Main Article Content

Abstract

Notaries in carrying out their positions are subject to and comply with the Law on Notary Public and the Notary Code of Ethics. Notary as an ordinary human being, it is possible to make an oversight in making an authentic deed. This negligence could be in the form of errors and violations in making an authentic deed. Therefore, this study raises the formulation of the problem: How is the application of sanctions for Notaries who are negligent in making authentic deeds? This is a normative research, using statutory and conceptual approaches, obtaining secondary data from literature studies which are then analyzed using descriptive qualitative. The results of the study show that the application of sanctions to Notaries who are negligent in making authentic deeds can be subject to civil sanctions, administrative sanctions, and code of ethics sanctions, because they clearly violate obligations or prohibitions for Notaries. Notaries can also be subject to criminal sanctions as Ultimum Remidium or last resort for law enforcement with certain limitations as described above. The imposition of sanctions on a Notary who is negligent in making an authentic deed cannot be imposed cumulatively.
Key Word: Sanctions, Notary, UUJN


Abstrak
Notaris dalam menjalankan jabatannya tunduk dan patuh pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Notaris sebagai manusia biasa, dimungkinkan melakukan sebuah kelalaian dalam membuat akta otentik. Kelalaian tersebut bisa saja berbentuk kesalahan dan pelanggaran dalam pembuatan akta otentik. Oleh karena itu, penelitian ini mengangkat rumusan masalah Bagaimanakah penerapan sanksi bagi Notaris yang lalai dalam membuat akta otentik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mendapatkan data sekunder dengan studi kepustakaan yang kemudian dianalisa dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa penerapan sanksi bagi notaris yang lalai dalam membuat akta otentik dapat dikenakan sanksi baik sanksi perdata, sanksi administratif, dan sanksi kode etik, karena jelas melanggar kewajiban atau larangan bagi notaris. Notaris juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagai Ultimum Remidium atau upaya terakhir penegakan hukum dengan batasan-batasan tertentu sebagaimana telah diuraikan. Pengenaan sanksi terhadap Notaris yang lalai dalam membuat akta otentik, tidak dapat dikenakan secara kumulatif.
Kata-kata Kunci: Sanksi, Notaris, UUJN

Keywords

Sanctions Notary UUJN

Article Details

How to Cite
Ahmad Fitra Avicenna. (2023). Penerapan Sanksi Bagi Notaris yang Lalai dalam Membuat Akta Otentik. Officium Notarium, 2(3), 466–475. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art9

References

Read More