Main Article Content

Abstract

Land Deed Making Officials (PPAT) in carrying out their duties and authorities must comply with Government Regulation Number 24 of 2016 on amendments to Government Regulation Number 37 of 1998 on position regulations for Land Deed Making Officials (PPAT) and the Code of Ethics for the Association of Land Deed Making Officers (IPPAT) However, in practice it often happens that the making of a deed of transfer of land rights is not in accordance with the method of making a PPAT deed. In positions related to aspects of legal protection for PPATs, it is not strictly regulated by PPAT position regulations. The problem being discussed is how the position of the PPAT relates to the deed of transfer of land rights that it makes in the event of a crime and legal protection for the PPAT in making the deed of transfer of land rights in the event of a crime. This is a research with a normative juridical approach, using qualitative methods. There needs to be an urgency for a bill (RUU) initiated by the executive and legislative bodies as well as the IPPAT organization to form a draft law that is explicitly related to, among other things, legal protection for PPATs in making authentic deeds if they experience legal problems. This can provide legal protection regarding the PPAT in carrying out its duties and obligations.
Key Word: Officials, Makers of Land Deeds, Legal Protection


Abstrak
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), namun dalam prakteknya seringkali terjadi pembuatan akta peralihan hak atas tanah tidak sesuai dengan cara pembuatan akta PPAT. Pada kedudukan terkait aspek perlindungan hukum terhadap PPAT tidak diatur secara tegas oleh peraturan jabatan PPAT. Permasalahan yang menjadi pembahasan adalah bagaimana kedudukan PPAT terkait akta peralihan hak atas tanah yang dibuatnya jika terjadi tindak pidana dan perlindungan hukum terhadap PPAT dalam pembuatan akta peralihan hak atas tanah jika terjadi tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan metode kualitatif. Perlu adanya urgensi rancangan undang-undang (RUU) yang diinisiasi oleh lembaga eksekutif dan legislatif serta organisasi IPPAT untuk membentuk rancangan undang-undang yang berkaitan secara eksplisit diantaranya tentang perlindungan hukum terhadap PPAT dalam pembuatan akta otentik jika mengalami permasalahan hukum. Hal ini dapat memberikan perlindungan hukum terkait PPAT dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Kata-kata Kunci: Pejabat , Pembuat Akta Tanah, Perlindungan Hukum.

Keywords

Officials Makers of Land Deeds Legal Protection

Article Details

How to Cite
Fakhrurrozi Farras Al-Husein Siregar. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Jika Terjadi Suatu Tindak Pidana. Officium Notarium, 2(3), 537–546. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art16

References

  1. Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cet. ke-2, Refika Aditama, Bandung, 2009. 

  2. Adrian, Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2016. Afthonul Afif, Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restoraive Justice, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015. 

  3. Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007. 

  4. Erny Mustaf, M., Kedudukan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sebagai Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Dalam Peradilan Pidana. Bandung, 2015.

  5. Ghansham, Anand, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Zifatama Publisher, Sidoarjo, 2014.

  6. M. Arief Mansur, Dikdik & Elisatri Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Raja Grafindo, Jakarta, 2008. 

  7. Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan. III, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004. 

  8. Perangin, Effendi, Praktik Jual Beli Tanah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994. 

  9. Soebekti, R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.

  10. Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

  11. Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

  12. Urip, Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Prenanda Media Grup, Jakarta, 2012.

  13. Waluyo, Bambang, Viktimologi perlindungan korban dan saksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012. Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum Undip, Bandung, 1984. 

  14. Widiartana, G., Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2014. Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Zifatama Publisher, Sidoarjo, 2014.

  15. Ida Ayu Wulan Rimayanthi, Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Yang Menjadi Objek Sengketa, Tesis, Kenotariatan Universitas Udayana, Bali, 2016.

  16. Purna Noor Aditama, Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak AtasTanah Melalui Jual Beli, Tesis, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2017. 

  17. Adeka Andari Pernia, “Peralihan Hak Atas Tanah Yang Menjadi Objek Sengketa Dalam Perspektif Penegakan Hukum”, Jurnal Recital Review, Vol. 3 No 2, 2021.

  18. Ahmad Fadlil Sumaidi, “Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan”, Jurnal Konstitusi Vol. 12 No. 4, Desember, 2015.

  19. Annie Myranika, Harun Pandia, Siti Humulhaer, “Pendaftaran Tanah Dan Fungsi PPAT Dalam Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Di Wilayah Kelurahan Mauk Timur”, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 3 No. 4, 2022.

  20. Charles Delon Tunas & Endang Pandamdar, “Tanggungjawab Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Memenuhi Asas Terang dan Tunai Dalam Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor: 04/B/MPPN/VIII/2016”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 2 No. 2, Desember 2019.

  21. Dedy Mulyana*, Rika Kurniasari Abdughani, “Tanggung Jawab Notaris/Ppat Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Batal Demi Hukum”, Jurnal Juris And Society, Vol. 1 No. 1 Juni 2021.

  22. Made Putri Saraswati, I Made Arya Utama, Ida Bagus Agung Putra Santika, Kedudukan Hukum Akta Ppat Setelah Terbitnya Sertipikat Karena Peralihan Hak Atas Tanah, Jurnal Acta Comitas, Vol. 1 No, 26, 2018.

  23. Maulida Indah Sari, Tamsil, “Analisis Yuridis Putusan 5/Pdt.G/2019/Pn.Pol Tentang Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Berdasarkan Kekuatan Pembuktian Pihak Bersengketa”, Jurnal Hukum, Vol. 8 No.21. 2021.

  24. Suci Ananda Bedu, “Tugas Dan Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Di Indonesia”, Jurnal Lex Administratum Vol. 5 No. 6, Agustus, 2017.

  25. Teresia Din, Lilik Mulyadi , Udin Narsudin, Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Otentik, Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, Vol 10 No 2, 2017.

  26. Undang-Undang Dasar 1945. 

  27. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria. 

  28. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, L.N. RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan L.N. RI Nomor 3209. 

  29. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

  30. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.