Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the liability of notaries who falsify a power of attorney to impose mortgage rights (SKMHT) and analyze the legal consequences of the deed of granting mortgage rights (APHT) made afterwards. The formulation of the problem in this study is how is the responsibility of the Notary who falsified the SKMHT and the legal consequences for the APHT made afterwards? This is a normative legal research with a statutory approach, the data collection was conducted by literature study with a qualitative descriptive analysis method. The results of the study can be concluded that the responsibility of a Notary who falsifies SKMHT can be subject to administrative, civil and criminal sanctions. With regard to the legal consequences for the APHT made afterwards, the APHT became invalid since it was made based on a falsified SKMHT thus it was null and void.
Key Word: Cancellation, Authentic deed, Fake SKMHT, APHT


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban bagi Notaris yang melakukan pemalsuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan menganalisis akibat hukum terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat setelahnya. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris yang melakukan pemalsuan SKMHT dan akibat hukum terhadap APHT yang dibuat setelahnya Jenis dari penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pengumpulan datanya dilakukan dengan studi pustaka dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban Notaris yang melakukan pemalsuan SKMHT dapat dikenai sanksi administratif, perdata, dan pidana. Berkaitan dengan akibat hukum terhadap APHT yang dibuat setelahnya adalah APHT tersebut menjadi tidak sah karena dibuat berdasarkan SKMHT yang dipalsukan sehingga batal demi hukum.
Kata-kata Kunci: Pembatalan, Akta otentik, SKMHT Palsu, APHT

Keywords

Cancellation Authentic deed Fake SKMHT APHT

Article Details

How to Cite
Faradila Ardini Putri. (2023). Pertanggungjawaban Notaris/PPAT Terhadap Akta Yang Dibuatnya. Officium Notarium, 2(3), 432–439. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art5

References

Read More