Main Article Content

Abstract

This study proposes two formulations of the problem, namely, first, how to apply the precautionary principle of the Land Titles Registrar (PPAT) in formulating the deed so that it will not be cancelled, and secondly, what is the responsibility of the PPAT for canceling the deed made before them. This type of research is normative legal research supported by information from various sources. The approach used in this study is a conceptual approach (Conceptual Approach), statutory approach (Statute Approach) and case approach (Case Approach), then analyzed in a descriptive qualitative manner. The results of this study conclude that, first, one of the application of the precautionary principle that must be carried out by PPAT is by issuing a Statement of Authenticity which is approved and signed by the parties concerned. The purpose of this Statement of Authenticity is to minimize and prevent bad faith from the parties applying before the PPAT. In addition to minimizing and preventing bad faith from the parties in the form of providing false statements or fake documents, the Statement of Authenticity is also useful for providing protection for PPAT to not get involved in legal problems. Second, the responsibility of the PPAT for canceling the deed made before them is a form of consequence that must be accepted by the PPAT who is proven to have committed a violation. As a form of accountability for violations committed, the PPAT receives sanctions in accordance with the form of the violation, namely in the form of civil, criminal and administrative sanctions. Meanwhile, products made by PPAT are authentic deeds, so their status will be null and void.
Key Word: Deed Cancellation, PPAT, Responsibility


Abstrak
Penelitian ini mengajukan dua rumusan masalah yaitu, pertama, bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian PPAT dalam membuat akta agar tidak dibatalkan, dan kedua, bagaimana tanggung jawab PPAT atas pembatalan akta yang dibuat dihadapannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan keterangan dari berbagai narasumber. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan konspetual (Conceptual Approach), pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), kemudian dianalisis secara Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama, penerapan prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan PPAT salah satunya dengan cara membuat Surat Pernyataan Keaslian yang disetujui dan ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Tujuan dibuatnya Surat Pernyataan Keaslian ini bertujuan untuk meminimalisir dan mencegah adanya itikad tidak baik dari para pihak yang menghadap ke PPAT. Selain untuk meminimalisir dan mencegah adanya itikad tidak baik dari para pihak yang berupa pemberian keterangan palsu maupun dokumen palsu, Surat Pernyataan Keaslian juga berguna untuk memberikan perlindungan pada PPAT agar tidak turut serta terjerat permasalahan hukum. Kedua, tanggungjawab PPAT atas pembatalan akta yang dibuat dihadapannya adalah bentuk konsekuensi yang harus diterima oleh PPAT yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan, maka PPAT menerima sanksi sesuai dengan bentuk pelanggarannya yaitu berupa sanksi perdata, pidana maupun administratif. Sedangkan produk yang dibuat oleh PPAT yaitu akta otentik, maka statusnya akan batal demi hukum.
Kata-kata Kunci: Pembatalan Akta, PPAT, Tanggung Jawab

Keywords

Deed Cancellation PPAT Responsibility

Article Details

How to Cite
Emha Ainun Rizal. (2023). Tanggung Jawab PPAT Atas Pembatalan Akta Yang Dibuat Dihadapannya. Officium Notarium, 2(2), 354–362. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art17

References

Read More