Main Article Content

Abstract

This research examines the legal consequences of side streaming carried out by customers in musyarakah financing contracts, with a problem formulation, namely what legal consequences arise if side streaming occurs by customers. This research is normative juridical research using a statutory approach. The results of the research conclude that the legal consequences of side streaming or misappropriation of financing funds carried out by customers using funds that are not in accordance with the contract and/or the initial purpose of the financing is fasakh, namely the cancellation of a contract due to reasons that result in disruption of the value of the contract due to breach of contract and giving rise to financing problems. Side streaming is included in errors or mistakes (ghalat). The musyarakah financing agreement was canceled because the customer used the financing funds not in accordance with the contents of the contract.
Key Word: Side Streaming, Musyarakah Financing


Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum side streaming yang dilakukan oleh nasabah pada akad pembiayaan musyarakah, dengan rumusan masalah yakni apa akibat hukum yang timbul jika terjadi side streaming oleh nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa akibat hukum dari side streaming atau penyelewengan dana pembiayaan yang di lakukan oleh nasabah dengan menggunakan dana tidak sesuai dengan kontrak dan/atau tujuan awal pembiayaan ialah fasakh, yakni batalnya suatu akad karena sebab yang mengakibatkan terganggunya nilai akad karena cidera janji dan menimbulkan pembiayaan bermasalah. Side streaming termasuk dalam kekeliruan atau kesalahan (ghalat). Akad pembiayaan musyarakah menjadi batal karena nasabah menggunakan dana pembiayaan tidak sesuai dengan isi kontrak.
Kata-kata Kunci: Side Streaming, Pembiayaan Musyarakah

Keywords

Side Streaming Musyarakah Financing

Article Details

How to Cite
Damayanti, L. (2024). Akibat Hukum Side Streaming yang Dilakukan Nasabah pada Akad Pembiayaan Musyarakah. Officium Notarium, 3(2), 133–139. https://doi.org/10.20885/JON.vol3.iss2.art4

References

  1. Muttaqien, 2009, Aspek Legal Lembaga Keuangan Syari’ah: Obligasi, Pasar Modal, Reksadana, Finance, dan Pegadaian, Safiria Insania Press, Yogyakarta.

  2. Faturrakhman Djamil, 2012, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, Sinar Grafika, Jakarta.

  3. Mustafa Edwin Nasution, dkk., 2006, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam Cetakan I, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

  4. Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

  5. M. Nur Riyanto Al Arif, 2010, Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah, CV. Alfabeta, Bandung.

  6. Rahmat Syafei, 2011, Fiqh Muamalah, Pustaka Setia, Bandung.

  7. Mardani, 2014, Hukum Bisnis Syariah, Prenadamedia Group, Jakarta.

  8. Veitzal Rivai, 2008, Islamic Financial Management, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

  9. Maulana Hassanudin dan Jaih Mubarok, 2012, Perkembangan Akad Musyarakah, Prenada Media Grup, Jakarta.

  10. Syamsul Anwar, 2007, Hukum Perjanjian Syariah, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

  11. Ismawati Khasanah dan Maulina Fauziyah, “Analisis Problematika Side Streaming Pada Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Di Perbankan Syariah” Jurnal Justisia Ekonomika, Vol No 2, Desember 2021.

  12. Asmil Futihatul Rizkiyah, Tri Sudarwanto dan As’ad Umar, “Analisis Penyelesaian Tindakan Side Streaming pada Pembiayaan Murabahah dalam Fikih Muamalah di BRISyariah KC Jombang”, Journal of Islamic Ekonomics Studie Volume 1 Nomor 3, Oktober 2020.

  13. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

  14. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

  15. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.