Main Article Content

Abstract

The existence of coercive circumstances has prevented the debtor from fulfilling his achievements or obligations due to the current pandemic situation which has also affected the debtor's economy to decline. In this case the debtor also cannot pay for his achievements, so the loss is on the creditor or the bank that provides credit. The formulation of the problem in this research is first, how can the COVID-19 pandemic be declared as a force majeure? Second, what is the legal protection for creditors during the COVID-19 relaxation period? The research method used is normative supported by primary data. The result of this study is the legal protection given to creditors when the debtor defaults in a credit agreement with mortgage guarantees, namely the process of binding the credit agreement with mortgage guarantees then the mortgage rights are registered at the land office. Furthermore, the land office issues a Mortgage Certificate with an irah-irah of "FOR JUSTICE BASED ON THE ALMIGHTY GOD" as proof of mortgage rights and becomes the basis of executive power. Legal protection for creditors before the pandemic and after the pandemic was only limited to existing regulations, namely Law no. 4 of 1996 concerning mortgages and the Civil Code. Currently there is no specific law that regulates creditors during the COVID-19 pandemic.
Key Word: Mortgage, Default, Covid-19


Abstrak
Adanya keadaan memaksa menyebabkan pihak debitur terhalang untuk memenuhi prestasi atau kewajibannya dikarenakan situasi pandemi seperti saat ini yang kemudian juga mempengaruhi perekonomian pihak debitur menurun. Dalam hal ini debitur juga tidak bisa membayar prestasinya, sehingga kerugian ada pada pihak kreditur atau bank yang memberikan kredit. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, bagaimana pandemi COVID-19 dapat dinyatakan sebagai keadaan memaksa? Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi pihak kreditur pada masa relaksasi COVID-19? Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan didukung data primer. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak kreditur ketika debitur wanprestasi dalam suatu perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan yaitu dilakukan proses pengikatan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan kemudian hak tanggungan didaftarkan pada kantor pertanahan. Selanjutnya kantor pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan dengan memiliki irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” sebagai bukti hak tanggungan dan menjadi landasan kekuatan eksekutorial. Perlindungan hukum terhadap kreditur sebelum masa pandemi dan setelah pandemi hanya sebatas peraturan yang telah ada, yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur pihak kreditur di masa pandemi COVID-19.
Kata-kata Kunci: Hak Tanggungan, Wanprestasi, Covid-19

Keywords

Mortgage Default Covid-19

Article Details

How to Cite
Sri Resti Elviza. (2023). Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Kewajiban Debitur Dengan Hak Tanggungan Dalam Relaksasi COVID-19. Officium Notarium, 2(3), 401–410. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art2

References

  1. Boedi, Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2005.

  2. Erawati, Elly dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Legal Reform Program, Gramedia, Jakarta, 2010.

  3. Herowati, Poesoko, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran Dalam UUHT), LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2007.

  4. Patrik, Purwahid, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari perjanjian dan Undang-Undang), Bandung: Mandar Maju, 1994.

  5. Qirum Syamsudin Meliala, A., Pokok-Pokok Hokum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 1985.

  6. Rahardjo, S, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

  7. Salim, Erlies Septiana Nurbani, Perbandingan Hukum Perdata Comparative Civil Law, Rajawali Pers, 2014.

  8. Satrio J., Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

  9. Suadi, Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (Penemuan dan Kaidah Hukum), Prenadamedia Grup, Jakarta, 2018.

  10. Usman, Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Cet 2, 2011.

  11. Yulianto, Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat Akta Jaminan Kredit Perbankan, Mitra usaha Abadi, Surabaya, 2004.

  12. Desi Syamsiah, “Penyelesaian Perjanjian Hutang Piutang Sebagai Akibat Forje Majeur Karena Pandemi Covid 19”, Jurnal UNS, Vol. 4 No. 1, Unversitas Surakarta, 2020.

  13. Honggo Hartono, “Roles of Notary in Drawing Up Marriage Agreement after Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015”, 2 (2) Prophetic Law Review 180, 2020.

  14. Wardatul Fitri, "Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Perbuatan Hukum Keperdataan." Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 9, No 1, 2020.

  15. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  16. Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

  17. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus.

  18. Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK 11/2020).