Main Article Content

Abstract

The Ijarah Muntakiyyah Bittamlik contract is a sharia contract related to leasing that is carried out by many banks, because it is run by a bank, the bank requires collateral, one of which is a mortgage as a form of prudence, but this is where an error arises in applying the mortgage guarantee with the Ijarah Muntakiyyah Bittamlik contract. Because of this, two formulations of the problem are obtained, namely first, how is the implementation of the ijarah Muhamiyyah bittamlik contract with guaranteed mortgage rights in a notary deed? Second, what are the legal consequences in the event of an error in the application of the ijarah Muhamiyyah bittamlik contract with the guarantee of mortgage rights in a notary deed? This type of legal research uses normative supported by empirical with a statutory approach. The results of the study concluded that first, the implementation of the deed with the Ijarah Muntakiyyah Bittamlik contract with collateral rights is not appropriate because the binding of the mortgage guarantee can be carried out if debt arises due to unpaid rent not against the Ijarah Muntakiiyah Bittamlik contract which is based on rent, Second, the application of the Ijarah Muntakiyyah Bittamlik contract is erred with the guarantee of mortgage rights resulting in the contract being fasid.
Key Word: Notary Deed, Mortgage, Implementation, Ijarah Muntakiyyah Bittamlik


Abstrak
Akad Ijarah Muntahiyyah Bittamlik merupakan akad syariah terkait dengan sewa-beli yang banyak dijalankan bank, karena dijalankan oleh bank maka bank memerlukan jaminan salah satunya hak tanggungan sebagai sebuah bentuk kehati-hatian namun disinilah muncul kesalahan penerapan jaminan hak tanggungan dengan akad Ijarah Muntahiyyah Bittamlik. Karenanya didapatkan dua rumusan masalah, yaitu pertama, bagaimana implementasi akad ijarah muntahiyyah bittamlik dengan jaminan hak tanggungan dalam akta notaris ? Kedua, Bagaimana akibat hukumnya dalam hal terjadi kesalahan penerapan akad ijarah muntahiyyah bittamlik dengan jaminan hak tanggungan dalam akta notaris ? Jenis penelitian hukum menggunakan normatif yang ditunjang dengan empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil Penelitian menyimpulkan pertama, implementasi akta dengan akad Ijarah Muntahiyyah Bittamlik dengan jaminan hak tanggungan belum tepat karena pengikatan jaminan hak tanggungan bisa dilakukan jika timbul hutang akibat sewa yang tidak dibayar bukan terhadap akad Ijarah Muntahiiyah Bittamlik yang berbasis sewa, Kedua Kesalahan penerapan akad Ijarah Muntahiyyah Bittamlik dengan jaminan hak tanggungan mengakibatkan akad menjadi fasid.
Kata-kata Kunci: Akta Notaris, Hak Tanggungan, Implementasi, Ijarah Muntahiyyah Bittamlik

Keywords

Notary Deed Mortgage Implementation Ijarah Muntakiyyah Bittamlik

Article Details

How to Cite
Muhammad Amirullah Ibrahim Darajatun Al Farisi. (2023). Implementasi Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik Dengan Jaminan Hak Tanggungan Dalam Akta Notaris. Officium Notarium, 2(3), 411–420. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art3

References

  1. Ghofur Anshori, Abdul, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Citra MediaYogyakarta, 2006.

  2. Pandoman, Agus, Teori & Praktek Akta Perikatan Publisitas & Non Publisitas, PT. Raja Utama Kreasi, Jakarta, 2017.

  3. ________, Sistem Hukum Perikatan BW dan Islam, Raga Utama Kreasi, Jakarta, 2017.

  4. Pasaribu, Chairuman dan Suhrawadi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.

  5. Soemitra, Andri, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Edisi Kedua, Kencana, Depok, 2017. 

  6. Sulhan, et.al., Profesi Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Panduan Praktis dan Mudah Taat Hukum), Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018.

  7. Abdul Muhith, “Sejarah Perbankan Syariah”, Jurnal Kajian Keislaman dan Pendidikan, Volume 01, Nomor 02, September, 2012.

  8. Abdullah M. Noman, “Imperatives of Financial Innovations For Islamic Banks”, International Journal of Islamic Financial Services, Vol. 3, 2003.

  9. Bachrudin, “Jabatan Notaris di Indonesia dalam Jerat Liberalisasi”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II, No. 2, 2015.

  10. Chenly M. Sihombing, “Pembebanan Hak Tanggungan Pada Tanah Yang Belum Bersertifikat”, Jurnal Program Magister Hukum, Volume 3, Nomor 2, 2021.

  11. Hoyrinissa Mayra dan Dian Puji N, “Akta Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengailan:Bagaimana Tanggungjawab Notaris?”, Jurnal Kertha Semaya, No. 1, Vol. 10, 2021.

  12. Nining Wahyuningsih, “Sewa Guna usaha (Leasing) Dalam Perspektif Syariah”, Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syari’ah, Edisi No.1, Vol.5, 2013.

  13. Kitab Umum Hukum Perdata

  14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

  15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

  16. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik

  17. Idris Rusadi Putra, “BTN Siapkan Skema Sewa Rumah Sebelum Membeli, Seperti Apa Teknisnya?”, dalam https://www.merdeka.com/perbankan/btn-siapkan-skema-sewa-rumah-sebelum-membeli-seperti-apa-teknisnya.html, Akses 27 September 2022

  18. https://kbbi.web.id/utang, akses 29 September 2022

  19. https://kbbi.web.id/piutang, akses 29 September 2022

  20. https://sbn.maybank.co.id/Business/syariah-business/imbt, akses 30 September 2022