Main Article Content

Abstract

Today, there are many cases involving flat or apartment developers who neglect the legal certainty in the implementation of housing and residential areas as stipulated in Article 3 letter a of Law Number 1 of 2011 on Housing and Residential Areas. One form is sales with pre-project selling. This practice is permitted by law by requiring the existence of a Purchase Agreement (PPJB) drawn up by and before a Notary. This practice is closely related to the authority of a Notary to be able to conduct legal counseling in connection with making a deed as stipulated in Article 15 paragraph (2) letter e of Law Number 2 of 2014 on Amendments to Law Number 30 of 2004 on the Notary Public. Therefore, a formulation of the problem is drawn, what is the role of a notary in legal counseling regarding the practice of buying and selling apartments through the pre project selling method? The research method used is normative by studying literature and legislation. The results of this study conclude that the role of a Notary in legal counseling regarding the practice of buying and selling apartments on a Pre-Project Selling basis can be carried out by ensuring that the developer has complied with statutory provisions and providing an explanation to the buyer that the PPJB is only an introduction. The notary provides an explanation regarding the rights and obligations of each party that arises regarding the practice of Pre Project Selling in buying and selling apartments.
Key Word: notary, legal counselling, pre project selling, sale and purchase binding agreement


Abstrak
Dewasa ini banyak ditemukan kasus developer rumah susun atau apartemen yang lalai terhadap kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Salah satu bentuknya adalah penjualan dengan pre project selling. Praktik tersebut diperbolehkan undang-undang dengan mensyaratkan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris. Praktik tersebut berkaitan erat dengan kewenangan Notaris untuk dapat melakukan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Oleh karenanya, ditarik suatu rumusan masalah, bagaimanakah peran notaris dalam penyuluhan hukum terkait praktik jual beli apartemen melalui metode pre project selling? Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan studi kepustakaan dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa peran Notaris dalam penyuluhan hukum mengenai adanya praktik jual beli apartemen secara Pre Project Selling dapat dilakukan dengan memastikan pihak developer telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan memberikan penjelasan kepada pihak pembeli bahwa PPJB hanyalah sebagai pendahuluan. Notaris memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang timbul mengenai praktik Pre Project Selling dalam jual beli apartemen.
Kata-kata Kunci: notaris, penyuluhan hukum, pre project selling, perjanjian pengikatan jual beli

Keywords

Notary legal counselling pre project selling sale and purchase binding agreement

Article Details

How to Cite
Ulfa Nabila. (2023). Peran Notaris Dalam Penyuluhan Hukum Mengenai Adanya Praktik Jual Beli Apartemen Melalui Metode Pre Project Selling. Officium Notarium, 2(3), 421–431. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art4

References

Read More