Main Article Content

Abstract

Notaries in carrying out their positions are subject to and comply with the Law on Notary Public and the Notary Code of Ethics. Notary as an ordinary human being, it is possible to make an oversight in making an authentic deed. This negligence could be in the form of errors and violations in making an authentic deed. Therefore, this study raises the formulation of the problem: How is the application of sanctions for Notaries who are negligent in making authentic deeds? This is a normative research, using statutory and conceptual approaches, obtaining secondary data from literature studies which are then analyzed using descriptive qualitative. The results of the study show that the application of sanctions to Notaries who are negligent in making authentic deeds can be subject to civil sanctions, administrative sanctions, and code of ethics sanctions, because they clearly violate obligations or prohibitions for Notaries. Notaries can also be subject to criminal sanctions as Ultimum Remidium or last resort for law enforcement with certain limitations as described above. The imposition of sanctions on a Notary who is negligent in making an authentic deed cannot be imposed cumulatively.
Key Word: Sanctions, Notary, UUJN


Abstrak
Notaris dalam menjalankan jabatannya tunduk dan patuh pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Notaris sebagai manusia biasa, dimungkinkan melakukan sebuah kelalaian dalam membuat akta otentik. Kelalaian tersebut bisa saja berbentuk kesalahan dan pelanggaran dalam pembuatan akta otentik. Oleh karena itu, penelitian ini mengangkat rumusan masalah Bagaimanakah penerapan sanksi bagi Notaris yang lalai dalam membuat akta otentik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mendapatkan data sekunder dengan studi kepustakaan yang kemudian dianalisa dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa penerapan sanksi bagi notaris yang lalai dalam membuat akta otentik dapat dikenakan sanksi baik sanksi perdata, sanksi administratif, dan sanksi kode etik, karena jelas melanggar kewajiban atau larangan bagi notaris. Notaris juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagai Ultimum Remidium atau upaya terakhir penegakan hukum dengan batasan-batasan tertentu sebagaimana telah diuraikan. Pengenaan sanksi terhadap Notaris yang lalai dalam membuat akta otentik, tidak dapat dikenakan secara kumulatif.
Kata-kata Kunci: Sanksi, Notaris, UUJN

Keywords

Sanctions Notary UUJN

Article Details

How to Cite
Ahmad Fitra Avicenna. (2023). Penerapan Sanksi Bagi Notaris yang Lalai dalam Membuat Akta Otentik. Officium Notarium, 2(3), 466–475. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art9

References

  1. A.R, Putri, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana), PT. Softmedia, Jakarta, 2011.

  2. Adjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.

  3. Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum, Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, Depok, 2003.

  4. Anand, Ghansam, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2018.

  5. H.R, Ridwan,  Hukum Administrasi Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

  6. _______, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2003.

  7. M. Hadjon, Philipus, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Cetakan Ketiga, Yogyakarta, 1994.

  8. Mertokusumo, Sudikno Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2006.

  9. Poerwadarminta, WJS., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.

  10. Tirtaamidjaya, M.H., Pokok-Pokok Hukum Pidana, Penerbit Fasco, Jakarta, 1995.

  11. Tobing, G.H.S. Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Cetakan 3, Jakarta, 1996.

  12. Al Qindy, Fatria Hikmatiar, “Inkonsistensi Pengaturan Kewenangan Pembuatan Risalah Lelang Oleh Notaris”, Jurnal Notaire, Volume 4 Nomor 3, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, 2021.

  13. Amilia, Ni Komang Sri Intan dan I Gede Yusa, “Akibat Hukum Pelanggaran Kewajiban Notaris Terhadap Ketentuan Pasal 3 Angka 15 Kode Etik Notaris”, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Volume 6 Nomor 3, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 2021.

  14. Haryati, Felisa, “Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait Persaingan Tidak Sehat Sesama Rekan Notaris Ditinjau dari Peraturan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)”, Jurnal Hukum Volkgeist, Volume 3 Nomor 1, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, 2018.

  15. Mardiyah, I Ketut Rai Setiabudhi, dan Gde Made Swardhana, “Sanksi Hukum Terhadap Notaris yang Melanggar Kewajiban dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Acta Comitas: Jurnal Ilmiah Prodi Kenotariatan, Volume 1 Nomor 2, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 2017.

  16. Prayojana, Dwi Andika, “Pelaksanaan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Notaris Tentang Pemasangan Papan Nama Notaris di Kota Denpasar”, Acta Comitas: Jurnal Ilmiah Prodi Kenotariatan, Volume 2 Nomor 1, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 2017.

  17. Putri, Nabila Mazaya dan Henny Marlyna, “Pelanggaran Jabatan dan Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya”, Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Volume 5 Nomor 1, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, 2021.

  18. Ramadhoni, Resky, “Kewenangan Notaris Membuat Akta yang Berkaitan dengan Pertanahan dalam Perspektif UUJN No.2 Tahun 2014”, Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2017.

  19. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  20. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

  21. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indoneia, dalam https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/lalai, terakhir diakses pada 10 Februari 2023 Pukul 14.35 WIB.