Main Article Content

Abstract

Land Deed Making Officials (PPAT) in carrying out their duties and authorities must comply with Government Regulation Number 24 of 2016 on amendments to Government Regulation Number 37 of 1998 on position regulations for Land Deed Making Officials (PPAT) and the Code of Ethics for the Association of Land Deed Making Officers (IPPAT) However, in practice it often happens that the making of a deed of transfer of land rights is not in accordance with the method of making a PPAT deed. In positions related to aspects of legal protection for PPATs, it is not strictly regulated by PPAT position regulations. The problem being discussed is how the position of the PPAT relates to the deed of transfer of land rights that it makes in the event of a crime and legal protection for the PPAT in making the deed of transfer of land rights in the event of a crime. This is a research with a normative juridical approach, using qualitative methods. There needs to be an urgency for a bill (RUU) initiated by the executive and legislative bodies as well as the IPPAT organization to form a draft law that is explicitly related to, among other things, legal protection for PPATs in making authentic deeds if they experience legal problems. This can provide legal protection regarding the PPAT in carrying out its duties and obligations.
Key Word: Officials, Makers of Land Deeds, Legal Protection


Abstrak
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), namun dalam prakteknya seringkali terjadi pembuatan akta peralihan hak atas tanah tidak sesuai dengan cara pembuatan akta PPAT. Pada kedudukan terkait aspek perlindungan hukum terhadap PPAT tidak diatur secara tegas oleh peraturan jabatan PPAT. Permasalahan yang menjadi pembahasan adalah bagaimana kedudukan PPAT terkait akta peralihan hak atas tanah yang dibuatnya jika terjadi tindak pidana dan perlindungan hukum terhadap PPAT dalam pembuatan akta peralihan hak atas tanah jika terjadi tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan metode kualitatif. Perlu adanya urgensi rancangan undang-undang (RUU) yang diinisiasi oleh lembaga eksekutif dan legislatif serta organisasi IPPAT untuk membentuk rancangan undang-undang yang berkaitan secara eksplisit diantaranya tentang perlindungan hukum terhadap PPAT dalam pembuatan akta otentik jika mengalami permasalahan hukum. Hal ini dapat memberikan perlindungan hukum terkait PPAT dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Kata-kata Kunci: Pejabat , Pembuat Akta Tanah, Perlindungan Hukum.

Keywords

Officials Makers of Land Deeds Legal Protection

Article Details

How to Cite
Fakhrurrozi Farras Al-Husein Siregar. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Jika Terjadi Suatu Tindak Pidana. Officium Notarium, 2(3), 537–546. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art16

References

Read More