Main Article Content

Abstract

This research is motivated by the existence of legal dynamics in regulating the formation of notary positions and the determination of regional categories after the changes to the Notary Public Law (UUJN). The issues raised in this study include the background of the reformulation of the formation of notary positions and the determination of regional categories after the amendment of the UUJN and how the flow of arrangements for the formation of notary positions and the determination of regional categories after the amendment of UUJN. This study uses a normative juridical method with a statutory and analytical approach. The results of the study concluded: First, after the amendment of the UUJN there were 4 (four) Ministerial Regulations (Perkemenkumham) governing the formation of notary positions and the categories for determining areas including: Permenkumham No.36/2015 jo. Permenkumham No.26/2014, Permenkumhan No.27/2016, and what is currently in force is Permenkumham No.19/2021. The reason behind the formation setup of notary positions and categories for determining regions specifically requires rearrangement of previous regulations by taking into account population growth, economic growth and regional expansion. Second, the trajectory of setting up the formation of notary positions and determining regional categories begins with limiting the number of notaries to changing regional categories. However, at this time, Permenkumham No.19/2021 provides clarity regarding the procedures for filling in the notary position formation, collecting notary data and simplification of regional categories and specifically stipulating procedures for submitting applications for moving regions.
Key Word: Legal Dynamics, Arrangement, Notary Formation.


Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya dinamika hukum pengaturan formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah pasca perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini mencakup bagaimana latar belakang direformulasinya formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah pasca perubahan UUJN dan bagaimana alur pengaturan formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah pasca perubahan UUJN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, pasca perubahan UUJN terdapat 4 (empat) Peraturan Menteri yang mengatur formasi jabatan notaris dan kategori penentuan daerah mencakup: Permenkumham No.36/2015 jo. Permenkumham No.26/2014, Permenkumhan No.27/2016, dan yang saat ini berlaku adalah Permenkumham No.19/2021. Latar belakang pengaturan formasi jabatan notaris dan kategori penentuan daerah secara khusus diperlukan penataan kembali terhadap regulasi terdahulu dengan memperhatikan pertambahan jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi dan pemekaran daerah. Kedua, trajektori pengaturan formasi jabatan notaris dan kategori penentuan daerah dimulai dengan melakukan pembatasan jumlah notaris hingga mengubah kategori daerah. Namun saat ini, Permenkumham No.19/2021 memberi kejelasan terkait tata cara pengisian formasi jabatan notaris, melakukan pendataan notaris dan simplifikasi kategori daerah serta mengatur secara spesifik tata cara pengajuan permohonan pindah wilayah.
Kata-kata Kunci: Dinamika Hukum, Penataan, Formasi Jabatan Notaris.

Keywords

Legal Dynamics Arrangement Notary Formation

Article Details

How to Cite
Neilul Muna. (2023). Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah Pasca Perubahan. Officium Notarium, 2(3), 566–576. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art19

References

  1. Anand, Ghansham, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Zifatama Publisher, Sidoarjo, 2014. 

  2. Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 2020. 

  3. ND, Mukti Fajar dan Achmad, Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2019.

  4. S, Laurensius Arliman, Notaris dan Penegakan Hukum Oleh Hakim, Deeepublish, Sleman, 2015. 

  5. Salle, Sistem Hukum dan Penegakan Hukum, cetakan pertama, CV Social Politic Genius,  Makassar, 2020.

  6. Ansori, Lutfi, “Reformasi Penegakan Hukum Persprektif Hukum Progresif”, Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 2, Desember 2017. 

  7. Ariawan, Putu Bellania, “Kepastian Hukum Wilayah Jabatan Notaris Sebagai Pemegang Protokol Notaris Yang Berakhir Masa Jabatannya”, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3 No. 2, Oktober 2018. 

  8. Hidayat, Defril dan Hainadri, “Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Dalam Masyarakat (law as atool of social enginering)”, Datin Law Jurnal, Vol.2 No.1, Februari-Juli 2021. 

  9. Lathif, Nazarudin, “Teori Hukum sebagai Sarana/Alat untuk Memperbaharui atau Merekayasa Masyarakat”, Jurnal Pakuan Law Review, Vol. 3 No. 1, Januari-Juni 2017. 

  10. Mario Julyano dan Aditya Yuli Setyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal Crepido, Vol. 1 No. 1, Juli 2019.

  11. Remaja, Nyoman Gede, “Makna Hukum dan Kepastian Hukum”, Kerta Widya Jurnal Hukum, Vo. 2 No. 1, Agustus 2014. 

  12. Sumini dan Purnawan, Amin, “Peran Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Notariil”, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 4, Desember 2017, hlm. 564.

  13. Lingkup Kerja Notaris, https://www.hukumonline.com/klinik/a/lingkup-kerja-notaris-cl4598, diakses pada 31 Oktober 2022. 

  14. Saingan Ketat, Banyak Notaris Banting Harga, https://www.hukumonline.com/berita/a/saingan-ketat--banyak-notaris-banting-harga-lt53305b4de4491/, diakses pada 2 November 2022.

  15. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Pusat Bahasa, Jakarta, 2008.

  16. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4432. 

  17. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5491.

  18. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris. 

  19. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Notaris. 

  20. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.

  21. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.