Main Article Content

Abstract

A notary who has been given the task and authority to issue a notary deed must comply with applicable legal provisions. Notaries as public officials are authorized to draw up deeds regarding all actions, agreements, and stipulations based on statutory regulations. The formulation of the problem in this study is: what is the responsibility of a notary against falsifying client data in making a deed, and how is the legal protection for a notary in falsifying client data in making a deed. This is a normative legal research that was carried out using an approach through legislation and literature studies. The results of the research and discussion conclude that relating to the making of a Notary Deed requires documents or statements from the client which must be in accordance with their authenticity, there is no element of falsification in making a Notary Deed. If there is an element of forgery and the Notary participates in making the document or statement, the Notary must be responsible for the deed he made. However, before a Notary gets sanctions for unlawful acts, it is necessary to have evidence in advance that there are losses suffered by the parties or clients for the unlawful acts committed by the Notary.
Key Word: Notary, Legal Protection, Responsibility


Abstrak
Notaris yang telah diberikan tugas dan wewenang untuk menerbitkan akta notaris harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Notaris sebagai pejabat umum berwenang dalam pembuatan akta mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap pemalsuan data klien dalam pembuatan akta, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris dalam pemalsuan data klien dalam pembuatan akta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan melalui perUndang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa berkaitan dengan pembuatan akta notaris membutuhkan dokumen atau keterangan dari klien yang harus sesuai dengan keasliannya, tidak diperbolehkan adanya unsur kepalsuan dalam pembuatan akta notaris. Apabila terdapat unsur kepalsuan dan notaris turut serta dalam membuat dokumen atau keterangan tersebut maka notaris harus bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya. Namun sebelum notaris mendapatkan sanksi atas perbuatan melawan hukumnya perlu adanya bukti terlebih dahulu bahwa terdapat kerugian yang diderita para pihak atau klien atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris.
Kata-kata Kunci: Notaris, Perlindungan Hukum, Tanggung jawab

Keywords

Notary Legal Protection Responsibility

Article Details

How to Cite
Devy Ratna Pratiwi. (2023). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pemalsuan Data Klien dalam Pembuatan Akta. Officium Notarium, 2(3), 515–524. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art14

References

  1. Anand, Ghansham, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Cetakan Pertama, Pranedamedia Group, Jakarta, 2018.

  2. Kusuma, Hendra, Made, Problematik Notaris dalam Praktik, Cetakan Pertama, Penerbit Almuni, 2021.

  3. Naja, Daeng, Malapraktek Notaris, Cetakan pertama, Uwais Inspirasi Indonesia, 2022

  4. Narsudin, Udin, QnA Substansi Notaris dan PPAT dalam Praktik, Cetakan Pertama, Nas Media Pustaka, 2022.

  5. Salsa, Noer, Shidiqi, Hukum Pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda, Cetakan Pertama Kencana, Jakarta, 2020.

  6. Fuad Brylian Yanri, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Autentik Berindikasi Tindak Pidana”, Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, Vol.6, 2019.

  7. Selvi Dhian Padma Sari, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Membuat Keterangan Palsu”, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol.1, 2021.

  8. Ni Made Lalita Sri Devi, “Akibat Hukum serta Sanksi Pemalsuan yang Dilakukan Notaris Kepada Penghadap Ketika Pembuatan Akta Otentik”, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 6, 2021.

  9. I Made Dwi Sanjaya, Ida Ayu Putu Widiati, Ni Ketut Sri Astiti, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Otentik yang Didasari Surat Palsu”, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, 2020.

  10. Ayu Rizkie, Muhammad Arifin & Ramlan, “Tanggung Jawab atas Pemalsuan yang Dilakukan oleh Klien dalam proses Pembuatan Akta, Journal of Education”, Humaniora and Social Sciences (JHESS), Vol. 2, 2020.

  11. Fahmi Nugraha, Rosalinda elsina Latumahina, “Perlindungan Hukum Klien Notaris Akibat Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Freelance”, Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 3, 2023.

  12. Vitto Odie Prananda, Ghansham Anand, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris atas Pembuatan Akta oleh Penghadap yang Memberikan Keterangan Palsu”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 2, 2018.

  13. Kunni Affah, “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya”, Journal Lex Renaissance, Vol 2, 2017.

  14. Khoirotul Ummah Adriana, Anang Dony Irawan, “Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Keterangan Palsu dari Para Pihak”, Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial, Vol. 1, 2022.

  15. Pasal 15 dan 16 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

  16. Pasal 21 Keputusan Menteri Tahun 2003 tentang Kenotariatan

  17. Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)