Main Article Content

Abstract

Notary is a public official authorized to make authentic deeds. However in carrying out their duties, it is highly possible for a Notary to err and to violate their office duties. The Notary Supervisory Board carries out the supervisory and guidance functions of alleged violations committed by the Notary. The consequence of not optimal regulation regarding the mechanism for imposing legal sanctions on Notaries results in the emergence of legal uncertainty. The formulation of the problem in this study is whether the Notary Supervisory Board finds violations of the Notary's authority and obligations that have not been regulated in the Law on Notary Offices and how to apply the sanctions given by the Notary Supervisory Board for Notary violations of the authority and duties of their position that have not been regulated in the Law Concerning the Position of Notary Public. This is a normative legal research supported by empirical evidence that is carried out using a statutory approach and a conceptual approach. The results of the research and discussion show that the Notary Supervisory Board found various forms of violations of the Notary's obligations and authority. Notaries can be subject to various forms of sanctions, administrative responsibility, and civil penalties in accordance with legal norms. However, the forms of violations that occur in the field are not specifically regulated in the Law on Notary Offices or the Code of Ethics.
Key Word: Sanctions, Violation, Notary, Legal Vacuum


Abstrak
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Namun, notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya dapat melakukan kesalahan dan pelanggaran tugas jabatan. Majelis Pengawas Notaris melaksanakan fungsi pengawas dan pembinaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan notaris. Konsekuensi tidak optimalnya pengaturan tentang mekanisme penjatuhan sanksi hukum terhadap notaris berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apakah Majelis Pengawas Notaris menemukan bentuk pelanggaran terhadap kewenangan dan kewajiban notaris yang belum diatur di dalam Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris dan bagaimana penerapan sanksi yang diberikan Majelis Pengawas Notaris atas pelanggaran notaris terhadap kewenagan dan kewajiban tugas jabatannya yang belum diatur didalam Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan didukung bukti-bukti empiris yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa, Majelis Pengawas Notaris menemukan berbagai bentuk pelanggaran kewajiban dan kewenangan notaris. Notaris dapat dikenai berbagai bentuk sanksi, tanggung jawab administrasi, dan ganjaran perdata sesuai dengan norma hukum. Akan tetapi bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi di lapangan secara khusus belum diatur didalam Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris maupun Kode Etik.
Kata-kata Kunci: Sanksi, Pelanggaran, Notaris, Kekosongan Hukum

Keywords

Sanctions Violation Notary Legal Vacuum

Article Details

How to Cite
Muhammad Yusfi Arifandy. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Atas Kewenangan Dan Kewajiban Notaris Yang Tidak Diatur Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Oleh Majelis Pengawas Notaris. Officium Notarium, 2(3), 557–565. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art18

References

  1. Adjie, Habib, Hukum Notariat Di Indonesia: Tafsiran Tematik Terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2009.

  2. ________, Penafsiran Tematik Hukum Indonesia:Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentanng Jabatan Notaris, Reflika Aditama, Bandung, 2015.

  3. Anand, Ghansham, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.

  4. Soegondo Notodisoerjo, R., Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan), PT. Grafindo, Jakarta, 1993.

  5. Ahda Budiansyah, “Tanggung Jawab Notaris Yang Telah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Dan Protokol Notaris”, Jurnal IUS, Kajian Hukum dan Keadilan, Vol 4, No. 1, 2016.

  6. A. Kurnia, “Peranan Majelis Pengawas Wilayah atas Penjatuhan Sanksi Terhadap Notaris yang Tidak Membacakan Akta”, Lex Renaissance, Vol. 2, No.2, 2017.

  7. S. Kustiyah & H. Hasrul, “Politik Hukum Pemberian Kewenangan Kepada Notaris Untuk Membuat Akta Pertanahan Dalam Kaitannya Dengan Kewenangan PPAT”, Jurnal Akta, Vol 5, No.1, 2018.

  8. Purwaningsih, Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris di Wilayah Provinsi Banten dan Penegakan Hukumnya, Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,Vol. 27, No 1, 2015.

  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  10. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

  11. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

  12. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

  13. Permenkumhamham nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.