Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze the liability of notaries who falsify a power of attorney to impose mortgage rights (SKMHT) and analyze the legal consequences of the deed of granting mortgage rights (APHT) made afterwards. The formulation of the problem in this study is how is the responsibility of the Notary who falsified the SKMHT and the legal consequences for the APHT made afterwards? This is a normative legal research with a statutory approach, the data collection was conducted by literature study with a qualitative descriptive analysis method. The results of the study can be concluded that the responsibility of a Notary who falsifies SKMHT can be subject to administrative, civil and criminal sanctions. With regard to the legal consequences for the APHT made afterwards, the APHT became invalid since it was made based on a falsified SKMHT thus it was null and void.
Key Word: Cancellation, Authentic deed, Fake SKMHT, APHT
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban bagi Notaris yang melakukan pemalsuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan menganalisis akibat hukum terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat setelahnya. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris yang melakukan pemalsuan SKMHT dan akibat hukum terhadap APHT yang dibuat setelahnya Jenis dari penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pengumpulan datanya dilakukan dengan studi pustaka dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban Notaris yang melakukan pemalsuan SKMHT dapat dikenai sanksi administratif, perdata, dan pidana. Berkaitan dengan akibat hukum terhadap APHT yang dibuat setelahnya adalah APHT tersebut menjadi tidak sah karena dibuat berdasarkan SKMHT yang dipalsukan sehingga batal demi hukum.
Kata-kata Kunci: Pembatalan, Akta otentik, SKMHT Palsu, APHT
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Adjie, Habib, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Bandar Maju, Bandung. 2018.
Arba, H.M. dan Diman Ade Maulada, Hukum Hak Tanggungan (Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya), Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2020.
Budiono, Herlien, Demikian Akta Ini: Tanya Jawab Akta Notaris di Dalam Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
HS, Salim, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persaada, Jakarta, 2017.
Hartanti, Sulihandari dan Nisya Ridiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Cetakan Pertama, Dunia Cerdas, Jakarta Timur, 2013.
Purnamasari, Irma Devita, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan, Cetakan Kedua, PT Mizan Pustaka, 2012.
Pandoman, Agus, Teknik Pembuatan Akta-Akta Notaris, Insan Paripurna, Yogyakarta, 2021.
Usman, Rachmadi, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Intan Novita Putri Rizqillah, et all, “Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Didasarkan Dokumen Palsu”, Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdia kepada Masyarakat, Universitas Bumi Ruwa Jurai, 2022.
Iqbal, Fariz Rachman, “Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Yang Cacat Formil (Studi kasus: Perkara Nomor 1769/K/Pdt/2011)”, Jurist-Diction Vol 3 Nomor 1, Januari 2020.
Cahyati, Nur, Sri Endah Wahyuningsih, “Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Tidak Pidana Menurut Peraturan Peundang-Undangan Di Indonesia”, Jurnal Akta, Vol. 5, No. 1, 2018.
S., Putri Ayu Salamah, “Tanggung Jawab Notaris yang Memalsukan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli danKuasa Menjual (Studi Atas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 89/Pid.B/2020/PN.Dps), Officium Notariaum Vol 3, No 1, Universitas Islam Indonesia, 2021.
Silviana, Ana, “Fungsi Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT) dalam Pemberian Hak Tanggungan (Studi Perspektif UU No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah”, Diponegoro Private Law Review Vol.7 No.1, Februari 2020.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Putusan Nomor 184/Pid.B/2017PNSmn.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris.
References
Adjie, Habib, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Bandar Maju, Bandung. 2018.
Arba, H.M. dan Diman Ade Maulada, Hukum Hak Tanggungan (Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya), Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2020.
Budiono, Herlien, Demikian Akta Ini: Tanya Jawab Akta Notaris di Dalam Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
HS, Salim, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persaada, Jakarta, 2017.
Hartanti, Sulihandari dan Nisya Ridiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Cetakan Pertama, Dunia Cerdas, Jakarta Timur, 2013.
Purnamasari, Irma Devita, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan, Cetakan Kedua, PT Mizan Pustaka, 2012.
Pandoman, Agus, Teknik Pembuatan Akta-Akta Notaris, Insan Paripurna, Yogyakarta, 2021.
Usman, Rachmadi, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Intan Novita Putri Rizqillah, et all, “Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Didasarkan Dokumen Palsu”, Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdia kepada Masyarakat, Universitas Bumi Ruwa Jurai, 2022.
Iqbal, Fariz Rachman, “Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Yang Cacat Formil (Studi kasus: Perkara Nomor 1769/K/Pdt/2011)”, Jurist-Diction Vol 3 Nomor 1, Januari 2020.
Cahyati, Nur, Sri Endah Wahyuningsih, “Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Tidak Pidana Menurut Peraturan Peundang-Undangan Di Indonesia”, Jurnal Akta, Vol. 5, No. 1, 2018.
S., Putri Ayu Salamah, “Tanggung Jawab Notaris yang Memalsukan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli danKuasa Menjual (Studi Atas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 89/Pid.B/2020/PN.Dps), Officium Notariaum Vol 3, No 1, Universitas Islam Indonesia, 2021.
Silviana, Ana, “Fungsi Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT) dalam Pemberian Hak Tanggungan (Studi Perspektif UU No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah”, Diponegoro Private Law Review Vol.7 No.1, Februari 2020.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Putusan Nomor 184/Pid.B/2017PNSmn.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris.