Main Article Content

Abstract

Notaries must sign the deed in front of the parties and witnesses, but in practice this signing is often not done in front of the parties and witnesses, giving rise to legal implications. This research discusses the legal implications of signing a deed that is not carried out in the presence of a notary and the evidentiary strength of a fiduciary guarantee deed whose signing is not carried out in the presence of a notary. The research method used is normative research, using a statutory approach and a conceptual approach, using secondary data which will be analyzed using descriptive analysis. The results of this research are that the legal implications of signing a deed that is not done in the presence of a notary means that the deed will turn into a private deed. Therefore, if the fiduciary guarantee deed is made privately, it does not fulfill the provisions of Article 5 paragraph (1) UUJF, so the deed becomes invalid and cannot be registered at the Fiduciary Registration Office and the evidentiary power of the fiduciary guarantee deed whose signing is not carried out in before a notary, making the deed only have the power of proof of a private deed, a private deed only has the power of formal proof, namely if the signature on the deed is acknowledged (in this case it is proof of recognition) which means the statement stated in the deed recognized and justified.
Key Word: Legal Implications, Evidence, Fiduciary Guarantee Deed, Signature


Abstrak
Notaris memiliki kewajiban untuk menandatangani akta di depan para pihak serta saksi-saksi, namun dalam prakteknya sering kali penandatanganan ini tidak dilakukan di depan para pihak dan saksi-saksi, sehingga melahirkan implikasi hukum. Penelitian ini membahas bagaimana implikasi hukum penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan notaris dan bagaimana kekuatan pembuktian akta jaminan fidusia yang penandatanganannya tidak dilakukan di hadapan notaris. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan data sekunder yang akan dianalisis dengan cara analisis deskriptif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah implikasi hukum penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan notaris menjadikan akta tersebut akan berubah menjadi akta di bawah tangan. Oleh karena itu, jika akta jaminan fidusia dibuat di bawah tangan, maka tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUJF, sehingga akta tersebut menjadi tidak sah dan tidak dapat didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dan kekuatan pembuktian akta jaminan fidusia yang penandatanganannya tidak dilakukan di hadapan notaris, menjadikan akta hanya memiliki kekuatan pembuktian akta di bawah tangan, akta di bawah tangan hanya mempunyai kekuatan pembuktian formal, yaitu bila tanda tangan pada akta itu diakui (dalam hal ini sudah merupakan bukti pengakuan) yang berarti pernyataan yang tercantum di dalam akta itu diakui dan dibenarkan.
Kata-kata Kunci: Implikasi Hukum, Pembuktian, Akta Jaminan Fidusia, Penandatanganan

Keywords

Legal Implications Evidence Fiduciary Guarantee Deed Signature

Article Details

How to Cite
Herliyani. (2024). Implikasi Hukum dan Kekuatan Pembuktian Akta Jaminan Fidusia yang Penandatanganannya Tidak Dilakukan di Hadapan Notaris. Officium Notarium, 3(2), 154–164. https://doi.org/10.20885/JON.vol3.iss2.art6

References

  1. Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII. Pers, Yogyakarta, 2009

  2. Budiono, Herlien, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti  2007)

  3. Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata : Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

  4. Sjaifurrachman,  Aspek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju : Bandung, 2011

  5. Syahrin, Alvi, Ketentuan pidana dalam undang-undang no. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Llingkungan Hidup, PT. Soft Media, Jakarta, 2011.

  6. Syamsudin, Mahir Meneliti Permasalahan Hukum, Kencana, Jakarta, 2021

  7. Tobing, G.H.S. Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga, 1983)

  8. Aisyah Ayu Musyafah, “Implikasi Yuridis Terhadap Bank Akibat Penurunan Status Perjanjian Kredit dari Akta Otentik Menjadi Akta di Bawah Tangan,” Law, Development & Justice Review, Vol. 2, 2019.

  9. Alfajri, Nurfaidah Said, Oky Deviany, Implikasi Hukum Penandatanganan Akta Yang Tidak Dilakukan Di Hadapan Notaris Dalam Akad Kredit Di Perbankan, Jurnal pasca.unhas, 2015

  10. Elio Casalino, The Notary’s Function in Civil Law, 2013.

  11. Idris Aly Fahmi, Analisis Yuridis Degradasi Kekuatan Pembuktian Dan Pembatalan Akta Notaris Menurut Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Arena Hukum, Volume 6, Nomor 2, Agustus 2013

  12. Mudjiharto dan Ghansham Anand, Otentisitas Akta Perjanjian Kredit dan Pembebanan Jaminan yang Dibuat Tanpa Kehadiran Kreditor, Al’Adl, Volume IX Nomor 3, Desember 2017.

  13. Nazla Khairina, Kamaruzaman Bustamam, Perjanjian Dan Jaminan Fidusia, Jurnal Justisia Jurnal Ilmu Hukum Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 3(2), Desember 2019

  14. Richard Cisanto Palit, Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan, Journal article // Lex Privatum, Vol. III/No. 2/Apr-Jun/2015

  15. Sudiharto, Keotentikan Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Ditandatangani Di Hadapan Notaris, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume II No.3, September - Desember 2015

  16. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  17. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

  18. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

  19. Undang-undang  Nomor  2  Tahun  2014  tentang  Perubahan  Undang-Undang  Nomor  30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

  20. Miftahul Jannah, Pelaksanaan Penandatanganan Akta oleh Penerima Kuasa dalam Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang Dibuat oleh Notaris, Tesis, Magister Universitas Diponegoro, Semarang, 2007.

  21. Ratnawati W. Prasodjo, “Pokok-Pokok Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang
    Jaminan Fiducia”, Makalah disajikan pada Seminar Nasional “Tinjauan Isi dan Pelaksanaan Undang-undang 42/1999 Tentang Jaminan Fiducia", diselenggarakan oleh Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Triakti, Jakarta, I Desember 1999.