Main Article Content

Abstract

This research examines the analysis of Notaries who are temporarily dismissed from their position because they are proven to have committed criminal acts, with the problems formulation of, first, what is the classification and legal consequences of criminal acts committed in the position of notary for them to be temporarily dismissed from their position. Second, whether notaries who are temporarily suspended from their position because they have committed a criminal act can be reappointed or not. This is a normative juridical research using statutory and contextual approaches. The results of this research conclude that, first, the classification of criminal acts in the position of notary is in the forgery of documents/deeds, secret of office, and forgery committed by officials and all of them can be sentenced to imprisonment and fines, as well as crimes which carry a penalty of less than five years, secondly , a notary who has been sentenced to temporary dismissal from his position can be dismissed again with a request to the Minister of Law and Human Rights in accordance with the existing mechanism
Key Word: Notary, criminal offense, temporary suspension of notary


Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang analisis Notaris yang diberhentikan sementara dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana, dengan rumusan masalah, pertama, bagaimana klasifikasi dan akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dalam jabatan notaris sehingga notaris tersebut dapat diberhentikan sementara dari jabatannya. Kedua, terhadap notaris yang diberhentikan sementara dari jabatannya karena melakukan tindak pidana tersebut apakah dapat dilakukan pengangkatan kembali atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, klasifikasi dari tindak pidana dalam jabatan notaris ada pemalsuan surat/akta, rahasia jabatan, dan pemalsuan yang dilakukan oleh pejabat dan kesemuanya dapat dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda, serta pidana yang ancaman pidananya kurang dari lima tahun, kedua, terhadap notaris yang telah dijatuhi hukuman pemberhentian sementara dari jabatannya dapat dilakukan pengangkatan kembali dengan mengajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan mekanisme yang ada.
Kata-kata Kunci: Notaris, tindak pidana, pemberhentian sementara notaris

Keywords

Notary criminal offense temporary suspension of notary

Article Details

How to Cite
Septiana Anifatus Shalihah. (2023). Analisis Notaris yang Diberhentikan Sementara dari Jabatannya karena Melakukan Tindak Pidana. Officium Notarium, 3(1), 1–10. https://doi.org/10.20885/JON.vol3.iss1.art1

References

  1. Prajitno, A.A. Andi, Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia, Selaras, Malang, 2013.

  2. Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.

  3. Anshori, Abdul Ghafur, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etik, UII Press, Yogyakarta, 2016.

  4. Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2009.

  5. Adjie, Habib, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.

  6. Darus, M. Luthfan Hadi, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017.

  7. Davin Yusriputra Alition, “Status Hukum Notaris yang Dipidana Kurang dari 5 Tahun”, Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, Volume 19 Nomor 2, Agustus, 2021.

  8. Habib Adjie, “Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaruis”, Jurnal Renvoi 28, September, 2005.

  9. Heriyanti, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentik”, Jurnal Yustitia, Volume 5 Nomor 2, Mei-Agustus, 2016.

  10. Nur Cahyanti dan Sri Endah Wahyuningsih, “Sanksi Terhadap Notaris yang Melakukan Tindak Pidana Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Jurnal Akta Volume 5 Nomor 1, 2018.

  11. Wawan Setiawan, “Sikap Profesionalisme Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik”, Jurnal Media Notariat, Mei, 2014.

  12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

  13. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016