dijadikan dasar akta, dan bagaimana pertanggung jawaban Notaris atas kebenaran dokumen dan keterangan para pihak sebagai dasar akta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa bentuk standar mitigasi bagi notaris dalam menerima dokumen pendukung akta ialah, Pertama Notaris melakukan pengecekan seluruh dokumen pendukung. Kedua, Notaris perlu melakukan pengecekan terhadap perbuatan hukum yang ingin dituangkan dalam akta. Ketiga, Notaris yang menemukan dokumen palsu sebelum dilakukan proses pembuatan akta, dapat menolak penghadap untuk membuatkan akta yang diinginkan. Keempat, Notaris dapat memberikan ciri khas tersendiri dalam pembuatan aktanya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Selain itu ditemukan juga bahwa Notaris tidak bertanggung jawab atas dokumen dan keterangan palsu selama Notaris dapat membuktikan bahwa Notaris tidak turut serta memalsukan akta.
Kata-kata Kunci: Standar, Mitigasi, Notaris, Pertanggung Jawaban

Keywords

Standard Mitigation Notary Accountability

Article Details

How to Cite
Tania Issabelle Adrian Selayar. (2023). Standar Mitigasi Bagi Notaris Dalam Menerima Dan Mempertanggungjawabkan Kebenaran Dokumen Serta Keterangan Para Pihak. Officium Notarium, 2(2), 379–387. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art20

References

  1. Adjie, Habib, Hukum Notariat di Indonesia – Tafsiran Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.
  2. Fuady, Munir, Konsep Hukum Perdata, Ctk. Pertama, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2014.
  3. Khairandy, Ridwan, Hukum Kontrak Indonesia (Dalam Perspektif Perbandingan), FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
  4. Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta, 2000.
  5. Susanto, Herry, Peranan Notaris dalam Menciptakan Kepatutan dalam Kontrak, FH UII Press, Yogyakarta, 2010.
  6. Brilian Pratama, Happy Warsito & Herman Adriansyah, “Prinsip Kehati-hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris”, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 11, No. 1, 2022, hlm. 24-33.
  7. Chatrin Intan Sari & Liza Priandhini, “Tinjauan Yuridis Peran Notaris/PPAT Pada Kasus Pemindahan Aset Nirina Zubir”, Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 9, No. 6, 2022, hlm. 3211-3221.
  8. I Gusti Ayu Suarniati, “Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Jalan Tol Berbasis Unang Elektronik (E-Money) dari Perspektif Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Universitas Mahasaraswati Denpasar, hlm. 222-238.
  9. Intan Novia Putri Rizqillah, Arief Suryono & Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, “Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris yang Didasarkan Dokumen Palsu”, Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2022.
  10. Karina Prasetyo Putri, Suhariningsih, Bambang Winarno, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Purna Bakti Terhadap Akta Yang Pernah Dibuat (Analisis Pasal 65 dan Pasal 66 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), terdapat dalam https://media.neliti.com/media/publications/114656-ID-tanggung-jawab-dan-perlindungan-hukum-ba.pdf. Terakhir diakses pada 20 Oktober 2022, pukul 13.36 WIB.
  11. Kunni Afifah, “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya”, Lex Renaissance, No. 1, Vol. 2, 2017, hlm. (147-161).
  12. Kunni Afifah, “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya”, Lex Renaissance, No. 1, Vol. 2, 2017, hlm. (147-161).
  13. Neni Ruhaeni, “Perkembangan Prinsip Tanggung Jawab (Based od Liability) dalam Hukum Internasional dan Implikasinya terhadap Kegiatan Keruangangkasaan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 3, Vol. 21, 2014, hlm. (335-355)
  14. Reva Vergano, “Ruang Lingkup Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keterangan Palsu yang Termuat Pada Akta Autentik”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10, No. 4, 2022.
  15. Vina Akfa Dyani, “Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte”, Lex Renaissance, No. 1, Vol. 2, 2017, hlm. 162-176.
  16. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  17. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  18. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/3194/Kurangi-Dampak-Risiko-dengan-Mitigasi-Risiko.html#:~:text=Sedangkan%2C%20Mitigasi%20Risiko%20merupakan%20tindakan,atau%20membahayakan%20pemilik%20risiko%20tersebut. Terakhir diakses pada tanggal 11 Juni 2022, pukul 09.56 WIB.