Main Article Content
Abstract
The implementation of foundations in Indonesia must comply with applicable laws. The problems formulated in this research are: how the implementation of foundations in practice must comply with the Foundation Law, and what is the role of notaries in the creation of deeds related to foundations. This research employs a normative juridical methodology, utilizing both statutory and case approaches. The data is analyzed using a qualitative descriptive method, grounded in the theories of legal validity, legal certainty, and legal protection. The findings of this study indicate that, first, the practical implementation of foundations remains inconsistent with and, in some cases, contrary to the mandates of the Law on Foundations. This is evidenced by the existence of instruments such as powers of attorney for branch operations, deeds reaffirming resolutions of the foundation's board of supervisors, and interventions by parties external to the foundation's statutory organs. Second, with regard to the role of notaries in the preparation of deeds relating to foundations, notaries are legally obligated to provide legal counseling to parties appearing before them, as stipulated in Article 15 paragraph (2) letter e and Article 16 paragraph (1) letter a of the Indonesian Notary Law (UUJN). This obligation ensures the protection of the parties' interests in legal acts formalized in notarial deeds. Furthermore, notaries are required to fulfill all formal aspects of deed preparation to ensure material accuracy and adherence to prevailing legal norms.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Natasya Nurul Ilma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Ais, Chatamarrasjid, Badan Hukum Yayasan, Citra Aditya Bakti, 2006.
Anke Dwi Saputro, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan di Masa Datang : 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka, 2008.
Chatamarrasjid Ais, Badan Hukum Yayasan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006.
Darus, Luthfan Hadi, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017
Guntur Iskandar, “Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Yang Disahkan Dan Dibukukan Oleh Notaris”, Jurnal Yustisia Universitas Andalas, Vol. 22 No.1 Tahun 2013.
Hartanti Sulihandari & Nisya Rifiani,Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terbaru, Jakarta, Dunia Cerdas, 2013.
Herry Susanto, Peranan Notaris Dalam Menciptakan Kepatutan dalam Kontrak, Yogyakarta, FH UII Press, 2010.
Kompendium Hukum Yayasan https://www.bphn.go.id/data/documents/komp_2012_yayasan.pdf , diakses pada 24 Januari 2023.
Lex Humana, “Makna Pemberian Penyuluhan Hukum Oleh Notaris Pembuatan Akta Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris”. Jurnal Hukum dan Humaniora. Vol. 1 No. 1, Oktober 2016.
Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, UII Press, 2017.
Mulyoto, Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Cakrawala Yogyakarta, Yogyakarta, 2021.
Mulyoto, Mal Praktek Notaris dalam Pembuatan Akta: CV, PT, dan Yayasan, Cakrawala Yogyakarta, Yogyakarta, 2021
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana 2011.
R. Murjiyanto, Pengantar Hukum Dagang Aspek-Aspek Hukum Perusahaan dan Larangan Praktek Monopoli, Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 2002.
Ririk Eko Prasetyo, M.Khoidin Dan Ermanto Fahamsyah, “Makna Pemberian Penyuluhan Hukum Oleh Notaris Pembuatan Akta Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Lex Humana,Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016.
Roenasti Prayitno, “Tugas dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta”, Media Notariat, No. 12-13/Tahun IV, Oktober 1989.
Suparji, Transformasi Badan Hukum Indonesia, UAI Press, Jakarta, 2015
Supriono, Fendi. Implementasi Undang-Undang Yayasan dalam Mencapai Maksud dan Tujuan Yayasan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 1 Volume 3. Surabaya, 2015.
Syamsudin, M dan Salman Luthan, Mahir Menulis Studi Kasus Hukum (SKH), Cetakan ke-1, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018
Syamsudin, M, Mahir Meneliti Permasalahan Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2021
Wignjosoebroto, Soentandyo, Hukum Konsep dan Metode, Setara Press, Malang, 2013
References
Ais, Chatamarrasjid, Badan Hukum Yayasan, Citra Aditya Bakti, 2006.
Anke Dwi Saputro, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan di Masa Datang : 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka, 2008.
Chatamarrasjid Ais, Badan Hukum Yayasan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006.
Darus, Luthfan Hadi, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017
Guntur Iskandar, “Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Yang Disahkan Dan Dibukukan Oleh Notaris”, Jurnal Yustisia Universitas Andalas, Vol. 22 No.1 Tahun 2013.
Hartanti Sulihandari & Nisya Rifiani,Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terbaru, Jakarta, Dunia Cerdas, 2013.
Herry Susanto, Peranan Notaris Dalam Menciptakan Kepatutan dalam Kontrak, Yogyakarta, FH UII Press, 2010.
Kompendium Hukum Yayasan https://www.bphn.go.id/data/documents/komp_2012_yayasan.pdf , diakses pada 24 Januari 2023.
Lex Humana, “Makna Pemberian Penyuluhan Hukum Oleh Notaris Pembuatan Akta Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris”. Jurnal Hukum dan Humaniora. Vol. 1 No. 1, Oktober 2016.
Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, UII Press, 2017.
Mulyoto, Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Cakrawala Yogyakarta, Yogyakarta, 2021.
Mulyoto, Mal Praktek Notaris dalam Pembuatan Akta: CV, PT, dan Yayasan, Cakrawala Yogyakarta, Yogyakarta, 2021
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana 2011.
R. Murjiyanto, Pengantar Hukum Dagang Aspek-Aspek Hukum Perusahaan dan Larangan Praktek Monopoli, Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 2002.
Ririk Eko Prasetyo, M.Khoidin Dan Ermanto Fahamsyah, “Makna Pemberian Penyuluhan Hukum Oleh Notaris Pembuatan Akta Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Lex Humana,Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016.
Roenasti Prayitno, “Tugas dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta”, Media Notariat, No. 12-13/Tahun IV, Oktober 1989.
Suparji, Transformasi Badan Hukum Indonesia, UAI Press, Jakarta, 2015
Supriono, Fendi. Implementasi Undang-Undang Yayasan dalam Mencapai Maksud dan Tujuan Yayasan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 1 Volume 3. Surabaya, 2015.
Syamsudin, M dan Salman Luthan, Mahir Menulis Studi Kasus Hukum (SKH), Cetakan ke-1, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018
Syamsudin, M, Mahir Meneliti Permasalahan Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2021
Wignjosoebroto, Soentandyo, Hukum Konsep dan Metode, Setara Press, Malang, 2013