Main Article Content

Abstract

In the sharia contract deed, there is an inclusion of a verse from the Koran. Referring to Article 38 of Law No. 2 of 2014 on Amendments to the Notary Office Law, it can be seen that the inclusion of the sentence as mentioned above is not listed as required in Article 38 No. 2 of 2014 on Amendments to the Law on the Office of a Notary and resulting in a deed only having the power of proof as a deed under the hand. This research raises the following issues: first, how is the legitimacy of the inclusion of Al-Quran verses in sharia contracts according to the Law on Notary Offices? second, what is the appropriate solution for making a sharia contract? The research method used is normative research. This research was carried out with a statutory approach and a conceptual approach. This study concludes that, first, in terms of making a sharia contract deed, the Notary must make it in accordance with the provisions of Article 38 of Law No. 2 of 2014 on Amendments to the Law Regarding the Office of a Notary. If it is not appropriate, then the inclusion of a quote from the Koran placed at the beginning of the deed and at the end of the deed, if it is carried out, the deed will be legally flawed in terms of its form and will result in the deed being degraded into private hands as stipulated in Article 1869 of the Civil Code. Second, the appropriate solution so that it is in accordance with the Law Regarding the Office of a Notary Public is to place it in the deed because the contents of the deed are statements of the parties that have been confirmed and constatitured by the Notary which is formulated into a deed, the next solution can also be in the form of revising the Law on Notary Office.
Key Word: notary, notarial deed, sharia contract, Law on Position of Notary


Abstrak
Di dalam akta akad syariah terdapat pencantuman kutipan ayat Al-Quran. Merujuk pada Pasal 38 Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan dari Undang-Undang Jabatan Notaris maka dapat dilihat bahwa pencantuman kalimat seperti yang telah disebutkan diatas tidak tercantum sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 38 No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan. Penelitian ini mengangkat permasalahan: pertama, bagaimana keabsahan pencantuman kutipan ayat Al-Quran dalam akad syariah menurut Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris kedua, Bagaimana solusi yang tepat terhadap pembuatan akta akad syariah? Metode penelitian yang digunakan adalah peneltian normatif, Penelitian ini melakukan dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama, Dalam hal membuat akta akad syariah maka notaris harus membuat sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang No.2 Tahun 2014 Perubahan dari Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris. Jika tidak sesuai, maka pencantuman kutipan Al-Quran yang diletakkan di awal akta dan akhir akta apabila dilakukan maka akta tersebut telah cacat hukum dalam segi bentuknya dan akan mengakibatkan akta tersebut terdegradasi menjadi dibawah tangan sebagaimana ketentuan Pasal 1869 KUHPerdata. Kedua, solusinya yang tepat agar sesuai dengan Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris adalah diletakkan diisi akta dikarenakan Isi akta merupakan keterangan para pihak yang telah dikonstatir dan dikonstatituir oleh- Notaris yang di formulasikan kedalam suatu akta,solusi selanjutnya dapat pula berupa dilakukannya revisi Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris.
Kata-kata Kunci: notaris, akta notaris, akad syariah, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris

Keywords

notary notarial deed sharia contract Law on Position of Notary

Article Details

How to Cite
Siti Alma Najiha. (2023). Analisis Yuridis Keabsahan Pencantuman Kutipan Ayat Al-Quran Dalam Akad Syariah Menurut UUJN. Officium Notarium, 2(3), 440–448. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art6

References

  1. Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Surabaya, 2014

  2. ________, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Surabaya, 2018

  3. ________, dan Muhammad Hafidh,, Akta Notaris Untuk Perbankan Syariah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017. 

  4. Prajitno, Andi AA., Pengetahuan Praktis tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia, Selaras, 2010. 

  5. Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2016. 

  6. Muhammad Soleh, Zulfatah Yasin dan Helmi Yusuf, “Penerapan Kepatuhan Syariah dan Peraturan Jabatan Notaris pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia (Studi kasus pada perbankan syariah di Kota Tangerang Selatan)”, Jurnal Hukum Dan Persepktif Islam, No. 1, Vol. 2, 2022.

  7. Windi Audya Harahap, Agus Nurdin, dan Budi Santoso, “Kompetensi Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Syariah (Tinjauan dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah)”, No. 1, Vol. 13, 2020. 

  8. Yulies Tiena Masriani, “Kedudukan Hukum Akta-Akta Notaris dalam Ekonomi Islam”, Vol. 4, No. 1, 2015. 

  9. Yulies Tiena Masriani, “Urgensi Akta Notariil Dalam Transaksi Ekonomi Syariah”, Jurnal Studi Islam dan kemanusiaan, No. 1, Vol. 1, 2016. 

  10. KUHPerdata

  11. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

  12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

  13. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris