Main Article Content

Abstract

The Fatwa (decision) of the National Sharia Council Number 7 of 2000 on Mudharabah asserts that shahibul maal are allowed to ask for guarantees from mudharibs. Article 16 paragraph (3) Law no. 28 of 2014 on Copyright has also stated that copyright can be used as an object of fiduciary guarantee. As a result of this provision, copyright can legally be used as an object of collateral. However, in terms of implementation in society, this cannot be done because it appears to be unfair and there is uncertainty in assessing value. Sharia principles prioritize justice and certainty in every aspect, of course this is in direct conflict with sharia principles. This research uses a normative juridical research method. The results of this research indicate that copyright as an object of fiduciary security in sharia banking cannot yet be used, because there is no institution that assesses the value of copyright, which results in the value of copyright being unclear. In other words, if this is implemented it will violate existing sharia principles
Key Word: Sharia Banking, Mudharabah, Copyright, Guarantee


Abstrak
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 7 Tahun 2000 tentang Mudharabah menyebutkan bahwa shahibul maal diperbolehkan untuk meminta jaminan kepada mudharib. Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah menyatakan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Akibat adanya ketentuan ini maka secara yuridis hak cipta dapat digunakan sebagai objek jaminan. Akan tetapi dalam penerapan dimasyarakat hal ini belum bisa dilakukan karena dirasa belum adil dan terdapat ketidakpastian dalam penilaian value. Prinsip syariah sangat mengutamakan keadilan dan kepastian dari segi manapun, tentu saja hal ini sangat bersimpangan dengan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak cipta sebagai objek jaminan fidusia dalam perbankan syariah belum bisa digunakan, karena belum ada lembaga yang menilai value hak cipta, yang mengakibatkan value dari hak cipta belum jelas, belum jelasnya value dari hak cipta mengakibatkan munculnya rasa tidak adil dalam bermuamalah. Dengan kata lain jika hal ini diterapkan maka melanggar prinsip syariah yang ada.
Kata-kata Kunci: Perbankan Syariah, Mudharabah, Hak Cipta, Jaminan

Keywords

Sharia Banking Mudharabah Copyright Guarantee

Article Details

How to Cite
Aisar Muhammad Akram. (2023). Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Pembiayaan Mudharabah pada Perbankan Syariah. Officium Notarium, 3(1), 59–67. https://doi.org/10.20885/JON.vol3.iss1.art7

References

  1. Anshori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2007.

  2. Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

  3. As-Sabiq, Sayyid, Al-Fiqh As-Sunnah, Daar Al-Fikr, Beirut, 1995.

  4. Bahsan, M, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Rejeki Agung, Jakarta, 2002.

  5. Djumhana Muhamad, Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

  6. Djuwaini, Dimyaudin, Pengantar Fiqh Muamalah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008.

  7. Hariyani, Iswi, Prosedur Mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Yang Benar, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2010.  

  8. HKI, Klinik Konsultasi, Panduan Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Departemen Perindustrian, Jakarta.

  9. Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

  10. Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Kencana, Jakarta, 2012.

  11. Markeling, I Ketut, Hukum Perdata (Pokok Bahasan: Hukum Benda), Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2016.

  12. Mujahidin, Akhmad, Ekonomi Islam, Raja Wali Pers, Jakarta, 2007.

  13. Mulyani, Sri, Konstruksi Konsep Hak Atas Merek Dalam Sistem Hukum Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Mendukung Pembangunan Ekonomi, hasil penelitian hibah bersaing, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG), Semarang, 2013.

  14. Prabowo, Bagya Agung, Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah, Yogyakarta, UII Press, 2012.

  15. Sutedi, Adrian, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

  16. Usanti, Trisadini P, Abd. Somad, Transaksi Bank Syariah, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2013.

  17. Usman, Rahmadi, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.  

  18. Lutfi Ulinnuha, “Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia”, Journal of Private and Commercial Law, Vol. 1 No. 1, 2017.

  19. Rahmat Ilyas, Kontrak Pembiayaan Murabahah dan Musawamah”, Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, Vol. 3, No. 2, Kudus, 2015.

  20. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah

  21. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

  22. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

  23. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

  24. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia