Main Article Content

Abstract

This research is inspired by a problem when notaries are in a condition to be testiffier in the judicial process, but on the other hand, notaries have to maintain confidentiality which is part of carrying out their oath of office. This research is normative research using statutory and conceptual approaches and then analyzed using qualitative descriptive methods. The formulation of the problem raised is first, whether Notaries must always carry out their obligations to deny the UUJN, and second, whether there is a difference between the obligations of a Notary and the rights of a Notary based on the UUJN. The results of this research show that Notaries must always carry out their obligations to deny. Because the Notary's obligation to deny is an obligation and obligation for the Notary in connection with his duties and position as long as the law does not determine otherwise. Then, there is a difference between the obligation to deny and the right to deny. The difference lies in the legal basis that regulates, namely Article 4 paragraph (2), Article 16 paragraph (1) letter f, and Article 54 UUJN. The implementation of the obligation to renege does not require approval from anyone because it is guaranteed by law, whereas the Right to renounce is regulated in Article 1365 of the Civil Code, Article 1909 of the Civil Code, Article 146 HIR, Article 174 RGB, Article 170 of the Criminal Procedure Code, Article 322 of the Criminal Code. Most of the implementation of the right of recusal in these arrangements requires approval from the judge in the court handling the case.
Key Word: Notary’s Right to Refuse, Notary’s Obligation to Refuse, Notary


Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya persoalan ketika notaris berada dalam kondisi harus menjadi saksi dalam proses peradilan, namun disisi lain notaris harus menjaga kerahasiaan yang merupakan bagian dari menjalankan sumpah jabatan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual lalu di analisis dengan cara deskriptif kualitatif. Rumusan masalah yang diangkat pertama, apakah notaris harus selalu menjalankan kewajiban ingkar berdasar UUJN, dan kedua, apakah ada perbedaan antara kewajiban ingkar notaris dan hak ingkar notaris berdasar UUJN. Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa notaris harus selalu menjalankan kewajiban ingkar. Karena kewajiban ingkar notaris merupakan suatu kewajiban dan keharusan oleh notaris berkaitan dengan tugas dan jabatannya sepanjang undang-undang tidak menentukan lain. Kemudian, terdapat perbedaan nntara kewajiban ingkar dan hak ingkar. Perbedaannya terletak pada dasar hukum yang mengatur yakni pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf f, dan Pasal 54 UUJN. Pelaksanaan kewajiban ingkar tidaklah memerlukan persetujuan dari siapapun karena telah dijamin oleh Undang-Undang, sedangkan pada Hak Ingkar diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1909 KUHPerdata, Pasal 146 HIR, Pasal 174 RGB, Pasal 170 KUHAP, Pasal 322 KUHP. Sebagian besar pelaksanaan hak ingkar pada pengaturan-pengaturan tersebut haruslah mendapatkan persetujuan dari hakim di Pengadilan yang menangani perkara itu.
Kata-kata Kunci: Hak Ingkar Notaris, Kewajiban Ingkar Notaris, Notaris

Keywords

Notary’s Right to Refuse Notary’s Obligation to Refuse Notary

Article Details

How to Cite
Fadha Kusumandari, G. N. (2024). Implementasi Kewajiban Ingkar Notaris dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Berdasarkan UUJN. Officium Notarium, 3(2), 109–119. https://doi.org/10.20885/JON.vol3.iss2.art2

References

  1. Habib Adjie, Menjalin Pemikiran – Pendapat Tentang Kenotariatan, Cetakan Pertama (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013)

  2. Kohar A, Notaris Berkomunikasi, Penerbit Alumni, (Bandung: Alumni, 1984).

  3. Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

  4. R. Soegondo Notodisorjo, Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010)

  5. Sjaifurahman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembutan Akta, (Bandung: Mandar Maju, 2011).

  6. Suminto Rahwandi, Etika Notaris Sebagai Pejabat Umum, Eressco, (Bandung, Eressco, 2007).

  7. Putri AR, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, (Jakarta: Pustaka Ilmu, 2011).

  8. Erwina Junita Sari, Implementasi Hukum Hak Ingkar Notaris Terhadap Kerahasiaan Akta Notaris Berdasarkan UUJN dan Kode Etik Notaris, Tesis (Yogyakarta; Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2022).

  9. Moh. Sodiq, “Relevansi Kewajiban Ingkar Notaris Dalam Menjalankan Jabatannya (Analisis Pasal 16 Huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)”, Tesis, (Yogyakarta, Fakultas Hukum, Program Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2016).

  10. Miranda Laura Maria, 2011, Kewajiban Ingkar Notaris Sesuai Dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Saat Pemeriksaan Atau Peradilan, Depok: Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

  11. Novita Mery, Hak dan Kewajiban Ingkar Notaris ditinjau dari Undang-Undang No 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Pandangan Hukum Islam, Tesis (Medan; Fakultas Hukum Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, 2019).

  12. Syafrin S. Aman, Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Hak dan Kewajiban Ingkar Notaris Di Wilayah Hukum Pengadilan Ternate, Tesis (Yogyakarta; Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islm Indonesia, 2017).

  13. Habib Adjie, “Memahami Kembali Hak dan Kewajiban Ingkar Notaris”, http://habibadjie.dosen.narotama.ac.id/files/2013/07/pdf.

  14. Ni Luh Putu Sri Purnama Dewi, I Dewa Gede Atmadja, dan I GedeYusa, Hak Ingkar Notaris Sebagai Wujud Perlindungan Hukum, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Denpasar, 2017-2018.

  15. Ida Ayu Made Widhasani, Pieter Everhardus Latumen, “Penggunaan Hak ingkar Notaris Terkait Dengan Kewajiban Melaksanakan Rahasia Jabatan”, Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 06 No. 02 Maret 2022.

  16. Yoyon Mulyana Darusman, “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik Sebagai Pejabat pembuat Akta Tanah”, Jurnal, 2017.