Main Article Content

Abstract

Technological developments in the world are increasingly advanced and developing, various technologies have developed that make it easier for people in various ways. One that has an impact on these technological developments is on Notary services, developing electronic-based services or what is called Cyber Notary. However, in Indonesia, the application of Cyber Notary is still very limited, because there is no legal certainty that regulates it. Therefore, this study raises two problem formulations, namely: first, How is the Implementation of Cyber Notary in Indonesia based on the Notary Office Law? and secondly, what is the legal position of a cyber notary-based notary deed? The research method used is normative juridical with literature study using secondary data. The results of the study concluded, First, the application of Cyber Notary in Indonesia has not been fully implemented, because there are still no definite regulations governing the authenticity of deeds made using an electronic system. Second, in the event that the worst possibility occurs where the Notary Deed made electronically will be assumed to be a private Deed, hence this will not become a legal problem as long as the parties do not reject it and Government Agencies should also be able to accept it properly.
Key Word: Cyber Notary, Notary Deed, Application.


Abstrak
Perkembangan teknologi di dunia semakin maju dan berkembang, berbagai teknologi telah berkembang yang memudahkan masyarakat dalam berbagai hal. Salah satu yang terdampak atas perkembangan teknologi tersebut yaitu pada pelayanan Notaris, berkembang pelayanan berbasis elektronik atau yang disebut dengan Cyber Notary. Namun di Indonesia, penerapan Cyber Notary masih sangat terbatas, karena belum ada kepastian hukum yang mengatur tentang hal itu. Oleh karena itu, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu : pertama, Bagaimana Penerapan Cyber Notary Di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris? dan kedua, Bagaimana Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang Berbasis Cyber Notary? Metode penelitian yang digunukan adalah yuridis normatif dengan study kepustakaan dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan, Pertama, Penerapan Cyber Notary Di Indonesia belum sepenuhnya diterapkan, dikarenakan masih belum adanya peraturan yang pasti yang mengatur terkait dengan keotentikan akta yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik. Kedua, dalam hal terjadi kemungkinan terburuk di mana akta notaris yang dibuat secara elektronik akan diasumsikan menjadi akta dibawah tangan, maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah hukum sepanjang para pihak tidak menampiknya, dan seharusnya Instansi Pemerintah juga dapat menerimanya dengan baik.
Kata-kata Kunci: Cyber Notary, Akta Notaris, Penerapan.

Keywords

Cyber Notary Notary Deed Application

Article Details

How to Cite
Mahfuzatun Ni’mah Sona. (2023). Penerapan Cyber Notary Di Indonesia Dan Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang Bebasis Cyber Notary. Officium Notarium, 2(3), 497–505. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art12

References

  1. Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT. Refika Aditama, Surabaya, 2013.

  2. Darus, M. Luthman Hadi, Hukum Notariat Dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, UII Press Yogyakarta, Yogyakarta, 2017.

  3. Makarim, Edmon, Notaris dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum Tentang Cyber Notary atau Electronic Notary, Cetakan ke-3, Rajawali Pers, Depok 2020.

  4. Nurrita, R.A. Emma, Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, PT. Refika Aditama, Bandung, 2012.

  5. Sundani, Tiska, Analisis Hukum Atas Penggunaan Dan Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik. Tesis, Univeritas Sumatera Utara, Medan, 2017.

  6. Denny Fernaldi Chastra, “Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Indonesian Notary Edisi No.2 Vol.3, 2021.

  7. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, “Cyber Diplomacy dan Tantangan Hukum Diplomatik Abad 21”, Seminar Nasional dan Call for Paper Revitalisasi Sanksi pada Hukum Internasional, FH UII Press, 2022.

  8. Friko Rumadanu, Esther Masri, dan Otih Handayani, “Penggunaan Cyber Notary Pada Akta Autentik dan Kekuatan Pembuktiannya Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal KRTHA BHAYANGKARA, Edisi No.1 Vol. 16. 2022.

  9. Honggo Hartono, “Roles of Notary in Drawing Up Marriage Agreement after Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015”, 2 (2) Prophetic Law Review 180, 2020.

  10. Indah Sugiarti, “Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Dan Pemanfaatan Konsep Cyber Notary Di Indonesia”, Jurnal Officium Notarium, Edisi No. 1 Vol. 2, 2022.

  11. Jodhi Restu Pamungkas, Suryadi, dan Ayu Efritadewi, “Analisis Kepastian Hukum Akta Terhadap Kewenangan Notaris Dalam Pelayanan Berbasis Elektronik (Cyber Notary)”, Student Online Journal, Edisi No.1 Vol.2, 2021.

  12. Junita Faulina, Abdul Halim Barkatullah, Djoni S Gozali, “Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang Menerapkan Konsep Cyber Notary di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia”, Notary Law Journal, Edisi No.3 Vol.1, 2022.

  13. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  14. Undang-Undang Nomore 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

  15. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

  16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.