Main Article Content

Abstract

A notary who has been given the task and authority to issue a notary deed must comply with applicable legal provisions. Notaries as public officials are authorized to draw up deeds regarding all actions, agreements, and stipulations based on statutory regulations. The formulation of the problem in this study is: what is the responsibility of a notary against falsifying client data in making a deed, and how is the legal protection for a notary in falsifying client data in making a deed. This is a normative legal research that was carried out using an approach through legislation and literature studies. The results of the research and discussion conclude that relating to the making of a Notary Deed requires documents or statements from the client which must be in accordance with their authenticity, there is no element of falsification in making a Notary Deed. If there is an element of forgery and the Notary participates in making the document or statement, the Notary must be responsible for the deed he made. However, before a Notary gets sanctions for unlawful acts, it is necessary to have evidence in advance that there are losses suffered by the parties or clients for the unlawful acts committed by the Notary.
Key Word: Notary, Legal Protection, Responsibility


Abstrak
Notaris yang telah diberikan tugas dan wewenang untuk menerbitkan akta notaris harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Notaris sebagai pejabat umum berwenang dalam pembuatan akta mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap pemalsuan data klien dalam pembuatan akta, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris dalam pemalsuan data klien dalam pembuatan akta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan melalui perUndang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa berkaitan dengan pembuatan akta notaris membutuhkan dokumen atau keterangan dari klien yang harus sesuai dengan keasliannya, tidak diperbolehkan adanya unsur kepalsuan dalam pembuatan akta notaris. Apabila terdapat unsur kepalsuan dan notaris turut serta dalam membuat dokumen atau keterangan tersebut maka notaris harus bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya. Namun sebelum notaris mendapatkan sanksi atas perbuatan melawan hukumnya perlu adanya bukti terlebih dahulu bahwa terdapat kerugian yang diderita para pihak atau klien atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris.
Kata-kata Kunci: Notaris, Perlindungan Hukum, Tanggung jawab

Keywords

Notary Legal Protection Responsibility

Article Details

How to Cite
Devy Ratna Pratiwi. (2023). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pemalsuan Data Klien dalam Pembuatan Akta. Officium Notarium, 2(3), 515–524. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art14

References

Read More