Main Article Content

Abstract

Today, there are many cases involving flat or apartment developers who neglect the legal certainty in the implementation of housing and residential areas as stipulated in Article 3 letter a of Law Number 1 of 2011 on Housing and Residential Areas. One form is sales with pre-project selling. This practice is permitted by law by requiring the existence of a Purchase Agreement (PPJB) drawn up by and before a Notary. This practice is closely related to the authority of a Notary to be able to conduct legal counseling in connection with making a deed as stipulated in Article 15 paragraph (2) letter e of Law Number 2 of 2014 on Amendments to Law Number 30 of 2004 on the Notary Public. Therefore, a formulation of the problem is drawn, what is the role of a notary in legal counseling regarding the practice of buying and selling apartments through the pre project selling method? The research method used is normative by studying literature and legislation. The results of this study conclude that the role of a Notary in legal counseling regarding the practice of buying and selling apartments on a Pre-Project Selling basis can be carried out by ensuring that the developer has complied with statutory provisions and providing an explanation to the buyer that the PPJB is only an introduction. The notary provides an explanation regarding the rights and obligations of each party that arises regarding the practice of Pre Project Selling in buying and selling apartments.
Key Word: notary, legal counselling, pre project selling, sale and purchase binding agreement


Abstrak
Dewasa ini banyak ditemukan kasus developer rumah susun atau apartemen yang lalai terhadap kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Salah satu bentuknya adalah penjualan dengan pre project selling. Praktik tersebut diperbolehkan undang-undang dengan mensyaratkan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris. Praktik tersebut berkaitan erat dengan kewenangan Notaris untuk dapat melakukan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Oleh karenanya, ditarik suatu rumusan masalah, bagaimanakah peran notaris dalam penyuluhan hukum terkait praktik jual beli apartemen melalui metode pre project selling? Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan studi kepustakaan dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa peran Notaris dalam penyuluhan hukum mengenai adanya praktik jual beli apartemen secara Pre Project Selling dapat dilakukan dengan memastikan pihak developer telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan memberikan penjelasan kepada pihak pembeli bahwa PPJB hanyalah sebagai pendahuluan. Notaris memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang timbul mengenai praktik Pre Project Selling dalam jual beli apartemen.
Kata-kata Kunci: notaris, penyuluhan hukum, pre project selling, perjanjian pengikatan jual beli

Keywords

Notary legal counselling pre project selling sale and purchase binding agreement

Article Details

How to Cite
Ulfa Nabila. (2023). Peran Notaris Dalam Penyuluhan Hukum Mengenai Adanya Praktik Jual Beli Apartemen Melalui Metode Pre Project Selling. Officium Notarium, 2(3), 421–431. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art4

References

  1. Djemabut Blaang, C., “Perumahan dan Permukiman Sebagai Kebutuhan Pokok”, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1986.

  2. Hamzah, Andi, “Dasar-Dasar Hukum Perumahan”, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.

  3. Kallo, Erwin, “Panduan Hukum Untuk Pemilik Atau Penghuni Rumah Susun”, Minerva Athena Pressindo, Jakarta, 2009.

  4. Murhaini, Suriansyah, “Hukum Rumah Susun”, Laksbang Grafika, Surabaya, 2015.

  5. S. Hutagalung, Arie, “Hukum Rumah Susun: Suatu Pengantar Pemahaman”, Banyumedia Publishing, Jakarta, 2004.

  6. Sutedi, Adrian, “Hukum Rumah Susun dan Apartemen”, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

  7. S. W. Sumardjono, Maria, “Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi”, Buku Kompas, Jakarta, 2001.

  8. Santoso, Urip, “Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah”, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

  9. Brahma Putra Perkasa, Peranan dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Terhadap Para Pihak Di Kota Pekanbaru, Jurnal Hukum Kaidah, Volume 20 Nomor 2, Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, Medan, 2021.

  10. Mika Anabelle dan Hanafi Tanawijaya, Sistem Pre Project Selling Dalam Penjualan Satuan Unit Apartemen Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (Contoh Kasus Putusan Pengadilan Negri Jakarta Pusat Nomor: 616/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Pst Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 20/Pdt.G/2019/Pt.DKI), Jurnal Hukum Adigama, Volume 2 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, 2019.

  11. Rahmat Solehan dan Gunarto, Peran Notaris Dalam Memberikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu Dalam Memahami Hukum Kaitannya Dalam Pembuatan Akta-Akta Notariil Di Wilayah Kedu Selatan, Jurnal Akta, Vol 4 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2017.

  12. Siti Fauziah Dian Novita Sari, Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Untuk Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Para Pendiri Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas, Thesis, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2018.

  13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  14. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

  15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

  17. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia, “273 Juta Penduduk Indonesia Terupdate Versi Kemendagri”, dalam https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1032/273-juta-penduduk-indonesia-terupdate-versi-kemendagri, terakhir diakses pada 19 November 2022 Pukul 17.35 WIB.