Main Article Content

Abstract

Article 117 of Law Number 11 of 2020 on Job Creation changes Village-Owned Enterprises from previously business entities to legal entities. The future consequence is that Village Owned Enterprises are included in one of the legal subjects. Previously, it was sufficient to ratify the Village Regulations without having a notarial deed. In fact, the function of an authentic deed made by a Notary is related to the perfect strength of proof. The existence of the authority of a Notary to be able to conduct legal counseling in connection with the making of a deed as stipulated in Article 15 paragraph (2) letter e of Law Number 2 of 2014 on the Notar Public.Thus, the researcher formulates the following formulation of the problem: what is the role of the notary in legal counseling regarding the legal status of Village-Owned Enterprises after the enactment of Government Regulation Number 11 of 2021 on Village-Owned Enterprises? The research method used is normative with library research. The results of the study concluded that notaries in legal counseling can basically be limited to making deed of establishment of Village Owned Enterprises as legal entities, not requiring direct visits to each village to then influence residents to use their services. This is clearly prohibited in the Notary Code of Ethics, because a Notary is not a consultant on all legal issues.
Key Word: Legal Counseling, Notary, BUMDES


Abstrak
Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merubah Badan Usaha Milik Desa dari semula badan usaha menjadi badan hukum. Konsekuensi kedepannya, Badan Usaha Milik Desa termasuk dalam salah satu subyek hukum. Sebelumnya, pengesahan Peratuan Desa cukup dibuat tanpa adanya akta notaris. Padahal, fungsi akta autentik yang dibuat notaris ada berkaitan dengan kekuatan pembuktian yang sempurna. Adanya kewenangan notaris untuk dapat melakukan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sehingga, peneliti merumuskan rumusan masalah bagaimanakah peran notaris dalam penyuluhan hukum mengenai status hukum Badan Usaha Milik Desa pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa notaris dalam penyuluhan hukum pada dasarnya dapat dilakukan terbatas pada pembuatan akta pendirian Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum, tidak memerlukan kunjungan langsung ke setiap desa untuk kemudian mempengaruhi warga untuk menggunakan jasanya. Hal ini jelas dilarang dalam Kode Etik Notaris, karena Notaris bukanlah seorang konsultan mengenai semua persoalan hukum.
Kata-kata Kunci: Penyuluhan Hukum, Notaris, BUMDES.

Keywords

Legal Counseling Notary BUMDES

Article Details

How to Cite
Urip Tri Riski Setyaningrum. (2023). Penyuluhan Hukum Oleh Notaris Mengenai Status Hukum BUMDES Pasca Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Officium Notarium, 2(3), 476–486. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art10

References

  1. Anand, Ghansam, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2018.

  2. H.R., Ridwan, Hukum Administrasi Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

  3. Lumban Tobing, G.H.S., Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1992.

  4. Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta, 2012.

  5. Saleh, Kurnia, Rizka Nurliyantika, Mardiana, Andi Chandra, Herman Adriansyah, dan Hermanto, Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA): Paradigma Baru Dalam Hukum Bisnis Indonesia, Rajawali Pers, Cetakan 1, Depok, 2021.

  6. Sjaifurrahman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.

  7. Adyla, “Website Notaris Sebagai Media Penyuluhan Hukum Sehubungan Dengan Pembuatan Akta Notaris”, Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2010.

  8. Brahma Putra Perkasa, “Peranan dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Terhadap Para Pihak Di Kota Pekanbaru”, Jurnal Hukum Kaidah, Volume 20 Nomor 2, Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, Medan, 2021.

  9. Nofriandi, “Penyelesaian Kredit Macet Dengan Agunan Fiktif Di PT. Bank Mayapada Internasional Tbk. (Studi Kasus Kredit Mikro Pada Divisi Mayapada Mitra Usaha Pasar Pagi Arenka Pekanbaru)”, Jurnal Minuta, Volume 1 Nomor 1, Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, 2013.

  10. Rahmawati, “Wewenang Notaris Dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Menurut Pasal 15 Ayat (2) Huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris”, Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, 2010.

  11. Rahmat Solehan dan Gunarto, “Peran Notaris Dalam Memberikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu Dalam Memahami Hukum Kaitannya Dalam Pembuatan Akta-Akta Notariil Di Wilayah Kedu Selatan”, Jurnal Akta, Vol 4 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2017.

  12. Soerjono Soekanto, “Suatu Tinjauan Tentang Pola Penyuluhan Hukum, Jakarta, dalam Remincel, ‘Wewenang Jaksa Dalam Penanganan Kasus Korupsi’”, Jurnal Advokasi, Volume 4 Nomor 2, Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati, 2013.

  13. Siti Fauziah Dian Novita Sari, “Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Untuk Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Para Pendiri Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas”, Tesis, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2018.

  14. Steven Federik dan Tjempaka, “Pendirian BUMDES Dengan Akta Notaris Berbadan Hukum Perkumpulan”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum ERA HUKUM, Volume 19 Nomor 1, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara, 2021.

  15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

  16. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

  17. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  18. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  19. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

  20. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pola Penyuluhan Hukum Nomor M.01-Pr.08.10 Tahun 2006