Main Article Content

Abstract

The company as a legal entity that has stock instruments as a form of capital from a limited liability company. These shares can be traded by making a notarial deed. In the decision of the Surabaya District Court Number 1397/Pdt.P/2020/PN.Sby the judge determined the cancellation of the deed of sale and purchase of shares made between the applicants. This raises questions which are formulated into the formulation of the problem, namely first, What are the risks for a notary to a deed drawn up before him which has been annulled by a district court? Second, what is the basis for the judge's legal considerations in deciding the request for cancellation of the share sale and purchase deed in decision No. 1397/Pdt.P/2020/Pn.Sby.? This is a normative legal research which is supported by sources that were analysed using a statutory and a case approach. The results of this study conclude that first, the risk for a Notary whose deed product is requested for annulment by the parties themselves is to immediately comply with the decision and the deed becomes degraded whether it is an underhand deed or null and void which has no permanent legal force. As long as the Notary does not carry out unprocedural activities, the Notary cannot be held liable. Second, the basis for legal considerations used is not only Article 36 paragraph (1), 40, 41 of the Limited Liability Company Law. In connection with the basic considerations of Article 36 paragraph (1) of the Limited Liability Company Law, it is necessary to pay attention to Article 158 of the Limited Liability Company Law which regulates transitional provisions.
Key Word: Sale and purchase of shares, Cancellation of deed, Court order, Notary liability.


Abstrak
Perusahaan sebagai salah satu badan hukum yang memiliki instumen saham sebagai sebuah bentuk modal dari perseroan terbatas. Saham ini dapat diperjualbelikan dengan dibuat dalam bentuk akta notaris. Dalam penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1397/Pdt.P/ 2020/PN.Sby hakim menetapkan pembatalan akta jual beli saham yang dilakukan antar pemohon. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang dirumuskan ke dalam rumusan masalah, yaitu pertama, apa risiko bagi notaris terhadap akta yang dibuat di hadapannya yang telah dibatalkan oleh pengadilan negeri. Kedua, bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus permohonan pembatalan akta jual beli saham pada putusan Nomor 1397/Pdt.P/2020/Pn.Sby. Jenis penelitian hukum ini berjenis normatif yang didukung dengan keterangan-keterangan dari narasumber dengan pendekatan undang-undang, juga pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, risiko bagi notaris yang produk aktanya dimohonkan pembatalan pengadilan oleh para pihaknya sendiri ialah serta merta tunduk pada putusan tersebut dan aktanya menjadi terdegradasi baik itu bersifat akta di bawah tangan ataupun batal demi hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Selama notaris tidak melakukan kegiatan yang unprosedural, notaris tidak dapat dimintai tanggung gugat. Kedua, dasar pertimbangan hukum yang digunakan tidak hanya pada Pasal 36 ayat (1), 40, 41 UU Perseroan Terbatas. Berkaitan dengan dasar pertimbangan Pasal 36 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, perlu diperhatikan Pasal 158 UU Perseroan Terbatas yang mengatur ketentuan peralihan.
Kata-kata Kunci: Jual beli saham, Pembatalan akta, Penetapan pengadilan, Pertanggung jawaban notaris.

Keywords

Sale and purchase of shares Cancellation of deed Court order Notary liability

Article Details

How to Cite
Hilda Fahrunnisa. (2023). Pembatalan Akta Jual Beli Saham Yang Dibuat Secara Notariil Melalui Penetapan Pengadilan Negeri. Officium Notarium, 2(3), 457–465. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art8

References

  1. Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cetakan Kedua, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.

  2. Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.

  3. Asnawi, M. Natsir, Hukum Acara Perdata: Teori, Praktik, dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama, Edisi Revisi, UII Press, Yogyakarta, 2019.

  4. Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

  5. _______, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, Bandung, 1982.

  6. Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Edisi 5, Cetakan Ke-3, Liberty, Yogyakarta, 2007.

  7. Sulhan, et. al., Profesi Notaris Dan pejabat Pembuat Akta Tanah (Panduan Praktis dan Mudah Taat Hukum), Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018.

  8. Mariati, Maryono, dkk., “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Akibat Peralihan Saham Tanpa Rapat Umum Pemegang Saham”, JURNAL NUANSA KENOTARIATAN Universitas Jayabaya, 2018.

  9. Tata Wijayanta, “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 2 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2014.

  10. https://bareksa.com/kamus/s/saham, diakses pada Desember 2022.

  11. https://kbbi.web.id/wenang, akses 21 Juli 2022

  12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

  13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.