Main Article Content
Abstract
The population growth and development is increasing rapidly while the land area is not increasing and economic growth is not moderate in Indonesia, which requires the community to make efforts and justify any means so as not to fall into this situation, one of which is land mafia practices involving notaries as the competent authority in legal implementation. The formulation of the problem is, first, what are the parameters or benchmarks for legal responsibility for notaries involved in land mafia cases? Second, what are the legal consequences for a notary involved in a land mafia case? This type of research is normative research with statutory and conceptual approaches. The results of this study conclude that first, a notary can be held responsible for their actions in terms of conspiring to commit land mafia practices. Second, from their actions, the notary can receive legal consequences through three mechanisms, namely civil, administrative and criminal
Key Word: Land Mafia; Population development; economic growth
Abstrak
Pertumbuhan dan perkembangan penduduk yang semakin pesat dan luas tanah yang tidak bertambah serta pertumbuhan ekonomi yang tidak moderat di Indonesia menuntut masyarakat untuk melakukan upaya dan menghalalkan segala cara agar tidak terpuruk di situasi ini, salah satunya yaitu praktek mafia tanah yang melibatkan notaris sebagai pihak yang berwenang dalam pelaksana legal. Adapun rumusan masalah yaitu, pertama, bagaimana parameter atau tolak ukur tanggung jawab hukum bagi notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah? Kedua, bagaimana akibat hukum terhadap notaris yang terlibat dalam perkara mafia tanah? Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan, pertama, bahwa notaris dapat bertanggungjawab atas perbuatanya dalam hal persekongkolan melakukan praktek mafia tanah. Kedua, dari perbuatannya maka notaris dapat menerima akibat hukum melalui tiga mekanisme yaitu secara perdata, administratif dan pidana.
Kata-kata Kunci: Mafia Tanah; Perkembangan penduduk; pertumbuhan ekonomi
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Abdul Kadir, Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
- Habib, Adjie, Penerapan Pasal 38 UUJN-P Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, Bintang Pustaka Madani, Surabaya, 2021.
- Hartanti, Sulihandari dan Rifiani Nisya, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Cetakan Pertama Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.
- I Made Hendra, Kusuma, Problematik Notaris Dalam Praktik (Kumpulan Makalah), Cetakan Pertama, P.T Alumni, Bandung, 2019.
- Johannes Ibrahim, Kosasih, Hassanain Haykal, Kasus Hukum Notaris Di Bidang Kredit Perbankan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2020.
- Laurensius Arliman, S., Notaris Dan Penegakan Hukum Oleh Hakim, Cetakan Pertama Deepublish, Padang, 2015.
- Tesis
- Nita Aidila Fitri, “Perlindungan Hukum Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015”, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Universitas Islam Indonesia, 2020.
- Widya Kirana, “Pemberantasan Mafia Tanah Sebagai Upaya Untuk Menstabilkan Harga Tanah Di Indonesia”, Tesisi, Universitas Negeri Jakarta, 2019.
- Agus Wiyanto, “Perlindungan Hukum terhadap Kriminalisasi Notaris Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Sebagai Pejabat Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Akta, Volume 4 No. 4 Desember 2017
- Andi Ahmad Suhar Mansyur, “Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris”, Jurnal Karya Ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Fakultas Hukum Malang, 2013.
- Ady Thea DA, Ada Beragam Definisi dan Modus Mafia Tanah, 2022, Diakses Di Ada Beragam Definisi dan Modus Mafia Tanah? Simak Penjelasannya (hukumonline.com)
- Christanto Utama, Ap aitu mafia Tanah? Yuk, Pahami Pengertian, modus dan Cara Menghindarinya, Diakses Di Apa Itu Mafia Tanah? Yuk, Pahami Pengertian, Modus dan Menghindari (rumah123.com)
- Piti Hanifah, Kenali Modus Mafia Tanah Dan Tips Menghindarinya, 2022, diakses di Kenali Modus Mafia Tanah dan Tips Menghindarinya (rumah.com)
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
References
Abdul Kadir, Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Habib, Adjie, Penerapan Pasal 38 UUJN-P Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, Bintang Pustaka Madani, Surabaya, 2021.
Hartanti, Sulihandari dan Rifiani Nisya, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Cetakan Pertama Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.
I Made Hendra, Kusuma, Problematik Notaris Dalam Praktik (Kumpulan Makalah), Cetakan Pertama, P.T Alumni, Bandung, 2019.
Johannes Ibrahim, Kosasih, Hassanain Haykal, Kasus Hukum Notaris Di Bidang Kredit Perbankan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2020.
Laurensius Arliman, S., Notaris Dan Penegakan Hukum Oleh Hakim, Cetakan Pertama Deepublish, Padang, 2015.
Tesis
Nita Aidila Fitri, “Perlindungan Hukum Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015”, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Universitas Islam Indonesia, 2020.
Widya Kirana, “Pemberantasan Mafia Tanah Sebagai Upaya Untuk Menstabilkan Harga Tanah Di Indonesia”, Tesisi, Universitas Negeri Jakarta, 2019.
Agus Wiyanto, “Perlindungan Hukum terhadap Kriminalisasi Notaris Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Sebagai Pejabat Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Akta, Volume 4 No. 4 Desember 2017
Andi Ahmad Suhar Mansyur, “Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris”, Jurnal Karya Ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Fakultas Hukum Malang, 2013.
Ady Thea DA, Ada Beragam Definisi dan Modus Mafia Tanah, 2022, Diakses Di Ada Beragam Definisi dan Modus Mafia Tanah? Simak Penjelasannya (hukumonline.com)
Christanto Utama, Ap aitu mafia Tanah? Yuk, Pahami Pengertian, modus dan Cara Menghindarinya, Diakses Di Apa Itu Mafia Tanah? Yuk, Pahami Pengertian, Modus dan Menghindari (rumah123.com)
Piti Hanifah, Kenali Modus Mafia Tanah Dan Tips Menghindarinya, 2022, diakses di Kenali Modus Mafia Tanah dan Tips Menghindarinya (rumah.com)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris