Main Article Content

Abstract

This research examines the problems of guaranteeing Mortgage Rights in Islamic Financing. This type of research is normative legal research, examined using a statutory approach, conceptually analyzed qualitatively. The results of the analysis carried out conclude that the validity of the Islamic Banking Contract with the Binding of Mortgage Guarantees based on Surah Al-Baqarah verse 283 shows that material guarantees are permitted. Whereas legally stated in the Fatwa of the Indonesian National Sharia Council number 25/DSN/MUI/III/2002 on al-Rahn which provides an explanation regarding the ijma' of the scholars that al-rahn contracts or debt guarantees are broadly permissible. The use of guarantees in Islamic banking contracts prioritizes the application of the ijtihad method but does not intend to override the original law but is based more on the principle of using the istihsan method. The virtue of the istihsan method is to realize the benefit and avoid the dangers. Mortgage has executive power, this power is equated with a court decision or known as the principle of parate execution, this is what makes the istihsan method more often used. When viewed further, the imposition of mortgage rights on Islamic banking contracts basically should not be equated with the imposition of mortgage rights on conventional banking, both should have different principles. If the installation of the Mortgage is to guarantee mudharib trust, then the Mortgage is declared valid. with the consequence that in the event of a default it is not immediately auctioned off, in other words the principle of parate execution is not necessarily carried out. Then the Mortgage if used as a guarantor for the return of capital of the shahibul maal becomes invalid and null and void by law. These two aspets can determine the validity of the sharia banking contract with the binding of the Mortgage guarantee.
Key Word: Akad, Islamic Banking, Collateral, Mortgage


Abstrak
Penelitian ini ini mengkaji problematika penjaminan Hak Tanggungan di dalam Pembiayaan Syariah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, diteliti menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual yang dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis yang dilakukan menyimpulkan, keabsahan Akad Perbankan Syariah dengan Pengikatan Jaminan Hak Tanggungan berdasarkan Surah AL-Baqarah ayat 283 menunjukkan bahwa jaminan kebendaan diperbolehkan. Sedangkan secara legalitas yang tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia nomor 25/DSN/MUI/III/2002 tentang Rahn yang memberikan penjelaskan mengenai ijma’ para ulama bahwa akad rahn atau penjaminan utang secara garis besar diperbolehkan. Penggunaan jaminnan dalam akad Perbankan Syariah lebih mengedepankan penerapan metode ijtihad namun tidak bermaksud mengesampingkan hukum asalnya akan tetapi lebih didasarkan pada prinsip penggunaan metode istihsan. Keutamaan dari metode istihsan adalah mewujudkan kemaslahatan dan menolak bahaya-bahaya. Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial, kekuatan ini dipersamakan dengan putusan pengadilan atau dikenal dengan asas parate eksekusi, hal tersebut yang menjadikan metode istihsan lebih sering digunakan. Apabila dilihat lebih lanjut pembebanan Hak Tanggungan pada akad Perbankan Syariah pada dasarnya tidak boleh disamakan dengan pembebanan Hak Tanggungan pada perbankan Konvensional, harusnya keduanya memiliki prinsip yang berbeda. Jika Pemasangan Hak Tanggungan tersebut untuk menjamin mudharib amanah maka hak tanggungan dinyatakan sah. dengan konsekuensi dimana pada saat terjadi wanprestasi maka tidak secara serta merta dilelang, dengan kata lain asas parate eksekusi tidak serta merta dijalankan. Kemudian Hak Tanggungan jika digunakan sebagai penjamin pengembalian modal shahibul maal menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Kedua hal tersebut yang dapat menentukan keabsahan akad perbankan syariah dengan pengikatan jaminan Hak Tanggungan.
Kata-kata Kunci: Akad, Perbankan Syariah, Jaminan, Hak Tanggungan

Keywords

Akad Islamic Banking Collateral Mortgage

Article Details

How to Cite
Siti Soimah. (2023). Keabsahan Akad Perbankan Syariah Dengan Pengikatan Jaminan Hak Tanggungan. Officium Notarium, 2(2), 371–378. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art19

References

  1. Aidil, Ustad, Mengenal Notaris Syariah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
  2. Arifin , Zainul, Memahami Bank Syariah, Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prosspek, Alva Bet Anggota IKAPI, Jakarta Selatan, 2000.
  3. Hafidah, Noor, Hukum Jaminan Syariah; Implementasinya dalam Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2017.
  4. Usman, Iskandar, Ishtihsan dan Pembenahan Hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.
  5. Perwataatmadja, Karnaen, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005
  6. Usman, Rachmadi, Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009
  7. Pramodya Puspa, Van, Kamus Hukum, Aneka Ilmu, Semarang, 1977.
  8. Deni K. Yusup, “Peran Notaris dalam Praktek Perjanjian Bisnis Perbankan Syariah, (Tinjauan dari Perpektif Hukum Ekonomi Syariah)”, Al-‘ADALAH Jurnal Faculty of Syariah State Islamic University of Rden Intan, Vol XII. No 4, (Desember 2015)
  9. Mohammad Pradipta Erfandhiarta, “Analisis Yuridis Mengenai Keabsahan Hak Tanggungan Terhadap Perjanjian Mudharabah”, Tesis UII.