Main Article Content

Abstract

Article 15 paragraph (2) letter e of the Law on the Position of a Notary Public gives authority to a Notary to be able to provide legal counseling in making a deed. Legal counseling can be used by a Notary when the parties bring a standard agreement on pre-project selling of apartments to be included in an authentic deed. The form of legal counseling needs to be studied further, because these transactions are very risky for consumers and the position of the developer is more dominant because they are the party that prepares the standard agreement. Thus, the role of a notary is needed in legal counseling. The researcher formulated the following problem: how is the form of Notary legal counseling on buying and selling apartments on a pre-project selling basis as a form of consumer protection? The research method used is normative with library study. The results of the study conclude that notaries can provide legal counseling as a form of consumer protection in pre-project selling model transactions with advice on the existence of standard agreements by filtering and carefully examining draft standard agreements made by developers who function and aim to provide protection to consumers. A standard agreement in which the contents of the clause have already been made in the form of a document in the form, the Notary can provide advice and review the articles that are considered contradictory and provide initials of the contents of the article with the limitation that the Notary still may not side with one of the parties.
Key Word: deed, notary, legal counseling


Abstrak
Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan kewenangan Notaris untuk dapat memberikan penyuluhan hukum dalam pembuatan akta. Penyuluhan hukum dapat digunakan oleh Notaris ketika para pihak membawa perjanjian baku transaksi jual beli apartemen secara pre project selling untuk dituangkan ke dalam akta otentik. Bentuk penyuluhan hukum perlu dikaji lebih lanjut, karena transaksi tersebut sangat berisiko bagi konsumen dan kedudukan developer lebih dominan karena sebagai pihak yang mempersiapkan perjanjian baku. Sehingga, diperlukan peran Notaris dalam penyuluhan hukum. Peneliti merumuskan rumusan masalah mengenai bagaimanakah bentuk penyuluhan hukum Notaris terhadap jual beli apartemen secara pre project selling sebagai wujud perlindungan konsumen? Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa Notaris dapat memberikan penyuluhan hukum sebagai bentuk perlindungan konsumen dalam transaksi model pre project selling dengan advice terhadap adanya perjanjian baku dengan menyaring serta meneliti secara cermat draf perjanjian baku yang dibuat oleh developer yang berfungsi dan bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen. Perjanjian baku yang isi klausula terlanjur sudah dibuat dalam bentuk dokumen berupa formulir, Notaris dapat memberikan saran dan merenvoi pasal-pasal yang dianggap bertentangan tersebut serta memberikan paraf terhadap isi pasal tersebut dengan batasan bahwa Notaris tetap tidak boleh memihak kepada salah satu pihak.
Kata-kata Kunci: akta, notaris, penyuluhan hukum

Keywords

deed notary legal counseling

Article Details

How to Cite
Budiarjo Auta. (2023). Bentuk Penyuluhan Hukum Notaris Terhadap Jual Beli Apartemen Sebagai Wujud Perlindungan Konsumen. Officium Notarium, 2(3), 449–456. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art7

References

  1. Anand, Ghansam, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2018.

  2. H.R, Ridwan, Hukum Administrasi Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

  3. Hamzah, Andi, “Dasar-Dasar Hukum Perumahan”, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.

  4. Kallo, Erwin, “Panduan Hukum Untuk Pemilik Atau Penghuni Rumah Susun”, Minerva Athena Pressindo, Jakarta, 2009.

  5. Lumban Tobing, G.H.S., Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1992.

  6. Murhaini, Suriansyah, “Hukum Rumah Susun”, Laksbang Grafika, Surabaya, 2015.

  7. S. Hutagalung, Arie, “Hukum Rumah Susun: Suatu Pengantar Pemahaman”, Banyumedia Publishing, Jakarta, 2004.

  8. Sutedi, Adrian, “Hukum Rumah Susun dan Apartemen”, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

  9. Arief Kurniawan Hadi, Tinjauan Yuridis Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Kontrak Baku pada Akta Perjanjian Kredit (Suatu Studi di Bank dan Kantor Notaris di Wilayah Kota Surabaya), Thesis, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, 2013.

  10. Amrullah Fajri, Peran Notaris dalam Memberikan Advice Terhadap Adanya Perjanjian Baku yang Dibuat Oleh Pelaku Usaha Untuk Melindungi Konsumen, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palembang, 2019.

  11. Dwi Andika Prayojana, Pelaksanaan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Notaris Tentang Pemasangan Papan Nama Notaris di Kota Denpasar, Acta Comitas: Jurnal Ilmiah Prodi Kenotariatan, Volume 2 Nomor 1, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 2017.

  12. Mika Anabelle dan Hanafi Tanawijaya, Sistem Pre Project Selling Dalam Penjualan Satuan Unit Apartemen Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (Contoh Kasus Putusan Pengadilan Negri Jakarta Pusat Nomor: 616/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Pst Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 20/Pdt.G/2019/Pt.DKI), Jurnal Hukum Adigama, Volume 2 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, 2019.

  13. Niru Anita Sinaga, Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak pada Perjanjian Baku dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 9 Nomor 1, Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 2018.

  14. Nabila Mazaya Putri dan Henny Marlyna, Pelanggaran Jabatan dan Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya, Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Volume 5 Nomor 1, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, 2021.

  15. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

  16. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.